![[The Conversation] Revisi UU Sisdiknas setelah 20 tahun, apa saja yang perlu berubah?](https://cdn.theconversation.com/static/tc/@theconversation/ui/dist/esm/logos/logo-horizontal-en-df7faf4238d541b16db76bba081fdd73.png)
![[The Conversation] Revisi UU Sisdiknas setelah 20 tahun, apa saja yang perlu berubah?](https://www.article33.or.id/wp-content/uploads/2026/04/file-20260401-57-ec5kbj-1024x341.avif)
Muhammad Ciro Danuza, Article 33
● Wajib belajar 13 tahun dalam RUU Sisdiknas perlu menyesuaikan kapasitas keuangan daerah.
● Anggaran pendidikan 20% harus memprioritaskan kesejahteraan dan kompetensi guru serta sarana prasarana.
● UU baru perlu memberikan payung hukum yang lebih kuat agar sekolah aman dari kekerasan dan inklusif.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sebagai pedoman pendidikan di Indonesia sudah berlaku lebih dari dua dekade. Sementara, perkembangan di dunia pendidikan sudah sangat banyak, mulai dari teknologi AI, pembelajaran terdiferensiasi, hingga keberagaman jalur dan jenis pendidikan.
Pada 2022 lalu, revisi UU Sisdiknas sempat menjadi pembahasan di DPR tapi gagal dilanjutkan karena menuai pro-kontra—terutama terkait pengaturan tata kelola guru.
Pada 2025, RUU Sisdiknas ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. RUU ini mengatur beberapa hal termasuk wajib belajar 13 tahun dan anggaran pendidikan 20%.
Meski pengaturan ini penting, hasil analisis kami menunjukkan bahwa program wajib belajar and alokasi anggaran ini perlu dimodifikasi dalam UU yang baru, terutama soal kapasitas daerah dan prioritas anggaran.
Selain itu, UU Sisdiknas juga perlu menambahkan pengaturan soal lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan toleran.
Wajib belajar 13 tahun bagi daerah mampu
Wajib belajar 13 tahun merupakan kebijakan prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang direncanakan untuk masuk juga ke dalam RUU Sisdiknas. Tujuannya untuk meningkatkan dan memperluas akses pendidikan dari PAUD hingga SMA/sederajat.
Wajib Belajar 9 tahun (setara dengan individu usia 6 – 15 tahun) setelah satu dekade UU Sisdiknas 2003 berlaku cukup berhasil meningkatkan angka partisipasi sekolah (APS) terutama kelompok usia setara jenjang SMP (13-15 tahun) dan SMA (16-18 tahun).
Namun, setelah 2014, terjadi stagnansi. APS usia 16-18 tahun masih rendah, di bawah 80% (Grafik 1).
![[The Conversation] Revisi UU Sisdiknas setelah 20 tahun, apa saja yang perlu berubah?](https://www.article33.or.id/wp-content/uploads/2026/04/file-20260322-57-9aynmk.jpg)
Data tersebut menegaskan pentingnya usaha meningkatkan partisipasi sekolah, salah satunya dengan meningkatkan lama tahun wajib belajar. Pengalaman di negara lain menunjukkan bahwa semakin lama durasi wajib belajar, semakin tinggi pula durasi lama sekolah (lihat Grafik 2).
![[The Conversation] Revisi UU Sisdiknas setelah 20 tahun, apa saja yang perlu berubah?](https://www.article33.or.id/wp-content/uploads/2026/04/file-20260322-57-pq3hk1.avif)
Grafik tersebut juga menunjukkan bahwa masyarakat di kawasan Indonesia timur memiliki pengeluaran pendidikan terendah. Sementara DKI Jakarta dengan Rp12 juta per kapita mencatat pengeluaran dan anggaran pendidikan per kapita tertinggi nasional.
Hal ini menyiratkan bahwa wajib belajar 13 tahun atau menambahkan pendidikan menengah (SMA/sederajat atau 16-18 tahun) serta 1 tahun pra-sekolah (PAUD atau 5-6 tahun) dalam UU Sisdiknas memang semakin membuka akses pendidikan Indonesia.
Namun, mengingat keterbatasan anggaran di beberapa daerah, wajib belajar 13 tahun ini dapat dimodifikasi menjadi secara nasional. Durasinya selama 10 tahun (9 tahun + 1 tahun pra sekolah) dan 13 tahun bagi daerah yang anggarannya mencukupi. Tujuannya agar tidak memberatkan dan sesuai dengan kebutuhan tiap daerah.
