DESKRIPSI LEMBAGA
Yayasan Artikel Tiga Tiga Indonesia adalah sebuah lembaga penelitian kebijakan untuk isu pembangunan inklusif. Artikel Tiga Tiga Indonesia telah menghasilkan berbagai riset terutama di 4 bidang utama: (a) pendidikan; (b) ekonomi regional; (c) sumber daya alam /perubahan iklim (natural resource, climate, and energy); (d) Gender Equity, Disability and Social Inclusion (GEDSI). Selain riset, Artikel Tiga Tiga Indonesia juga telah melakukan berbagai pendampingan pembangunan kebijakan untuk pemerintah terkait serta membangun jaringan dengan berbagai organisasi masyarakat sipil yang relevan.
TENTANG PROGRAM
Program KREASI (Kolaborasi untuk Edukasi Anak Indonesia), yang didanai oleh Global Partnership for Education (GPE) dan Save the Children, bertujuan untuk meningkatkan pembelajaran dan kompetensi literasi, numerasi, dan karakter anak usia sekolah dasar dan meningkatkan kemampuan fondasi anak usia dini yang mendukung transisi mereka ke tahap berikutnya melalui praktik dan kebijakan di empat area fundamental (outcome), yaitu: kurikulum dan asesmen, pengajaran, kepemimpinan, serta perlindungan anak. Keempat area ini sejalan dengan empat aspek dari sekolah yang dicita-citakan.
- Kurikulum dan Asesmen. Area ini sejalan dengan aspek pembelajaran yang berpusat pada murid, di mana mempunyai ruang lingkup terkait penerapan kurikulum nasional yang menerapkan pembelajaran terdiferensiasi, dan melakukan asesmen untuk mendapatkan data sebagai dasar untuk merancang rencana pembelajaran.
- Pengajaran. Area ini sejalan dengan aspek pendidik yang reflektif, gemar belajar, berbagi, dan berkolaborasi dimana pengajaran menerapkan pembelajaran terdiferensiasi, metode pedagogik yang adaptif dan menciptakan lingkungan yang aktif serta partisipatif, serta pemanfaatan komunitas belajar.
- Kepemimpinan. Area ini sejalan dengan Kepemimpinan untuk perbaikan layanan pendidikan berkelanjutan dimana peningkatan kapasitas kepala sekolah kepemimpinan sekolah dilakukan melalui komunitas belajar kepala sekolah, dan memastikan mereka dapat melakukan supervisi pembelajaran dan merancang kurikulum satuan pendidikan.
- Perlindungan anak. Area ini sejalan dengan aspek Iklim sekolah yang aman, inklusif, dan merayakan kebhinekaan dimana perlindungan anak melingkupi pencegahan terhadap perundungan, kekerasan seksual, dan memastikan lingkungan yang inklusif.
LOKASI & PERIODE KERJA
Program KREASI yang dikelola oleh Article 33 Indonesia dilakukan di Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara. Periode kerja adalah 1 (satu) tahun, terhitung sejak calon Child Protection Officer terpilih menandatangani kontrak hingga Desember 2025.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
- Implementasi Program
– Menjadi focal person dalam implementasi program perlindungan anak serta inisiatif perlindungan anak sesuai dengan rencana dan pedoman yang ditetapkan.
– Bekerja dengan sekolah dan masyarakat untuk memastikan layanan perlindungan anak diberikan secara efektif dan tepat waktu.
– Memastikan keselarasan kegiatan program dengan, undang-undang perlindungan anak nasional, dan standar internasional.
– Mendukung upaya peningkatan kapasitas melalui memberikan pelatihan dan bantuan teknis kepada kepala sekolah, guru, relawan masyarakat, tentang prinsip dan praktik perlindungan anak.
– Berkordinasi dan menyelaraskan rancangan kegiatan program perlindungan anak bersama dengan Basic education officer, Early Childhood Care and Development Officer dan Advocacy officer.
– Membentuk/memperkuat PATBM (Perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat) dalam pemenuhan anak, pencegahan kekerasan dan sistem rujukan di level Desa. - Monitoring dan Evaluasi
– Membantu pengembangan tools/alat M&E untuk melacak kemajuan dan dampak intervensi perlindungan anak.
– Memantau kegiatan program untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan organisasi dan donor.
– Melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan kualitas pelaksanaan program perlindungan anak dan kepatuhan terhadap standar.
– Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan dan monitoring kegiatan bersama pemerintah daerah, lembaga Pendidikan, komunitas belajar, keluarga, dan anak-anak.
– Berpartisipasi dalam evaluasi dan penilaian terkait kegiatan perlindungan anak, memastikan integrasi umpan balik masyarakat. - Pengumpulan Data dan Pelaporan
– Mengumpulkan data penting dan akurat terkait implementasi program perlindungan anak, dengan menggunakan alat dan metodologi yang terstandarisasi.
