{"id":9279,"date":"2026-03-13T16:00:00","date_gmt":"2026-03-13T09:00:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.article33.or.id\/?p=9279"},"modified":"2026-04-17T10:54:03","modified_gmt":"2026-04-17T03:54:03","slug":"siaran-pers-inisiatif-pengelolaan-persampahan-di-kabupaten-halmahera-tengah-sebagai-pusat-industri-nikel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.article33.or.id\/en\/2026\/03\/siaran-pers-inisiatif-pengelolaan-persampahan-di-kabupaten-halmahera-tengah-sebagai-pusat-industri-nikel\/","title":{"rendered":"[Siaran Pers] Inisiatif Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Halmahera Tengah Sebagai Pusat Industri Nikel"},"content":{"rendered":"<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img decoding=\"async\" width=\"935\" height=\"580\" src=\"https:\/\/www.article33.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Screenshot-2026-04-16-135709-1.png\" alt=\"\" class=\"wp-image-9299\" srcset=\"https:\/\/www.article33.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Screenshot-2026-04-16-135709-1.png 935w, https:\/\/www.article33.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Screenshot-2026-04-16-135709-1-300x186.png 300w, https:\/\/www.article33.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Screenshot-2026-04-16-135709-1-768x476.png 768w, https:\/\/www.article33.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Screenshot-2026-04-16-135709-1-18x12.png 18w\" sizes=\"(max-width: 935px) 100vw, 935px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"gb-text gb-text-783daf3b\">Pada Kamis, 12 Maret 2026, telah dilaksanakan diskusi kondisi pengelolaan persampahan di Kabupaten Halmahera Tengah. Kegiatan ini berlangsung secara daring dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halteng, Rivani Abdurrajdak, S. Hut., M.Sc bersama beberapa perwakilan OPD dan Article 33 Indonesia. Article 33 Indonesia dalam proyek &#8220;Mendorong Optimalisasi Pertambangan Nikel Melalui Perencanaan Partisipatif dan Dialog Multi-Pihak di Kabupaten Halmahera Tengah&#8221; menyoroti kondisi eksisting pengelolaan persampahan di Halteng sebagai akibat dari peningkatan aktivitas yang berkaitan dengan sektor nikel di daerah tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"gb-text gb-text-211e172d\">Kehadiran pertambangan dan industri nikel berdampak pada tingkat timbulan sampah industri dan domestik yang sangat cepat melampaui kapasitas pengelolaan daerah. Sensus 2015 menunjukkan jumlah penduduk Halteng saat itu sebanyak 42.815. Dalam selang waktu hampir satu dekade, Badan Pusat Statistik (2024) menyebutkan 62.151 penduduk telah mendiami 17 desa di wilayah sekitar pertambangan di Halmahera Tengah. Ditambah, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menyebutkan telah menyerap lebih dari 82.000 tenaga kerja dari seluruh Indonesia sejak 2018, dan menargetkan merekrut 100.000 tenaga kerja pada 2026. Jumlah penduduk yang mendiami daerah ini secara signifikan meningkatkan timbulan sampah daerah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"gb-text gb-text-0b3b3918\">Dalam paparannya, Kadis LH mengonfirmasi bahwa timbulan sampah di Halteng didominasi oleh sampah yang bersumber dari rumah tangga sebesar 48 persen dari total timbulan, dengan timbulan secara kumulatif adalah sebesar 53,25 ton per hari (2025).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"gb-text gb-text-c3a33012\">Dalam kapasitasnya, DLH memberikan paparan beberapa langkah perbaikan yang sudah dikerjakan di Halteng. Dalam hal infrastruktur persampahan, terdapat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Weda yang berlokasi di Desa Fidyjaya, yang sudah beroperasi sejak 2015, tetapi metode <em>controlled landfill <\/em>baru mulai berjalan sejak 2018. Untuk mengurangi jumlah sampah yang ditempatkan di TPA, pemilahan sampah sudah berjalan melalui 13 unit TPS 3R, 1 unit BSI (Bank Sampah Induk) dan 6 unit BSU (Bank Sampah Unit). Pengelolaan persampahan juga tidak hanya menjadi tanggung jawab dinas, tetapi komunitas turut ambil bagian di dalamnya. Pemerintah desa membentuk komunitas yang bergerak untuk mengatasi persoalan sampah yang dikenal dengan sebutan Kelompok Pengelola Sampah atau disingkat Kompas. Eksistensi Kompas juga didukung oleh Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Pengelolaan Sampah dengan Kelompok Masyarakat Pengelola Sampah di Kabupaten Halmahera Tengah. Armada pengangkut sampah juga sudah disediakan berupa motor sampah tiga roda, <em>dump truck<\/em>, And <em>arm roll truck.