“… untuk
Sebesar-besar
Kemakmuran
Rakyat”

— Pasal 33 ayat 3 UUD 1945

15+

Tahun Pengalaman

60+

Proyek Penelitan

80+

Kota dan kabupaten

Area Fokus

Kerangka kerja Article 33 Indonesia berangkat dari Pasal 33 UUD 1945, untuk menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut ke dalam kebijakan dan praktik pembangunan, A33 bekerja melalui area fokus berikut.

Sumber Daya Manusia

Sub area fokus:

Article 33 Indonesia melihat pendidikan, ketenagakerjaan, dan GEDSI sebagai bagian dari upaya mengubah struktur ekonomi yang eksploitatif dan eksklusif menjadi struktur yang lebih inklusif, berkeadilan, dan memberikan ruang bagi masyarakat, terutama kelompok yang selama ini memiliki akses dan daya tawar terbatas, untuk memperoleh manfaat dan berpartisipasi dalam pembangunan.

Sektor Strategis & Pembangunan Lokal

Sub area fokus:

Sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber daya ekonomi masyarakat sebagai bagian penting dari tanggung jawab negara dan tata kelola ekonomi.

Transisi Ekonomi

Sub area fokus:

Transisi ekonomi bukan sekadar mengganti teknologi atau mengurangi emisi, tetapi mengubah cara sumber daya, modal, dan manfaat ekonomi dikelola agar struktur ekonomi yang sebelumnya eksploitatif dan eksklusif dapat menjadi lebih inklusif, produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan daerah.

Mitra Strategis

Ikuti media Sosial A33