“… untuk
Sebesar-besar
Kemakmuran
Rakyat”
— Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
15+
Tahun Pengalaman
60+
Proyek Penelitan
80+
Kota dan kabupaten
Area Fokus
Kerangka kerja Article 33 Indonesia berangkat dari Pasal 33 UUD 1945, untuk menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut ke dalam kebijakan dan praktik pembangunan, A33 bekerja melalui area fokus berikut.
Sumber Daya Manusia
Sub area fokus:
Article 33 Indonesia melihat pendidikan, ketenagakerjaan, dan GEDSI sebagai bagian dari upaya mengubah struktur ekonomi yang eksploitatif dan eksklusif menjadi struktur yang lebih inklusif, berkeadilan, dan memberikan ruang bagi masyarakat, terutama kelompok yang selama ini memiliki akses dan daya tawar terbatas, untuk memperoleh manfaat dan berpartisipasi dalam pembangunan.
Sektor Strategis & Pembangunan Lokal
Sub area fokus:
Sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber daya ekonomi masyarakat sebagai bagian penting dari tanggung jawab negara dan tata kelola ekonomi.
Transisi Ekonomi
Sub area fokus:
dan Pendanaan HijauTata Kelola
Sektor EkstraktifTransisi EnergiPerubahan Iklim
dan
Konservasi Lingkungan
Transisi ekonomi bukan sekadar mengganti teknologi atau mengurangi emisi, tetapi mengubah cara sumber daya, modal, dan manfaat ekonomi dikelola agar struktur ekonomi yang sebelumnya eksploitatif dan eksklusif dapat menjadi lebih inklusif, produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan daerah.
Mitra Strategis










Tulisan Terbaru
Artikel A33, berita dan agenda kegiatan terbaru.

Saat Transisi Batu Bara Menyentuh Desa
Jakarta, 25 September 2026 — Article 33 Indonesia bersama Forum Kajian Pembangunan (FKP) menyelenggarakan FKP

Bisakah Industri Nikel dan Nelayan Tradisional Berdampingan?
Sebuah cerita reflektif dari Arisa F. Pangaribuan, tentang nikel dan laut Halmahera Tengah. Halmahera merupakan

Menghubungkan Kemitraan, Menguatkan Ekosistem Pendidikan
Jakarta, 17 September 2026 — Article 33 Indonesia bersama Forum Kajian Pembangunan (FKP) menyelenggarakan FKP

Bagaimana Rente Ekstraktif Dapat Menjadi Aset Abadi?
Indonesia sedang berada di fase krusial dalam transisi energi yang tidak dapat dihindari. Pemerintah sendiri

Memperkuat Dasar Transformasi Ekonomi Kabupaten Berau melalui Kolaborasi Riset dan Kebijakan
(Tanjung Redeb, 26/08/2026) Pemerintah Kabupaten Berau bersama Article 33 Indonesia dan Yayasan Menapak Indonesia menandatangani

Mendengarkan Orang Muda, Sebelum Membicarakan Masa Depan
Memimpikan masa depan Kalimantan Timur melalui cerita dan harapan orang mudanya. Bisa tampak kecil, tapi

Di Balik Satu Anak yang Bersekolah, Ada Satu Sistem yang begitu Besar
Pendidikan bukan cuma soal apa yang terjadi di sekolah Setiap anak yang bersekolah sebenarnya berada

Publikasi Kertas Kerja
Lokakarya Penyusunan Peraturan Bupati di Konawe Utara Tentang Pengelolaan dan Pencatatan Aset yang Bersumber dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
Laporan ini menyajikan temuan dan hasil lokakarya partisipatif yang diselenggarakan oleh Article 33 Indonesia bersama LePMIL dan Ford Foundation pada 22 April 2026. Lokakarya ini merespons persoalan mendasar di desa-desa
Baca
Publikasi Kertas Kerja
Coal Dependence, Regional Growth, and Vulnerability: Micro-Spatial Evidence from Village Economies in East Kalimantan, Indonesia
This working paper examines how coal dependence shapes economic diversification and poverty vulnerability at the village level in East Kalimantan, Indonesia. Focusing on Berau and Kutai Kartanegara, the study develops
Baca
Publikasi Laporan Penelitian
Studi Pendahuluan (Prelimenary Study) Tata Kelola Kehutanan Secara Tradisional-Ekologis: Kasus Hutan Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih, Desa Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi
Studi ini mengkaji tata kelola kehutanan secara tradisional-ekologis di Hutan Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih, Desa Baru Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi, dengan fokus pada mekanisme distribusi manfaat (BSM) dalam
Baca