
Pasal 33 menempatkan sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber daya ekonomi masyarakat sebagai bagian penting dari tanggung jawab negara dan tata kelola ekonomi. Bagi A33, sektor strategis bukan hanya sektor yang memiliki nilai ekonomi besar, tetapi sektor yang menentukan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, distribusi manfaat pembangunan, dan kemampuan masyarakat untuk mengelola sumber daya yang memengaruhi kehidupannya. Karena itu, A33 melihat tata kelola sektor strategis dan pembangunan lokal sebagai ruang untuk mengubah pengelolaan yang terfragmentasi, eksklusif, atau berorientasi pada ekstraksi menjadi sistem yang lebih inklusif, akuntabel, dan berkelanjutan.


Pemuda untuk Sistem Pangan Kota Bandung—Urban Futures
Project

Annual Report 2025 – Retracing The Long Journey of Article 33: Weaving Evidence, Fulfilling the Mandate of the People’s Sovereignty
Publication

Laporan Tahunan 2025 – Menyusuri Jalan Panjang Pasal 33: Merajut Bukti, Menunaikan Amanat Kedaulatan Rakyat
Publication

Catatan Diskusi Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional Seri 5: Kemampuan Fondasi dan Pengasuhan Anak
Publication

Focus Group Discussion (FGD) on Strengthening Governance of Community Development and Empowerment Programs (PPM) in Central Halmahera Regency




