Tentang Article 33 Indonesia

article 33 indonesia

Article 33 Indonesia (A33) adalah salah satu lembaga penelitian kebijakan dengan pertumbuhan tercepat di Indonesia. Kami memposisikan diri sebagai mitra strategis dan terpercaya dalam proses pembuatan kebijakan berbasis bukti di Indonesia, khususnya pada empat topik utama: Pendidikan, Perubahan iklim dan lingkungan berkelanjutan, Pembangunan inklusif, GEDSI (kesetaran Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial).

Visi

Sumber daya dan pembangunan inklusif di Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Misi

Article 33 Indonesia sebagai partner strategis pembuat kebijakan dalam mendorong transformasi sistemik berbasis bukti yang memastikan kesetaraan bagi semua warga negara.

14 tahun memberi dampak

Pengalaman Article 33

Dengan pengalaman selama 14 tahun dan kapasitas yang kuat dalam pengetahuan, Article 33 Indonesia telah melaksanakan lebih dari 50 proyek di lebih dari 80 kota/kabupaten di Indonesia, didukung 20 staf tetap serta 170 individu ahli (dalam mengelola Swakelola Tipe III), dengan nilai proyek tahunan tertinggi sebesar Rp 57.000.000.000,- (tahun 2023), menunjukkan kapasitas lembaga untuk mendorong perubahan yang signifikan melalui riset, advokasi dan manajemen proyek.

Bersama Mitra strategis

Untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Article 33 Indonesia mendorong perubahan yang signifikan melalui riset, advokasi dan manajemen proyek.

50+

Project

80+

Kota/ Kabupaten di Indonesia

170+

Individu Ahli

57 Miliar

Dana kelolaan tahunan

Team collaboration

Portofolio

Project Article 33

Untuk meningkatkan dampak dan memperkaya dengan beragam sudut pandang, mendorong perkembangan dan solusi kebijakan yang inovatif, Article 33 Indonesia menjalin strategi kemitraan yang luas bersama:

Lembaga pendanaan terkemuka
Pembuat kebijakan kunci di tingkat nasional dan daerah
Lembaga akademik
Organisasi masyarakat
Kelompok masyarakat/ grassroot groups
Sektor swasta

DEWAN PEMBINA, Manajemen, dan PENELITI

Tim Kami

Dewan Pembina

Alamsyah Saragih

Alamsyah Saragih

Pimpinan Dewan Pembina

Tentang Article 33 Indonesia
Alamsyah Saragih

Alamsyah Saragih berpengalaman lebih dari 25 tahun di sektor publik maupun swasta. Sebagai local governance specialist di Initiative For Local Governance Reform (ILGR) -The World Bank, Jakarta, ia menjadi National Coordinator untuk fasilitasi agenda reformasi tata kelola pemerintahan daerah dalam hal reformasi keuangan daerah, reformasi pengadaan, perumusan strategi pengurangan kemiskinan di daerah dan peraturan daerah terkait transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Alamsyah juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Pusat RI pertama pada periode 2009-2013 dan anggota Ombudsman RI 2016-2021 yang mebidangi ekonomi dan keuangan. Setelah menyelesaikan tugas di Ombudsman RI, Alamsyah berprofesi di private sector sebagai Governance Advisor di Indonesian Battery Corporation (IBC), Subholding yang mengelola strategic investment untuk hilirisasi rantai pasok industri nikel-baterai kendaraan listrik. Selain itu ia juga menjadi komisaris independen di PT Remala Abadi Tbk., perusahaan terbuka di Industri penyedia jasa internet dengan kode emiten DATA.

