Pada tanggal 7-9 Maret 2024, Tim Article 33 Indonesia bersama Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Marena, Orong, dan Tangsa telah melaksanakan kegiatan FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) untuk program TERRA-CF yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Melalui proses FPIC, MHA dilibatkan secara aktif dalam pengambilan keputusan terkait program TERRA-CF di wilayah mereka. Penandatanganan FPIC menandakan komitmen Article 33 Indonesia untuk menghormati hak-hak MHA dan memastikan bahwa program TERRA-CF akan membawa manfaat bagi masyarakat setempat. Ikuti terus perjalanan Article 33 Indonesia dalam menguatkan kelembagaan masyarakat hutan adat melalui media sosial kami.