Prioritas anggaran untuk program “murni” pendidikan
Besarnya proporsi anggaran pendidikan yang menjadi amanat UUD 1945 dan juga UU Sisdiknas belum tercermin pada kualitas alokasinya. Saat ini, sebagian besar anggaran merupakan alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Artinya, kontribusi pemerintah daerah untuk pendidikan sebenarnya tidak besar dan cukup bergantung pada TKD.
Rekomendasi penyesuaiannya adalah, definisi anggaran pendidikan 20% dalam UU Sisdiknas perlu diperjelas. Pemerintah pusat tetap 20% dari APBN dan pemerintah daerah menjadi 20% dari pendapatan asli daerah dan semua TKD dialokasikan untuk pendidikan.
Analisis pada Grafik 3 menunjukkan bahwa alokasi anggaran pendidikan di sejumlah kabupaten kota lebih tinggi jika dananya ditarik 20% dari PAD ditambah TKD.
![[The Conversation] Revisi UU Sisdiknas setelah 20 tahun, apa saja yang perlu berubah?](https://www.article33.or.id/wp-content/uploads/2026/04/file-20260322-57-6taxq6.avif)
Masalah lainnya adalah anggaran pendidikan mencakup seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki unsur pendidikan di dalamnya, mulai dari Kementerian Agama hingga Kementerian Keuangan. Pendidikan kedinasan dan pelatihan vokasi lintas sektor yang menjadi program kementerian lain, misalnya, justru masuk ke dalam keranjang yang sama.
Akibatnya, anggaran yang terlihat besar di permukaan sebenarnya sedikit dari yang kita kira karena menanggung banyak sekali program.
Kebutuhan paling dasar seperti kesejahteraan and distribusi guru berkualitas yang belum merata, mencerminkan alokasi anggaran untuk peningkatan kualitas pendidikan masih belum optimal.
Padahal, hasil analisis kami pada Grafik 4 dan 5 menunjukkan penentu paling signifikan untuk akses dan juga kualitas pendidikan adalah operasional pembelajaran, guru (terutama kualitas), dan sarana prasarana (ruang kelas dan perpustakaan).
Analisis kami juga memasukkan variabel teknologi dan gizi. Keduanya tidak terbukti signifikan terhadap partisipasi maupun hasil belajar.
Ini menimbulkan tanda tanya terkait pengadaan teknologi seperti smartboard dan alokasi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memakan 29% anggaran.
UU Sisdiknas semestinya mengatur prioritas anggaran pendidikan untuk mendukung pencapaian hasil belajar. Beberapa di antaranya adalah pemenuhan jumlah guru dan peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana prasarana untuk mendukung daya tampung, dukungan operasional sekolah, serta program afirmatif bagi keluarga kurang mampu.
![[The Conversation] Revisi UU Sisdiknas setelah 20 tahun, apa saja yang perlu berubah?](https://www.article33.or.id/wp-content/uploads/2026/04/file-20260322-57-f3bcsi.avif)
![[The Conversation] Revisi UU Sisdiknas setelah 20 tahun, apa saja yang perlu berubah?](https://www.article33.or.id/wp-content/uploads/2026/04/file-20260322-57-tdt2sn-1.avif)
Lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan toleran
Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan peningkatan kasus kekerasan yang didominasi oleh kekerasan seksual, bullying, dan kekerasan fisik: dari 91 kasus pada tahun 2020 menjadi 614 kasus pada 2025.
Namun, UU Sisdiknas belum mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah—baru ada di level peraturan menteri. Memasukkan pengaturan ini ke UU Sisdiknas dapat memperkuat komitmen negara untuk menjamin keamanan kegiatan belajar dan mengajar.
Selain keamanan, lingkungan belajar juga perlu memastikan kelompok rentan bisa bersekolah. Misalnya, penyandang disabilitas dan individu yang terpaksa tidak bersekolah formal karena keadaan tertentu seperti sakit kronis dan korban bencana.
Korban bencana banjir di Sumatera tahun 2025 yang merusak lebih dari 1000 sekolah adalah bukti perlunya sistem yang terstruktur dalam merespon situasi pascabencana. Anak-anak yang terdampak bencana perlu dijamin haknya dalam UU Sisdiknas agar tidak putus sekolah dan mencegah learning loss.
Dengan keberagaman suku, agama, ras dan budaya, penanaman nilai toleransi di sekolah juga penting. Survei tahun 2023 pada murid SMA di Jakarta menunjukkan hampir 30% murid yang intoleran atau berpotensi menjadi intoleran.
Karena itu, UU Sisdiknas perlu mengintegrasikan toleransi dalam kurikulum agar nilai ini menjadi bagian dari proses pembelajaran dan bekal dalam kehidupan bermasyarakat.
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.