Rofikoh Rokhim

Rofikoh Rokhim

Anggota Pembina

Tentang Article 33 Indonesia
Rofikoh Rokhim

Rofikoh Rokhim merupakan peneliti terkemuka dalam bidang ekonomi internasional dan pembangunan, dengan keahlian lanjut dalam studi makro dan mikroekonomi terapan, khususnya di sektor keuangan. Ia telah melakukan berbagai penelitian mendalam yang menelaah sistem keuangan, kebijakan ekonomi, serta dampaknya terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Melalui karya akademiknya, Dr. Rokhim berkontribusi besar terhadap studi-studi yang membahas tantangan krusial dalam pembiayaan pembangunan dan ekonomi global. Pendekatannya yang analitis dan berbasis riset menunjukkan komitmennya dalam menjembatani teori ekonomi dengan solusi praktis dalam kebijakan.

Luky Djuniardi Djani

Luky Djuniardi Djani

Anggota Pembina

Tentang Article 33 Indonesia
Luky Djuniardi Djani

Luky Djani adalah ahli di bidang demokrasi, tata kelola, kesejahteraan, gerakan sosial, populisme, ekonomi politik, dan kebijakan publik. Ia mengajar di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, dengan fokus utama pada kebijakan publik. Luky memiliki pengalaman luas sebagai konsultan dan pelatih untuk berbagai institusi dan proyek, serta latar belakang yang kuat dalam penelitian dan analisis strategis, yang tercermin dari perannya sebagai peneliti di Institute for Strategic Initiatives. Ia meraih gelar doktor di bidang Ilmu Politik dan Pemerintahan dari Asia Research Center, Murdoch University, yang memperkuat keahliannya dalam dinamika politik dan sosial.

Arief Anshory Yusuf

Arief Anshory Yusuf

Anggota Pembina

Tentang Article 33 Indonesia
Arief Anshory Yusuf

Arief Anshory Yusuf adalah ekonom terkemuka dan guru besar di Universitas Padjadjaran yang memiliki spesialisasi dalam pembangunan ekonomi, kemiskinan, ketimpangan, serta keterkaitan antara ekonomi dan lingkungan. Ia memiliki keahlian mendalam dalam pemodelan computable general equilibrium (CGE), yang digunakan untuk merumuskan kebijakan terkait pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pengelolaan lingkungan. Ia menjabat sebagai Direktur Pendiri SDGs Center Universitas Padjadjaran dan Direktur Economy and Environment Institute Indonesia, serta aktif membangun kapasitas regional dalam bidang ekonomi lingkungan. Prof. Yusuf bekerja sama dengan lembaga-lembaga seperti ADB, OECD, dan Bank Dunia, serta menjadi penasihat bagi berbagai instansi pemerintah di Indonesia.

Sulfikar Amir

Sulfikar Amir

Anggota Pembina

Tentang Article 33 Indonesia
Sulfikar Amir

Sulfikar Amir adalah Associate Professor dalam bidang Sains, Teknologi, dan Masyarakat di School of Social Sciences, NTU. Ia dikenal sebagai peneliti terkemuka yang mengeksplorasi dimensi politik, institusional, dan epistemologis dari sains dan teknologi. Kajiannya mencakup nasionalisme teknologi, politik nuklir, ketahanan terhadap risiko dan bencana, sistem sosioteknik, serta ketahanan infrastruktur perkotaan. Dengan fokus pada bagaimana sistem sosioteknik merespons krisis, Dr. Amir telah menulis sejumlah karya penting seperti The Technological State in Indonesia dan The Sociotechnical Constitution of Resilience. Saat ini, ia memperluas risetnya ke isu digitalisasi dan kecerdasan buatan.

Andi Rahman Alamsyah

Andi Rahman Alamsyah

Anggota Pembina

Tentang Article 33 Indonesia
Andi Rahman Alamsyah

Andi Rahman Alamsyah adalah pengajar di Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia (UI). Keahliannya mencakup berbagai isu sosiologis, terutama dalam bidang Inklusi dan Transformasi Sosial, Sosiologi Politik, serta Penulisan Akademik. Dalam lingkup kluster riset yang lebih luas, ia dikenal aktif membangun dan mengembangkan jejaring akademik, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Ia juga turut berkontribusi sebagai co-editor dalam sejumlah publikasi sosiologi yang terafiliasi dengan departemen tersebut.

