
Pasal 33 menempatkan sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber daya ekonomi masyarakat sebagai bagian penting dari tanggung jawab negara dan tata kelola ekonomi. Bagi A33, sektor strategis bukan hanya sektor yang memiliki nilai ekonomi besar, tetapi sektor yang menentukan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, distribusi manfaat pembangunan, dan kemampuan masyarakat untuk mengelola sumber daya yang memengaruhi kehidupannya. Karena itu, A33 melihat tata kelola sektor strategis dan pembangunan lokal sebagai ruang untuk mengubah pengelolaan yang terfragmentasi, eksklusif, atau berorientasi pada ekstraksi menjadi sistem yang lebih inklusif, akuntabel, dan berkelanjutan.


Penguatan Tata Kelola PPM Dalam Mendukung Transformasi Ekonomi dan Perbaikan Mekanisme Pascatambang Provinsi Kalimantan Timur
Artikel

Mendorong Optimalisasi Pertambangan Nikel Melalui Perencanaan Partisipatif Dan Dialog Multi-Pihak Pada Daerah Penghasil Nikel Di Indonesia
Project

Penguatan Transisi Batu Bara yang Berkeadilan di Kalimantan Timur
Project

Menavigasi Transisi Ekonomi Berkeadilan di Daerah Berbasis Komoditas Ekstraktif

Urgensi Pembenahan Sistem Pangan Perkotaan: Pembelajaran dari Kota Bandung





