Project

Swakelola Tipe III Dukungan Program Transformasi Pendidikan – Ditjen PAUD Dikdas Dikmen, Kemendikbudristek

Periode

2023 - 2024

Lokasi

Indonesia

Lembaga Pendanaan

Stakeholder

Sejak 2021, Yayasan Artikel Tiga Tiga Indonesia (Article 33 Indonesia) telah dipercaya untuk mengelola kerja sama Swakelola Tipe III bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Article 33 Indonesia memulai pertama kali pekerjaan/proyek Swakelola Tipe III setelah mengikuti dan memenangkan Sayembara Pemilihan Organisasi Kemasyarakatan Calon Pelaksana Swakelola Tipe III Kegiatan Dukungan Program Strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek pada 19 Februari 2021. Dua bulan setelahnya, pada April 2021, Article 33 Indonesia mendapatkan permintaan khusus dari Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa (BU dan PBJ) Kemendikbudristek untuk melaksanakan Swakelola Tipe III Dukungan Perumusan Kebijakan Pendidikan.

Selain dua proyek Swakelola Tipe III tersebut, Article 33 Indonesia mengikuti dan memenangkan sayembara pemilihan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek untuk memberikan dukungan perumusan dan komunikasi kebijakan secara berkelanjutan kepada Tim Akselerasi Pendidikan Vokasi dalam isu-isu di lingkungan Pendidikan Vokasi.

Atas keberhasilan pengelolaan tiga proyek Swakelola Tipe III selama 2021-2022, pada 2023 Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen PAUD Dikdas Dikmen) mempercayakan Article 33 Indonesia untuk memberikan Dukungan Program Transformasi Pendidikan melalui skema Swakelola Tipe III. Dalam kerja sama Swakelola Tipe III tersebut, Artikel 33 mendukung empat Program Utama, satu Program Dukungan dan dukungan Bidang Manajemen.

Adapun tujuan dari dukungan Swakelola Tipe III Ditjen PAUD Dikdas Dikmen Kemendikbudristek adalah:

  1. Meningkatnya perluasan akses afirmasi jenjang PAUD, Dikdas dan Dikmen serta percepatan Wajib Belajar 12 Tahun.
  2. Meningkatnya mutu satuan pendidikan jenjang PAUD, Dikdas dan Dikmen.
  3. Meningkatnya kualitas pembelajaran pada jenjang PAUD, Dikdas dan Dikmen.
  4. Meningkatnya karakter peserta didik.
  5. Terwujudnya pengelolaan pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel pada jenjang PAUD, Dikdas dan Dikmen.
  6. Terwujudnya tata kelola Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen yang berkualitas.