Santoso

Santoso

Anggota Pembina

Tentang Article 33 Indonesia
Santoso

Santoso adalah ahli kebijakan pendidikan dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di sektor publik dan swasta. Sebagai Direktur Article 33 Indonesia, ia memimpin berbagai inisiatif berdampak di bidang pendidikan, pembangunan daerah, dan tata kelola. Fokus kerjanya mencakup pembiayaan pendidikan, reformasi sistem, dan advokasi kebijakan berbasis data—dalam kolaborasi erat dengan lembaga pemerintah, mitra pembangunan, dan organisasi masyarakat sipil. Dengan latar belakang riset dan implementasi yang kuat—termasuk di Bank Dunia dan Kemendikbudristek—Santoso dikenal atas ketajaman analisis, pemikiran strategis, dan komitmennya dalam mendorong perbaikan sistem pendidikan melalui pendekatan berbasis bukti.

Chitra Retna S.

Chitra Retna S.

Anggota Pembina

Tentang Article 33 Indonesia
Chitra Retna S.

Chitra Retna memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam riset dan advokasi isu-isu pembangunan, khususnya di bidang sumber daya alam, perubahan iklim dan energi. Chitra adalah pendiri lembaga riset kebijakan Article 33 Indonesia, dan saat ini menjabat sebagai Direktur/Pimpinan Divisi Sumber Daya Alam, Iklim, dan Energi di Article 33 Indonesia. Selama lebih dari 15 tahun ia memimpin dan mengawasi berbagai proyek yang berfokus pada tata kelola yang baik di sektor sumber daya alam (pertambangan, minyak dan gas, kehutanan), perubahan iklim dan energi. Keahliannya mencakup penelitian kebijakan, pelibatan pemangku kepentingan, dan advokasi, dengan pengetahuan yang kuat di tingkat akar rumput. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Staf Ahli di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asia Pasifik Senior Regional Associate NRGI, Deputy Chief of Party USAID BIJAK, serta Lead Pemberdayaan Komunitas USAID SEGAR. Ia saat ini sedang menempuh program doktoral (PhD) di bidang Ekonomi di Australian National University dan Universitas Padjadjaran.

Manajemen

Santoso

Santoso

Direktur/Lead Edu-Red

Tentang Article 33 Indonesia
Santoso

Santoso adalah ahli kebijakan pendidikan dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di sektor publik dan swasta. Sebagai Direktur Article 33 Indonesia, ia memimpin berbagai inisiatif berdampak di bidang pendidikan, pembangunan daerah, dan tata kelola. Fokus kerjanya mencakup pembiayaan pendidikan, reformasi sistem, dan advokasi kebijakan berbasis data—dalam kolaborasi erat dengan lembaga pemerintah, mitra pembangunan, dan organisasi masyarakat sipil. Dengan latar belakang riset dan implementasi yang kuat—termasuk di Bank Dunia dan Kemendikbudristek—Santoso dikenal atas ketajaman analisis, pemikiran strategis, dan komitmennya dalam mendorong perbaikan sistem pendidikan melalui pendekatan berbasis bukti.

Chitra Retna S.

Chitra Retna S.

Direktur/Lead NRCE-GEDSI

Tentang Article 33 Indonesia
Chitra Retna S.

Chitra Retna memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam riset dan advokasi isu-isu pembangunan, khususnya di bidang sumber daya alam, perubahan iklim dan energi. Chitra adalah pendiri lembaga riset kebijakan Article 33 Indonesia, dan saat ini menjabat sebagai Direktur/Pimpinan Divisi Sumber Daya Alam, Iklim, dan Energi di Article 33 Indonesia. Selama lebih dari 15 tahun ia memimpin dan mengawasi berbagai proyek yang berfokus pada tata kelola yang baik di sektor sumber daya alam (pertambangan, minyak dan gas, kehutanan), perubahan iklim dan energi. Keahliannya mencakup penelitian kebijakan, pelibatan pemangku kepentingan, dan advokasi, dengan pengetahuan yang kuat di tingkat akar rumput. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Staf Ahli di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asia Pasifik Senior Regional Associate NRGI, Deputy Chief of Party USAID BIJAK, serta Lead Pemberdayaan Komunitas USAID SEGAR. Ia saat ini sedang menempuh program doktoral (PhD) di bidang Ekonomi di Australian National University dan Universitas Padjadjaran.

