
Pasal 33 menempatkan sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber daya ekonomi masyarakat sebagai bagian penting dari tanggung jawab negara dan tata kelola ekonomi. Bagi A33, sektor strategis bukan hanya sektor yang memiliki nilai ekonomi besar, tetapi sektor yang menentukan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, distribusi manfaat pembangunan, dan kemampuan masyarakat untuk mengelola sumber daya yang memengaruhi kehidupannya. Karena itu, A33 melihat tata kelola sektor strategis dan pembangunan lokal sebagai ruang untuk mengubah pengelolaan yang terfragmentasi, eksklusif, atau berorientasi pada ekstraksi menjadi sistem yang lebih inklusif, akuntabel, dan berkelanjutan.


Menghubungkan Kemitraan, Menguatkan Ekosistem Pendidikan

Kajian Diversifikasi Ekonomi Berbasis Sektor Perikanan (Kabupaten Halmahera Tengah)
Publikasi

Penguatan Diversifikasi Ekonomi Sektor Perikanan Kabupaten Halmahera Tengah
Publikasi

Pasal 33 dan Sengkarut Tata Kelola Air
Publikasi

Final Report: UK-Indonesia Education Collaboration Strengthening Indonesia’s Education System Through International Partnership
Publikasi



