Projects

Swakelola Tipe III Dukungan Perumusan Kebijakan Pendidikan – Ditjen Vokasi, Kemendikbudristek

Period

2023 - 2024

Location

Indonesia

Funding Institutions

Stakeholder

Sejak 2021, Yayasan Artikel Tiga Tiga Indonesia (Article 33 Indonesia) telah dipercaya untuk mengelola kerja sama Swakelola Tipe III bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Article 33 Indonesia memulai pertama kali pekerjaan/proyek Swakelola Tipe III setelah mengikuti dan memenangkan Sayembara Pemilihan Organisasi Kemasyarakatan Calon Pelaksana Swakelola Tipe III Kegiatan Dukungan Program Strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek pada 19 Februari 2021. Dua bulan setelahnya, pada April 2021, Article 33 Indonesia mendapatkan permintaan khusus dari Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa (BU dan PBJ) Kemendikbudristek untuk melaksanakan Swakelola Tipe III Dukungan Perumusan Kebijakan Pendidikan.

Selain dua proyek Swakelola Tipe III tersebut, Article 33 Indonesia mengikuti dan memenangkan sayembara pemilihan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek untuk memberikan dukungan perumusan dan komunikasi kebijakan secara berkelanjutan kepada Tim Akselerasi Pendidikan Vokasi dalam isu-isu di lingkungan Pendidikan Vokasi.

Adapun tujuan dari dukungan Swakelola Tipe III Ditjen Vokasi Kemendikbudristek adalah:

  1. Menerjemahkan visi Presiden Republik Indonesia dan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjadi rancangan program kerja dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  2. Mengkaji hasil studi, praktik baik, dan/atau kebijakan dari kementerian/lembaga lain, masyarakat, dunia usaha, maupun negara lain sebagai bahan pertimbangan masukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
  3. Mengoordinasikan diskusi terkait materi masukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi dengan unit-unit kerja dalam Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
  4. Merumuskan rekomendasi kebijakan untuk Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.