Nurul Zaki Wijoyo

Nurul Zaki Wijoyo

Manajer Keuangan

Tentang Article 33 Indonesia
Nurul Zaki Wijoyo

Zaki menjalankan fungsi-fungsi keuangan secara umum, dengan visi dan misi agar secara kelembagaan semua transaksi dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel. Selain itu, Zaki juga melakukan proyeksi atau forecast terhadap berbagai kemungkinan langkah strategis yang dilakukan oleh lembaga.

Nya’ Zata Amani

Nya’ Zata Amani

Manajer Perencanaan dan Urusan Internal

Tentang Article 33 Indonesia
Nya’ Zata Amani

Sebagai Manajer Internal Affair dan Sumber Daya Manusia di Article 33 Indonesia, Nya memimpin perbaikan sistem internal organisasi, khususnya dalam penguatan manajemen kapasitas dan tata kelola SDM. Nya merancang sistem pengembangan kapasitas berbasis kebutuhan riil, mulai dari perencanaan pelatihan, alokasi anggaran, hingga pelaksanaan dan evaluasi dampaknya. Ia juga membangun mekanisme rekrutmen yang lebih terstruktur dan transparan untuk memastikan kesesuaian kompetensi dan nilai dengan kebutuhan organisasi. Dalam peran ini, Nya berkontribusi langsung dalam perencanaan strategis, pengembangan SOP, serta koordinasi dan evaluasi lintas tim melalui forum rutin dan laporan berkala. Aspirasi Nya adalah menciptakan organisasi yang sehat secara struktural dan berkelanjutan, di mana proses kerja selaras dengan nilai dan tujuan bersama. Salah satu pencapaian terbesarnya adalah membenahi sistem pengembangan kapasitas dan proses rekrutmen yang kini menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan tim dan organisasi.

Ferdiana Fachrudin

Ferdiana Fachrudin

Manajer SDM dan Umum

Tentang Article 33 Indonesia
Ferdiana Fachrudin

Ferdiana Fachrudin, atau Nana, adalah HR/GA Manager lulusan Psikologi yang menjunjung tinggi empati, keterbukaan, dan semangat membantu. Ia berpengalaman dalam rekrutmen, manajemen talenta, administrasi karyawan, logistik, dan pengelolaan kantor. Aktif menerapkan konseling dan coaching untuk mendukung pengembangan individu, Nana dikenal hangat, komunikatif, dan senang menjadi ruang diskusi tim. Ia memimpin tim lintas fungsi dengan fokus pada koordinasi dan penyelesaian masalah secara efektif. Dengan integritas dan kepedulian tinggi, ia berkomitmen memberi kontribusi nyata bagi organisasi.

Harriz Jati

Harriz Jati

Manajer Komunikasi dan Pengetahuan

Tentang Article 33 Indonesia
Harriz Jati

Harriz Jati adalah Manajer Pengetahuan dan Komunikasi di Article 33 Indonesia. Selain itu, ia juga mengemban tugas sebagai Manajer Proyek di Divisi Natural Resources and Climate and Energy (NRCE). Dengan keahlian di bidang komunikasi adaptif, manajemen pengetahuan, pengembangan jaringan, pelibatan pemangku kepentingan, dan inovasi dalam komunikasi dan berbagi pengetahuan, ia memimpin inisiatif strategis untuk memajukan organisasi serta mendukung perumusan kebijakan berbasis bukti di bidang sumber daya alam, iklim, dan energi. Sebelumnya, Harriz menjabat sebagai Kepala Divisi Kerja Sama Swakelola Tipe III di Article 33 Indonesia pada tahun 2024 yang bertugas mengelola proyek-proyek kolaboratif dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Pengalamannya yang luas dalam penelitian, advokasi, manajemen pengetahuan serta manajemen proyek diperoleh dari pekerjaan sebelumnya di PUSKAPA Universitas Indonesia dengan fokus pada isu inklusi sosial dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi anak, perempuan dan kelompok rentan.

