Santoso adalah ahli kebijakan pendidikan dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di sektor publik dan swasta. Sebagai Direktur Article 33 Indonesia, ia memimpin berbagai inisiatif berdampak di bidang pendidikan, pembangunan daerah, dan tata kelola. Fokus kerjanya mencakup pembiayaan pendidikan, reformasi sistem, dan advokasi kebijakan berbasis data—dalam kolaborasi erat dengan lembaga pemerintah, mitra pembangunan, dan organisasi masyarakat sipil. Dengan latar belakang riset dan implementasi yang kuat—termasuk di Bank Dunia dan Kemendikbudristek—Santoso dikenal atas ketajaman analisis, pemikiran strategis, dan komitmennya dalam mendorong perbaikan sistem pendidikan melalui pendekatan berbasis bukti.
