Press conferenceEducation

[Press Release] Article 33 Indonesia Memberikan Masukan kepada Revisi UU Sisdiknas untuk Wujudkan Pendidikan yang Inklusif, Aman, dan Berkualitas

Photo of author

4 Minutes

  • [Press Release] Article 33 Indonesia Memberikan Masukan kepada Revisi UU Sisdiknas untuk Wujudkan Pendidikan yang Inklusif, Aman, dan Berkualitas
  • [Press Release] Article 33 Indonesia Memberikan Masukan kepada Revisi UU Sisdiknas untuk Wujudkan Pendidikan yang Inklusif, Aman, dan Berkualitas
  • [Press Release] Article 33 Indonesia Memberikan Masukan kepada Revisi UU Sisdiknas untuk Wujudkan Pendidikan yang Inklusif, Aman, dan Berkualitas

Revisi UU Sisdiknas: Mendorong Akses Pendidikan Berkualitas untuk Semua

Jakarta, 12 Agustus 2025 – Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sangat krusial untuk memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat. Hal ini selaras dengan fokus pembangunan nasional dalam mempersiapkan sumber daya manusia unggul yang siap menghadapi tantangan masa depan.

Article 33 Indonesia memaparkan hasil analisis dan rangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, DPR RI, lembaga riset, organisasi masyarakat sipil, dan pemerhati pendidikan, terkait rencana revisi UU Sisdiknas. Sementara ini, seri diskusi sudah mengangkat tiga tema utama: Compulsory Education, Tata Kelola Organisasi Satuan Pendidikan, And Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif, dan Toleran.

Direktur Divisi Pendidikan dan Pembangunan Regional Article 33 Indonesia, Santoso, menyampaikan bahwa revisi UU Sisdiknas menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pendidikan yang berkualitas untuk semua.

“Saat ini UU Sisdiknas, sudah masuk Prolegnas. Sebagai perwakilan lembaga masyarakat, Article 33 Indonesia memberikan masukan terhadap proses dan materi revisi UU Sisdiknas tersebut melalui berbagai proses diskusi dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar dapat merespons berbagai dinamika dan perkembangan yang ada di bidang pendidikan.”

Santoso, Direktur Divisi Pendidikan dan Pembangunan Regional Article 33 Indonesia

1. Wajib Belajar: Memperluas Akses dan Memperjelas Hak-Kewajiban

Mengingat masih banyaknya anak usia sekolah yang tidak sekolah atau anak tidak sekolah (ATS), maka salah satu masukan penting dalam revisi UU Sisdiknas terkait tema wajib belajar adalah: (1) Komitmen pemerintah secara serius untuk menuntaskan dan memfasilitasi usaha usaha untuk mengembalikan anak ke sekolah; (2) Peran para pemangku kepentingan dalam pengentasan ATS.

Terkait tema wajib belajar, diusulkan adanya penegasan definisi wajib belajar, cakupan jenjang pendidikan, pembiayaan yang memadai, dan fleksibilitas perpindahan jalur pendidikan. Terdapat empat opsi cakupan yang diajukan, mulai dari mempertahankan 9 tahun hingga memperluasnya menjadi 13 tahun. Terkait hal tersebut Santoso menyampaikan “Bukan masyarakat yang harus menyesuaikan diri dengan pengelolaan negara, tetapi negara yang harus menyesuaikan diri dengan karakteristik warganya. Misalnya, anak nelayan harus tetap bisa bersekolah meskipun membantu orang tuanya; anak dengan penyakit kronis pun tetap berhak mendapatkan pendidikan.”

2. Tata Kelola Organisasi Satuan Pendidikan: Penataan Jalur, Jenis, dan Jenjang

Selain hal yang telah disebutkan, revisi UU Sisdiknas juga mendesak untuk menata jalur, jenis, dan jenjang pendidikan yang akan memengaruhi intervensi pemerintah terhadap satuan pendidikan yang ada. Salah satu masukan penting dalam revisi UU Sisdiknas terkait tata kelola organisasi satuan pendidikan adalah pengaturan PAUD sebagai jenjang tersendiri sebelum pendidikan dasar agar tercermin konsisten dalam berbagai pasal yang mengatur struktur pendidikan nasional.