Merliyana Asepiesta

Merliyana Asepiesta

Koordinator Komunikasi dan Sosial Media

Tentang Article 33 Indonesia
Merliyana Asepiesta

Lulusan ilmu sosial dengan pengalaman di bidang riset lebih dari empat tahun. Saat ini bekerja sebagai peneliti di divisi NRCE–SI dan Koordinator Komunikasi di Article 33 Indonesia. Berpengalaman dalam pengelolaan riset lapangan, analisis tematik, serta pelibatan pemangku kepentingan lintas sektor — mencakup isu pendidikan, tata kelola sumber daya alam, energi, dan GEDSI. Memimpin pengembangan produk pengetahuan berbasis bukti yang mudah diakses, mulai dari laporan, artikel, podcast, hingga forum diskusi publik. Berkomitmen untuk memastikan komunikasi riset bersifat inklusif, responsif, dan berpijak pada suara komunitas. Memiliki ketertarikan besar pada integrasi antara analisis dan narasi untuk mendorong dampak nyata di lapangan.

Syifa Jihan Raimahua

Syifa Jihan Raimahua

Staf Komunikasi dan Manajemen Pengetahuan

Tentang Article 33 Indonesia
Syifa Jihan Raimahua

Jihan merupakan Staf Komunikasi dan Manajemen Pengetahuan, Asisten Peneliti di Divisi NRCE-GEDSI di Article 33 Indonesia. Ia terlibat dalam koordinasi program dan penelitian, pengelolaan pengetahuan kelembagaan, serta pengembangan strategi komunikasi. Dalam perannya, Jihan mendukung pengembangan proposal, pelaksanaan kegiatan proyek dan riset, juga membantu keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Ia juga aktif dalam pembuatan konten dan inisiatif berbagi pengetahuan untuk memperkuat jangkauan dalam upaya diseminisasi advokasi.

Mu’ammar

Mu’ammar

Staf Keuangan & Administrasi

Tentang Article 33 Indonesia
Mu’ammar

Mu’ammar adalah lulusan manajemen keuangan dan bekerja di Article 33 sebagai Staf Keuangan dan Administrasi. Mu’ammar berperan melakukan fungsi manajemen keuangan secara umum, dimana visi dan misi secara kelembagaan, serta seluruh laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan.

Widya Yusni Asriyanti

Widya Yusni Asriyanti

Staf Keuangan

Tentang Article 33 Indonesia
Widya Yusni Asriyanti

Peran Widya saat ini adalah sebagai Finance and Accounting Staff di Article 33 Indonesia, yang bertanggung jawab atas pencatatan transaksi, memonitor aktivitas perbankan lembaga, melaporkan pajak lembaga, serta mendukung Finance Manager dalam pengelolaan laporan keuangan program dan penyusunan anggaran proposal. Aspirasi profesional Widya adalah untuk terus berkembang menjadi analis keuangan yang andal dan mampu berkontribusi dalam pengambilan keputusan strategis lembaga. Pencapaian terbesarnya saat ini adalah kemampuannya dalam menyusun laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel.

Peneliti EduRed (Education – Regional Economic Development)

Santoso

Santoso

Direktur/Lead

Tentang Article 33 Indonesia
Santoso

Santoso adalah ahli kebijakan pendidikan dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di sektor publik dan swasta. Sebagai Direktur Article 33 Indonesia, ia memimpin berbagai inisiatif berdampak di bidang pendidikan, pembangunan daerah, dan tata kelola. Fokus kerjanya mencakup pembiayaan pendidikan, reformasi sistem, dan advokasi kebijakan berbasis data—dalam kolaborasi erat dengan lembaga pemerintah, mitra pembangunan, dan organisasi masyarakat sipil. Dengan latar belakang riset dan implementasi yang kuat—termasuk di Bank Dunia dan Kemendikbudristek—Santoso dikenal atas ketajaman analisis, pemikiran strategis, dan komitmennya dalam mendorong perbaikan sistem pendidikan melalui pendekatan berbasis bukti.

