
Pasal 33 menempatkan sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber daya ekonomi masyarakat sebagai bagian penting dari tanggung jawab negara dan tata kelola ekonomi. Bagi A33, sektor strategis bukan hanya sektor yang memiliki nilai ekonomi besar, tetapi sektor yang menentukan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, distribusi manfaat pembangunan, dan kemampuan masyarakat untuk mengelola sumber daya yang memengaruhi kehidupannya. Karena itu, A33 melihat tata kelola sektor strategis dan pembangunan lokal sebagai ruang untuk mengubah pengelolaan yang terfragmentasi, eksklusif, atau berorientasi pada ekstraksi menjadi sistem yang lebih inklusif, akuntabel, dan berkelanjutan.


Mendengarkan Orang Muda, Sebelum Membicarakan Masa Depan
Artikel

Annual Report Summary 2020-2021
Publikasi

Laporan Tahunan 2024 Article 33 Indonesia:“Menjembatani Pengetahuan dan Bertindak untuk Perubahan yang Inklusif”
Publikasi

UU 23 Tahun 2014: Pembagian Urusan Pemerintahan Sumber Daya Alam
Publikasi

Peningkatan Peran dan Koordinasi Kecamatan Lokpri dalam Pengembangan Kawasan Perbatasan
Publikasi





