Sejak tahun 2020, Article 33 Indonesia melakukan rangkaian kajian terkait pengukuran dan strategi diversifikasi ekonomi di berbagai provinsi di Indonesia. Program ini bertujuan untuk mendorong transformasi ekonomi daerah yang selama ini masih bergantung pada sektor-sektor berbasis sumber daya alam agar menjadi lebih tahan terhadap guncangan dan berkelanjutan.
Melalui pendekatan kuantitatif seperti Herfindahl-Hirschman Index (HHI) dan Analytical Hierarchy Process (AHP), kajian ini mengukur tingkat konsentrasi sektor ekonomi dan merumuskan arah kebijakan diversifikasi yang paling sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah. Kajian ini dilakukan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, dan Riau, dengan menganalisis hubungan antarsektor dan kontribusi sektor terhadap PDRB daerah. Hasilnya diharapkan dapat memperkuat strategi pembangunan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berdaya saing jangka panjang.