Sejak 2021, Yayasan Artikel Tiga Tiga Indonesia (Article 33 Indonesia) telah dipercaya untuk mengelola kerja sama Swakelola Tipe III bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Article 33 Indonesia memulai pertama kali pekerjaan/proyek Swakelola Tipe III setelah mengikuti dan memenangkan Sayembara Pemilihan Organisasi Kemasyarakatan Calon Pelaksana Swakelola Tipe III Kegiatan Dukungan Program Strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek pada 19 Februari 2021. Dua bulan setelahnya, pada April 2021, Article 33 Indonesia mendapatkan permintaan khusus dari Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa (BU dan PBJ) Kemendikbudristek untuk melaksanakan Swakelola Tipe III Dukungan Perumusan Kebijakan Pendidikan.
Adapun tujuan dari dukungan Swakelola Tipe III BU dan PBJ Kemendikbudristek adalah:
- Merumuskan rekomendasi kebijakan untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Menerjemahkan visi Presiden Republik Indonesia dan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjadi rancangan program kerja dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Mengkaji hasil studi, praktik baik, dan/atau kebijakan dari kementerian/lembaga lain, masyarakat, maupun negara lain sebagai bahan pertimbangan masukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Mengoordinasikan diskusi terkait materi masukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan unit-unit kerja dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.