Sejak 2021, Yayasan Artikel Tiga Tiga Indonesia (Article 33 Indonesia) telah dipercaya untuk mengelola kerja sama Swakelola Tipe III bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Article 33 Indonesia memulai pertama kali pekerjaan/proyek Swakelola Tipe III setelah mengikuti dan memenangkan Sayembara Pemilihan Organisasi Kemasyarakatan Calon Pelaksana Swakelola Tipe III Kegiatan Dukungan Program Strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek pada 19 Februari 2021. Kerja sama Swakelola Tipe III Ditjen GTK Kemendikbudristek berlangsung selama 2021 – 2024.
Adapun tujuan dari dukungan Swakelola Tipe III Ditjen GTK Kemendikbudristek adalah:
- Menerjemahkan visi Presiden dan arahan Mendikbudristek menjadi rancangan program kerja dalam lingkup Ditjen GTK.
- Menganalisis hasil studi, praktik baik, dan/atau kebijakan dari kementerian/lembaga lain, masyarakat, maupun negara lain sebagai bahan pertimbangan masukan kepada Ditjen GTK.
- Mengkoordinasikan diskusi substantif antar unit kerja di Kemendikbudristek sebagai bahan masukan kepada Ditjen GTK.
- Merumuskan rekomendasi kebijakan untuk Ditjen GTK.
- Memberikan saran terkait dengan implementasi program/kegiatan melalui proses pendampingan atau uji coba (piloting).