Yusuf Faisal Martak

Yusuf Faisal Martak

Manajer Riset

Tentang Article 33 Indonesia
Yusuf Faisal Martak

Yusuf adalah seorang Peneliti Data dan Kebijakan dengan pengalaman selama 8 tahun di berbagai institusi seperti Universitas Padjadjaran (Unpad), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), INOVASI, Kementerian Pendidikan, Kantor Wilayah DKI Jakarta, serta lembaga think tank dan institusi pemerintah lainnya. Yusuf memiliki ketertarikan pada sektor pembangunan yang berkaitan erat dengan kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah dan penyandang disabilitas, dengan pengalaman luas di bidang pendidikan, pembangunan wilayah dan perdesaan, kesehatan masyarakat, inklusivitas, wawasan perilaku, serta pemantauan dan evaluasi. Yusuf juga memiliki keahlian dalam pembersihan data, analisis, dan visualisasi menggunakan Stata dan Excel, serta mahir dalam penulisan akademik maupun laporan. Hingga saat ini, ia telah menerbitkan delapan makalah ilmiah dan menyampaikan berbagai presentasi di konferensi nasional dan internasional.

Maria Theresia

Maria Theresia

Manajer Proyek

Tentang Article 33 Indonesia
Maria Theresia

Maria merupakan seorang profesional dengan lebih dari 13 tahun pengalaman di sektor publik dan swasta, khususnya dalam bidang manajemen program, komunikasi strategis, jaringan kerja, dan pemasaran. Ia telah memimpin berbagai program lintas sektor, terutama di bidang pendidikan, dengan pendekatan yang terstruktur dan berbasis kolaborasi. Pengalamannya mencakup kerja sama erat dengan para pembuat kebijakan, mitra pembangunan, serta aktor komunitas, dalam merancang dan mengimplementasikan program yang berkelanjutan dan berdampak luas.

Muhammad Ciro Danuza

Muhammad Ciro Danuza

Peneliti

Tentang Article 33 Indonesia
Muhammad Ciro Danuza

Ciro bergabung dengan Article 33 Indonesia pada Desember 2021 sebagai Peneliti. Ia meraih gelar sarjana pada departemen Ilmu Ekonomi dari Universitas Diponegoro pada tahun 2022. Selama masa studinya, ia berfokus pada topik ekonomi pendidikan dengan fokus pada return on education di Indonesia, menggunakan data survei rumah tangga. Di Article 33 Indonesia, ia banyak berkontribusi pada proyek penelitian yang terkait dengan pendidikan seperti pembiayaan pendidikan, link and match sekolah menengah kejuruan, dan kualitas pendidikan serta pembangunan daerah seperti diversifikasi ekonomi dan kebijakan ketenagakerjaan. Ciro terampil dalam metode penelitian campuran yang mencakup analisis data kuantitatif dan kualitatif, visualisasi data, dan pengembangan kebijakan.

Salsabila Kusumawardani

Salsabila Kusumawardani

Peneliti

Tentang Article 33 Indonesia
Salsabila Kusumawardani

Salsabila adalah Peneliti dan Analis Data yang berpengalaman dalam memanfaatkan riset dan data untuk mendukung kebijakan berbasis bukti. Ia telah bekerja sama dengan pemerintah, akademisi, dan mitra pembangunan dalam menangani isu sosial ekonomi. Keahliannya mencakup analisis kuantitatif dan kualitatif, seperti analisis mikrodata, pemodelan ekonometrika, dan evaluasi kebijakan, dengan fokus pada pendidikan—terutama pendidikan anak usia dini, serta evaluasi dan asesmen pendidikan—inklusivitas disabilitas, dan pembangunan ekonomi. Mahir menggunakan Stata dan terampil dalam penulisan akademik dan laporan, ia juga memiliki keterampilan manajemen proyek untuk memastikan desain dan pelaksanaan program yang berdampak.

