Tropical beach

Publication

Perhutanan Sosial : Asa Menjaga Sumber Daya Bersama (Kumpulan Studi dan Pembelajaran di Indonesia)

Perhutanan Sosial : Asa Menjaga Sumber Daya Bersama (Kumpulan Studi dan Pembelajaran di Indonesia)

Hardin (1968), dalam teori “tragedy of the commons” menjelaskan bahwa tragedi sumber daya (baca:hutan) terjadi sebagai hasil dari eksploitasi yang berlebihan, ekstraksi terus-menerus dan mismanajemen sumber daya tersebut. Walaupun pengelolaan hutan oleh negara banyak yang berhasil, di sisi lain juga menghadapi banyak tantangan konflik pemangku kepentingan dan membutuhkan biaya yang tinggi (Ostrom, 2003). Sebagai salah satu sumber daya bersama (Common-pool resources/CPRs), hutan seringkali menyebabkan konflik di dalam pemanfaatannya (Schlager & Ostrom 2005), misalnya, klaim berlebihan atas sumber daya hutan dikarenakan pemaknaan yang sempit terhadap hak properti. Untuk mengatasi dilema sumber daya bersama tersebut, pengelolaan hutan harus diakui secara kolektif oleh masyarakat melalui pelibatan masyarakat (Fleischman et al., 2014). Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan, harus ditekankan sebagai “tujuan” pengelolaan hutan secara luas (Asmin et al., 2019; Gehrig et al., 2019).

Sejarah pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan secara global tidak terlepas dari penerapan strategi kehutanan sosial (social forestry) dalam pengelolaan hutan di sebagian negara-negara tropis dunia pada akhir 1970-an. Stimulus penting terjadi pada musyawarah dalam Kongres Kehutanan Dunia Kedelapan yang diselenggarakan pada tahun 1978 di Jakarta dengan tema “Forest for People”. Sejak saat itu, strategi kehutanan sosial dalam pengelolaan hutan terus berkembang dan mengalami transformasi pendekatan dan kebijakan pembangunan kehutanan (Veriasa, 2019).

Berbagai istilah pun muncul selama perkembangannya tersebut misalnya ‘kehutanan sosial’ atau ‘hutan sosial’, ‘perhutanan sosial’ bahkan ‘hutan kemasyarakatan’. Berbagai istilah tersebut digunakan untuk merujuk pada kebijakan dan kegiatan kehutanan yang melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan di kawasan perdesaan, dengan pemberian tanggung jawab pengelolaan (sebagian), dan mendapatkan manfaat secara langsung (Wiersum 2004). Di Indonesia, dorongan perubahan paradigma state-based forest management atau pengelolaan hutan yang dikontrol secara memusat oleh pemerintah, terus menguat dan dituntut oleh berbagai pihak. Penerapan strategi kehutanan sosial penting dilakukan sebagai upaya mengatasi masalah-masalah kehutanan Indonesia. Pengarusutamaan sosial kemasyarakatan dalam pengelolaan hutan Indonesia, diarahkan pada pengelolaan hutan berbasis masyarakat; bukan ekstraksi kayu ataupun pengelolaan produksi kayu, melainkan pengelolaan hutan berbasis ekosistem. Pengelolaan hutan berbasis masyarakat menekankan pada subjek atau pelakunya, yaitu masyarakat desa hutan, sedangkan pengelolaan hutan berbasis ekosistem menekankan pada objek dan wilayahnya (Suharjito, 2014).

Di era sekarang, Perhutanan Sosial jauh lebih memiliki pemaknaan dan pengaturan yang jelas melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016. Kebijakan ini menjelaskan bahwa perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (KK).

Focus Area: , .

Perhutanan Sosial : Asa Menjaga Sumber Daya Bersama (Kumpulan Studi dan Pembelajaran di Indonesia)

LanguageIndonesia.TypeResearch Report.

Writer

Publisher

Article 33 Indonesia
2021Download PDF

Project

There isn't any yet.

Citation

Our articles and data visualizations rely on the work of many different people and organizations. When citing this article, please also acknowledge the underlying data sources. This article may be cited as:

Article 33 Indonesia Research Team,
(2021). “Perhutanan Sosial : Asa Menjaga Sumber Daya Bersama (Kumpulan Studi dan Pembelajaran di Indonesia)”. Article 33 Indonesia. Diterbitkan online di www.article33.or.id. Diambil dari: 'https://www.article33.or.id/en/publikasi/perhutanan-sosial-asa-menjaga-sumber-daya-bersama-kumpulan-studi-dan-pembelajaran-di-indonesia/' [Sumber Online]

Use this work freely and responsibly.

All visualizations, data, and code produced by Article33 Indonesia are fully open access under a license. Creative Commons BY. You have permission to use, distribute, and reproduce it in any medium, as long as the source and author are clearly indicated.

Data generated by third parties and provided by Article33 Indonesia is subject to the licensing terms of the original third-party authors. We will always indicate the original source of the data in our documentation, so you should always check the licenses of such third-party data before using and redistributing it.