CareerHumanisUrban Futures

Article 33 Indonesia is Hiring: Expert Kertas Kebijakan tentang Sistem Pangan Kota Bandung

Photo of author

3 minutes

INSTITUTION DESCRIPTION

Yayasan Artikel Tiga Tiga Indonesia is a policy research institution for inclusive development issues. Artikel Tiga Tiga Indonesia has produced various researches especially in 4 main areas: (a) education; (b) regional economy; (c) natural resources/climate change (natural resources, climate, and energy); (d) Gender Equity, Disability and Social Inclusion (GEDSI). In addition to research, Artikel Tiga Tiga Indonesia has also provided various policy development assistance for related governments and built networks with various relevant civil society organizations.

Saat ini Article 33 Indonesia membutuhkan posisi Pembuat Kertas Kebijakan tentang Sistem Pangan Kota Bandung yang bertanggung jawab untuk mendukung pembuatan dan pengelolaan berbagai dokumen teknis.

LOKASI KERJA

Bandung, Indonesia

SCOPE OF WORK

  1. Memetakan hasil riset studi dan melakukan analisis kebijakan dan regulasi terkait sistem pangan di Kota Bandung menyusun ruang lingkup kebijakan yang dapat diintegrasikan ke dalam Perwal
  2. Mengadakan diskusi dengan pemangku kepentingan, termasuk dinas terkait, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan kebijakan.
  3. Menghasilkan Kertas Kebijakan yang berisi temuan dan rekomendasi kebijakan untuk mendukung proses perumusan Perwal.
  4. Berkontribusi dalam FGD dan forum advokasi bersama Pemerintah Kota Bandung dan pihak terkait untuk memastikan keberlanjutan implementasi kebijakan.

QUALIFICATION SPECIAL
Untuk dapat menjalankan tanggungjawabnya sebagai Pembuat Kertas Kebijakan tentang Sistem Pangan Kota Bandung maka harus memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai berikut:

  1. Minimal pendidikan S2 di bidang kebijakan publik, ilmu lingkungan, studi pembangunan, perencanaan wilayah/kota, atau bidang relevan lainnya.
  2. Diutamakan memiliki pengalaman akademik atau penelitian yang berkaitan dengan sistem pangan, pembangunan berkelanjutan, atau perubahan iklim.
  3. Memiliki minimal 5 tahun pengalaman dalam penelitian kebijakan, penyusunan regulasi, atau advokasi kebijakan publik.
  4. Pengalaman dalam memimpin atau berkontribusi pada penyusunan kertas kebijakan (policy paper), policy brief, atau dokumen advokasi kebijakan berbasis bukti.
  5. Memiliki kemampuan analisis yang kuat dalam membaca dan mengkaji dokumen regulasi, kebijakan, serta literatur akademik.
  6. Mampu menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi dalam bentuk tulisan dan presentasi yang mudah dipahami oleh pemangku kepentingan lintas sektor.
  7. Berpengalaman memfasilitasi diskusi multipihak dan forum konsultatif.

LUARAN

  • Kertas kebijakan tentang Sistem Pangan Kota Bandung, yang memuat:
    • Pemetaan isu dan permasalahan sistem pangan di Bandung
    • Analisis kebijakan dan regulasi terkait
    • Kertas kebijakan Perwal sistem pangan Bandung
  • Informasi digital terkait pemetaan isu, permasalahan sistem pangan, analisis kebijakan dan regulasi terkait, dan rekomendasi draft Perwal sistem pangan Bandung di platform online sistem pangan Bandung (termasuk postingan media sosial, e-flyer, atau slide presentasi)

APPLICATION AND SELECTION PROCEDURE

Article 33 Indonesia is an institution that opens equal opportunities for everyone. Applicants may not be discriminated against because of race, religion, gender, national origin, ethnicity, age, disability, political affiliation, sexual orientation, gender identity, color and/or marital status.

Applicants with Disabilities: Article 33 Indonesia accommodates applicants with disabilities, where applicants with disabilities who meet the requirements can participate in the application process. Please notify us in writing of any special requirements at the time of application.

Kirimkan berkas berikut.

  1. curriculum vitae

Kirimkan Curriculum Vitae ke e-mail hrd@article33.or.id dan cc ke comms@article33.or.id dengan subject: “Expert Kertas Kebijakan tentang Sistem Pangan Kota Bandung- Nama Anda” (Paling lambat 25 Juni 2025)


Note:
Hanya kandidat terpilih yang sudah melakukan pengiriman berkas lamaran yang akan kami hubungi lebih lanjut.