Selain itu, revisi UU Sisdiknas diharapkan dapat memperjelas kategorisasi satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal. Hal ini termasuk penguatan pendidikan nonformal untuk ATS, pengakuan terhadap pesantren, serta pengembangan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas. “Lembaga atau instansi pendidikan harus mampu mengakomodasi beragam karakteristik masyarakat. Pengorganisasian pendidikan perlu memastikan setiap anak memiliki hak untuk mengakses layanan pendidikan.” ujar Santoso.

3. Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif, dan Toleran

Isu penting lainnya dalam revisi UU Sisdiknas terkait dengan lingkungan belajar adalah tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan untuk memastikan terwujudnya sekolah yang aman. Dalam hal ini adalah menambahkan bab atau klausul khusus tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan untuk memastikan upayanya dilakukan secara menyeluruh dan didukung penuh oleh para pemangku kepentingan.

Hal lainnya yang masih berkaitan dengan lingkungan belajar adalah perlunya pengaturan pendidikan inklusif berbasis hak, serta integrasi nilai toleransi yang lebih jelas ke dalam kurikulum pada UU Sisdiknas.


Tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Anggota Pusat Pemantauan Undang-Undang, Badan Keahlian DPR RI, Arrista Trimaya, menyampaikan bahwa masukan kegiatan ini merupakan bagian dari meaningful participation dalam perbaikan regulasi. Masukan yang diberikan oleh Article 33 Indonesia sangat penting dan sejalan dengan rencana perubahan peraturan perundang-undangan. “Partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dalam revisi UU Sisdiknas sangat dibutuhkan. Komisi X DPR saat ini sedang proses mengumpulkan masukan dari masyarakat luas.” ujar Arrista. Di samping itu, Arrista juga menekankan perlunya ada pengaturan khusus untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan toleran. “Untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan toleran, saat ini belum ada pengaturan khusus; baru masuk secara umum di hak dan kewajiban. Usulan Article 33 dapat kami masukkan karena saat ini belum diatur. Kami juga sedang harmonisasi dengan berbagai UU terkait.” tambah Arrista.

Di sisi lain, Tenaga Ahli Komisi X DPR RI, Rio Mayrolla, menekankan pentingnya makna dan perluasan definisi wajib belajar yang lebih luas. Hal tersebut sangat terkait dengan bagaimana kewajiban pemerintah dari sisi anggaran untuk memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. “Tim Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas harus meninjau kembali alokasi 20% anggaran pendidikan yang saat ini lebih banyak didistribusikan untuk sekolah kedinasan.” ucap Rio.

Seruan untuk Aksi Kolektif

Article 33 Indonesia menekankan pentingnya revisi UU Sisdiknas dan mengundang partisipasi berbagai unsur masyarakat sipil untuk berkontribusi dalam perbaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas. Salah satu inisiatif yang sedang coba dilakukan adalah menyusun RUU Sisdiknas versi masyarakat sipil. “Article 33 Indonesia mengundang berbagai pihak untuk melanjutkan advokasi RUU Sisdiknas lebih lanjut. Kami juga mengajak seluruh masyarakat sipil untuk terlibat dalam penyusunan RUU tersebut. Bersama-sama, kita akan merumuskan undang-undang pembanding versi masyarakat sipil yang mencerminkan aspirasi rakyat dan menyampaikannya ke DPR sebagai pertimbangan revisi UU Sisdiknas untuk pendidikan yang berkualitas untuk semua” seru Santoso.

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi: 

Ciro Danuza (Peneliti Article 33 Indonesia)
Telepon/WhatsApp: +62 812-8566-3494 
E-mail:  cdanuza@article33.or.id

Seluruh materi presentasi dapat diunduh di: https://s.id/RUUSisdiknas_Article33


About Article 33 Indonesia
Article 33 Indonesia adalah lembaga riset dan advokasi kebijakan yang berfokus pada isu pembangunan berkelanjutan, tata kelola sumber daya, dan perlindungan sosial. Misi kami adalah mendorong kebijakan berbasis bukti agar terciptanya kesejahteraan yang merata bagi seluruh warga negara.