<\/em><\/p>\n\n\n\n<p class=\"gb-text gb-text-2327397e\">Para peserta diskusi mengapresiasi peningkatan pelayanan persampahan yang sudah dikerjakan oleh DLH Halteng. Article 33 Indonesia, dalam paparannya menyoroti, adanya kontribusi dari aktivitas sektor nikel, baik pertambangan maupun pengolahan, dalam peningkatan timbulan sampah, sehingga meminta tanggung jawab dari badan usaha bidang tersebut menjadi penting dalam mengatasi persoalan ini. Bagi badan usaha pertambangan, terdapat kewajiban Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang tertuang dalam regulasi teknis KepmenESDM No. 1824 K\/30\/MEM\/2018, di mana dalam program prioritas dapat diarahkan untuk berkontribusi dalam pengelolaan persampahan di masyarakat. Sebagai catatan, Program PPM juga harus melalui konsultasi dan pemetaan kondisi sosial ekonomi di masyarakat. Bagi perusahaan pengolahan nikel, mekanisme Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) juga dapat digunakan dalam bidang persampahan ini. Yang kemudian menjadi catatan adalah membangun model kerja sama kelembagaan yang efektif antara Badan Usaha, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat untuk mencapai target pengelolaan persampahan daerah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"gb-text gb-text-e124ba4e\">Terdapat dua model yang sedang didalami bersama untuk diujicobakan, yaitu: Model Pilbara, Australia dan Model Sudbury, Canada. Karakteristik dari Model Sudbury adalah adanya kerja sama antara perusahaan dan komunitas masyarakat dalam mitigasi dampak lingkungan dan distribusi manfaat dari pertambangan nikel-tembaga di area tersebut. Model Pilbara menunjukkan kerja sama antara Perusahaan dan Pemerintah Lokal dengan skema mensubsidi biaya pengelolaan sampah masyarakat lokal. Model yang dinilai lebih tepat akan sangat baik untuk diujicobakan di daerah lingkar tambang, Kecamatan Weda Tengah dan Weda Utara. Harapannya, hasil uji coba model kelembagaan tersebut dapat menjadi pembelajaran pembentukan model kelembagaan dalam mendukung distribusi manfaat (<em>benefit sharing<\/em>) sektor ekstraksi mineral kepada masyarakat, baik dalam isu persampahan maupun isu lain yang kontekstual di masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Rilis ini disusun oleh Arisa Pangaribuan, Tim Program, Article 33 Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator has-alpha-channel-opacity\"\/>\n\n\n\n<p><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pada Kamis, 12 Maret 2026, telah dilaksanakan diskusi kondisi pengelolaan persampahan di Kabupaten Halmahera Tengah. Kegiatan ini berlangsung secara daring dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halteng, Rivani Abdurrajdak, S. Hut., M.Sc bersama beberapa perwakilan OPD dan Article 33 Indonesia. Article 33 Indonesia dalam proyek &#8220;Mendorong Optimalisasi Pertambangan Nikel Melalui Perencanaan Partisipatif &#8230; <a title=\"[Siaran Pers] Inisiatif Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Halmahera Tengah Sebagai Pusat Industri Nikel\" class=\"read-more\" href=\"https:\/\/www.article33.or.id\/en\/2026\/03\/siaran-pers-inisiatif-pengelolaan-persampahan-di-kabupaten-halmahera-tengah-sebagai-pusat-industri-nikel\/\" aria-label=\"Read more about [Siaran Pers] Inisiatif Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Halmahera Tengah Sebagai Pusat Industri Nikel\">Baca lagi<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":9299,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[88,104],"class_list":["post-9279","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-siaran-pers","tag-ford-foundation","tag-natural-resorce-and-climate-change","masonry-post","generate-columns","tablet-grid-50","mobile-grid-100","grid-parent","grid-33"],"acf":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/www.article33.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/Screenshot-2026-04-16-135709-1.png","jetpack_sharing_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.article33.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9279","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.article33.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.article33.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.article33.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.article33.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9279"}],"version-history":[{"count":6,"href":"https:\/\/www.article33.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9279\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9311,"href":"https:\/\/www.article33.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9279\/revisions\/9311"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.article33.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9299"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.article33.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9279"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.article33.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9279"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.article33.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9279"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}