Muhammad Alfi Aulia Ilma

Muhammad Alfi Aulia Ilma

Staf Proyek

Tentang Article 33 Indonesia
Muhammad Alfi Aulia Ilma

Muhammad Alfi Aulia Ilma adalah seorang Project Officer di Article 33 Indonesia dan saat ini terlibat aktif dalam pelaksanaan program pendidikan inklusif di wilayah Nias Utara. Ia memiliki latar belakang pendidikan di bidang Ekonomi serta pengalaman dalam pengelolaan program sosial dan advokasi isu-isu pembangunan. Alfi memiliki aspirasi untuk berkontribusi dalam pengembangan kebijakan berbasis bukti serta mengelola implementasi program yang berdampak dan bermakna bagi berbagai golongan penerima manfaat.

Peneliti NRCC-GEDSI (Natural Resources, Climate, & Environment – GEDSI)

Chitra Retna S.

Chitra Retna S.

Direktur/Lead

Tentang Article 33 Indonesia
Chitra Retna S.

Chitra Retna memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam riset dan advokasi isu-isu pembangunan, khususnya di bidang sumber daya alam, perubahan iklim dan energi. Chitra adalah pendiri lembaga riset kebijakan Article 33 Indonesia, dan saat ini menjabat sebagai Direktur/Pimpinan Divisi Sumber Daya Alam, Iklim, dan Energi di Article 33 Indonesia. Selama lebih dari 15 tahun ia memimpin dan mengawasi berbagai proyek yang berfokus pada tata kelola yang baik di sektor sumber daya alam (pertambangan, minyak dan gas, kehutanan), perubahan iklim dan energi. Keahliannya mencakup penelitian kebijakan, pelibatan pemangku kepentingan, dan advokasi, dengan pengetahuan yang kuat di tingkat akar rumput. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Staf Ahli di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asia Pasifik Senior Regional Associate NRGI, Deputy Chief of Party USAID BIJAK, serta Lead Pemberdayaan Komunitas USAID SEGAR. Ia saat ini sedang menempuh program doktoral (PhD) di bidang Ekonomi di Australian National University dan Universitas Padjadjaran.

Risni Anggi Hasianta Silalahi

Risni Anggi Hasianta Silalahi

Koordinator Penelitian, Peneliti, dan Manajer Proyek

Tentang Article 33 Indonesia
Risni Anggi Hasianta Silalahi

Anggi bekerja sebagai Koordinator Penelitian, Peneliti, dan Project Manager di bidang Natural Resources, Climate & Energy – Social Inclusion (NRCE–SI). Dalam peran ini, Anggi banyak belajar langsung dari lapangan tentang bagaimana kebijakan, praktik pengelolaan sumber daya alam, dan realitas sosial saling berinteraksi. Ia meyakini bahwa penelitian tidak seharusnya berhenti pada angka dan laporan semata, melainkan harus mampu membawa suara dan pengalaman komunitas ke ruang-ruang pengambilan keputusan, terutama dalam konteks permasalahan struktural. Melalui pekerjaannya, Anggi terus berupaya menjembatani pengetahuan, advokasi, dan aksi yang berpihak pada keadilan sosial dan lingkungan.