– Menyiapkan laporan secara berkala terkait progress dan capaian program, termasuk capaian utama, tantangan, dan rekomendasi untuk perbaikan program.
– Memfasilitasi dokumentasi praktik terbaik, pembelajaran, dan studi kasus untuk meningkatkan program perlindungan anak. - Pelibatan Masyarakat dan Advokasi
– Memfasilitasi kampanye berbasis sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mengenai isu-isu hak dan perlindungan anak.
– Melibatkan sekolah, masyarakat setempat, keluarga, dan anak-anak untuk mengidentifikasi risiko serta mitigasi resiko dan bekerjasama dalam mencari solusi.
– Bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainya melakukan mengadvokasi kebijakan dan praktik perlindungan anak.
– Membangun dan memperkuat mekanisme perlindungan anak berbasis masyarakat seperti komite perlindungan anak di sekolah dan masyarakat, atas upaya perlindungan anak.
Kolaborasi dan Kemitraan
– Membangun kemitraan dengan lembaga pemerintahan, jaringan perlindungan anak, penegak hukum, dan LSM lainnya untuk mendorong pendekatan terkoordinasi dalam perlindungan anak.
– Mewakili lembaga dalam pertemuan koordinasi perlindungan anak dan jejaring terkait lainnya serta berkontribusi pada pengembangan strategi bersama.
– Mendukung pembentukan alur rujukan untuk memastikan anak-anak mempunyai akses terhadap layanan yang diperlukan perlukan (misalnya, bantuan hukum, layanan kesehatan, dukungan psikososial). - Perlindungan Anak
– Memastikan bahwa semua kegiatan program dirancang dan dilaksanakan sejalan dengan kebijakan perlindungan anak, dengan memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak.
– Melakukan kajian perlindungan anak serta memantau situasi yang dapat menyebabkan potensi risiko terhadap anak-anak dan kelompok rentan lainnya.
memfasilitasi pelatihan bagi staf, sekolah dan masyarakat tentang langkah-langkah perlindungan anak.
KUALIFIKASI KHUSUS
Untuk dapat menjalankan tanggungjawabnya sebagai CP Officer, maka harus memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai berikut:
- Sarjana di bidang Pekerjaan Sosial, Perlindungan Anak, Studi Pembangunan, atau bidang terkait.
- Memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam mengelola program perlindungan anak, dengan fokus pada implementasi, pemantauan dan evaluasi, dan safeguarding.
- Teruji dalam pengumpulan data, manajemen kasus, dan pelaporan dalam konteks perlindungan anak.
- Memilik pengetahuan tentang undang-undang perlindungan anak, kerangka hak-hak anak, dan standar internasional.
- Memiliki pengalaman dalam mobilisasi masyarakat, advokasi, dan bekerja dengan kelompok rentan.
- Pengalaman dalam pengembangan kapasitas dan pelatihan.
KUALIFIKASI UMUM
- Menunjukkan kemampuan untuk bekerja dalam kemitraan dan jaringan, termasuk pemerintah, badan-badan PBB, dan LSM lokal.
- Kemampuan bekerja di bawah tekanan, memprioritaskan tugas, dan memenuhi tenggat waktu.
- Keterampilan komunikasi dan interpersonal yang baik, dengan kemampuan untuk terlibat dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk anak-anak, keluarga, pemerintah daerah, dan donor.
- Fasih berbahasa daerah setempat.
- Mahir dalam mengoperasikan komputer terutama Microsoft Office.
- Berdomisili atau bersedia ditempatkan di Kabupaten Nias Utara.
PROSEDUR APLIKASI DAN SELEKSI
Article 33 Indonesia merupakan lembaga yang membuka kesempatan yang setara bagi siapapun. Pelamar tidak boleh didiskriminasi karena ras, agama, jenis kelamin, asal negara, etnis, usia, disabilitas, afiliasi politik, orientasi seksual, identitas gender, warna kulit dan/atau status perkawinan.
Pelamar dengan Disabilitas: Article 33 Indonesia mengakomodasi pelamar dengan disabilitas, di mana pelamar dengan disabilitas yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam proses aplikasi. Harap beri tahu kami secara tertulis tentang kebutuhan khusus pada saat melamar.
Siapkan terlebih dahulu dokumen berikut ini:
- Curriculum Vitae
- Surat Lamaran
- Ijazah Pendidikan Terakhir
CV, Ijazah Pendidikan Terakhir, dan Surat lamaran perlu disubmit bersamaan dengan pengisian google form pada tautan berikut bit.ly/KREASI_A33 Paling lambat 22 Desember 2024.
Note:
Hanya kandidat terpilih yang sudah melakukan pengisian formulir dan mengirimkan CV serta Surat Lamaran yang akan kami hubungi lebih lanjut.