Publication

UU 23 Tahun 2014: Pembagian Urusan Pemerintahan Sumber Daya Alam

Desenteralisasi saat ini (Sebelum UU 23/2014) tidak dapat menciptakan pemerintahan yang efektif di dalam konteks melaksanakan kegiatan pembangunan ekonomi secara menyeluruh.

Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 titik tekan otonomi terletak pada provinsi. Titik tekan otonomi ini dapat dilihat dari jumlah urusan yang banyak ditarik dari pemerintahan kabupaten/kota ke provinsi atau pemerintah pusat. Selain hal tersebut, terdapat pula penyusutan jumlah urusan dari sebanyak 31 urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh daerah pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi 21 urusan).

Otonomi daerah merupakan konsekuensi logis dari pembentukan pemerintah daerah, hal ini tertuang dalam Pasal   18   ayat   (2)   dan   ayat   (5)   UUD   RI 1945, menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluasluasnya. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Focus Area: , .

UU 23 Tahun 2014: Pembagian Urusan Pemerintahan Sumber Daya Alam

LanguageIndonesia.TypeWorking Paper.

Writer

Publisher

Article 33 Indonesia
2017Download PDF

Project

There isn't any yet.

Citation

Our articles and data visualizations rely on the work of many different people and organizations. When citing this article, please also acknowledge the underlying data sources. This article may be cited as:

Article 33 Indonesia Research Team,
(2017). “UU 23 Tahun 2014: Pembagian Urusan Pemerintahan Sumber Daya Alam”. Article 33 Indonesia. Diterbitkan online di www.article33.or.id. Diambil dari: 'https://www.article33.or.id/en/publikasi/uu-23-tahun-2014-pembagian-urusan-pemerintahan-sumber-daya-alam/' [Sumber Online]

Use this work freely and responsibly.

All visualizations, data, and code produced by Article33 Indonesia are fully open access under a license. Creative Commons BY. You have permission to use, distribute, and reproduce it in any medium, as long as the source and author are clearly indicated.

Data generated by third parties and provided by Article33 Indonesia is subject to the licensing terms of the original third-party authors. We will always indicate the original source of the data in our documentation, so you should always check the licenses of such third-party data before using and redistributing it.