Harriz Jati

Harriz Jati

Manajer Proyek

Tentang Article 33 Indonesia
Harriz Jati

Harriz Jati adalah Manajer Pengetahuan dan Komunikasi di Article 33 Indonesia. Selain itu, ia juga mengemban tugas sebagai Manajer Proyek di Divisi Natural Resources and Climate and Energy (NRCE). Dengan keahlian di bidang komunikasi adaptif, manajemen pengetahuan, pengembangan jaringan, pelibatan pemangku kepentingan, dan inovasi dalam komunikasi dan berbagi pengetahuan, ia memimpin inisiatif strategis untuk memajukan organisasi serta mendukung perumusan kebijakan berbasis bukti di bidang sumber daya alam, iklim, dan energi. Sebelumnya, Harriz menjabat sebagai Kepala Divisi Kerja Sama Swakelola Tipe III di Article 33 Indonesia pada tahun 2024 yang bertugas mengelola proyek-proyek kolaboratif dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Pengalamannya yang luas dalam penelitian, advokasi, manajemen pengetahuan serta manajemen proyek diperoleh dari pekerjaan sebelumnya di PUSKAPA Universitas Indonesia dengan fokus pada isu inklusi sosial dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi anak, perempuan dan kelompok rentan.

Merliyana Asepiesta

Merliyana Asepiesta

Peneliti

Tentang Article 33 Indonesia
Merliyana Asepiesta

Lulusan ilmu sosial dengan pengalaman di bidang riset lebih dari empat tahun. Saat ini bekerja sebagai peneliti di divisi NRCE–SI dan Koordinator Komunikasi di Article 33 Indonesia. Berpengalaman dalam pengelolaan riset lapangan, analisis tematik, serta pelibatan pemangku kepentingan lintas sektor — mencakup isu pendidikan, tata kelola sumber daya alam, energi, dan GEDSI. Memimpin pengembangan produk pengetahuan berbasis bukti yang mudah diakses, mulai dari laporan, artikel, podcast, hingga forum diskusi publik. Berkomitmen untuk memastikan komunikasi riset bersifat inklusif, responsif, dan berpijak pada suara komunitas. Memiliki ketertarikan besar pada integrasi antara analisis dan narasi untuk mendorong dampak nyata di lapangan.

Syifa Jihan Raimahua

Syifa Jihan Raimahua

Asisten Peneliti

Tentang Article 33 Indonesia
Syifa Jihan Raimahua

Jihan merupakan Staf Komunikasi dan Manajemen Pengetahuan, Asisten Peneliti di Divisi NRCE-GEDSI di Article 33 Indonesia. Ia terlibat dalam koordinasi program dan penelitian, pengelolaan pengetahuan kelembagaan, serta pengembangan strategi komunikasi. Dalam perannya, Jihan mendukung pengembangan proposal, pelaksanaan kegiatan proyek dan riset, juga membantu keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Ia juga aktif dalam pembuatan konten dan inisiatif berbagi pengetahuan untuk memperkuat jangkauan dalam upaya diseminisasi advokasi.

Hendrikus Rizky Visanto Putro

Hendrikus Rizky Visanto Putro

Staf Proyek

Tentang Article 33 Indonesia
Hendrikus Rizky Visanto Putro

Hendrik adalah seorang profesional di bidang keberlanjutan dan inklusi sosial, yang saat ini bekerja sebagai Project Officer NRCE-SI di Article 33. Dengan pengalaman lebih dari tiga tahun dalam pengelolaan proyek di organisasi non-pemerintah, termasuk di INFID, Hendrik telah berkontribusi dalam mendorong praktik keberlanjutan, pelestarian lingkungan, serta pengarusutamaan hak asasi manusia (HAM) di berbagai sektor. Salah satu pencapaiannya adalah menyelenggarakan pelatihan uji tuntas HAM yang memperkuat kapasitas masyarakat sipil dan akademisi dalam mengintegrasikan prinsip HAM ke dalam kebijakan industri. Ia juga pernah menginisiasi pelatihan pengarusutamaan HAM di tingkat kabupaten/kota, yang mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat sipil. Selain itu, Hendrik aktif terlibat dalam forum-forum internasional yang membahas isu HAM dan ekonomi berkelanjutan. Ke depan, Hendrik beraspirasi untuk memperdalam keahliannya di bidang ESG, keberlanjutan, HAM, dan kebijakan publik, serta menjadi penggerak perubahan menuju praktik bisnis yang lebih inklusif dan berkelanjutan.