Siaran PersNatural Resource and Climate Change

[Siaran Pers] Diskusi Publik: “Wacana Nasionalisasi Tambang: Apakah Menjamin Kemakmuran Rakyat?”

Photo of author

2 Menit

Wacana Nasionalisasi Tambang: Pemulihan atau Pengambilalihan?

[Siaran Pers] Diskusi Publik: “Wacana Nasionalisasi Tambang: Apakah Menjamin Kemakmuran Rakyat?”
[Siaran Pers] Diskusi Publik: “Wacana Nasionalisasi Tambang: Apakah Menjamin Kemakmuran Rakyat?”

Jakarta, 4 Maret 2026 – Diskusi publik bertajuk “Wacana Nasionalisasi Tambang: Apakah Menjamin Kemakmuran Rakyat?” diselenggarakan untuk membedah secara kritis arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, khususnya dalam konteks pengambilalihan tambang oleh negara. Diskusi ini menghadirkan akademisi dan perwakilan organisasi masyarakat sipil untuk mengulas implikasi kebijakan state-led terhadap tata kelola sektor ekstraktif.

Dalam beberapa tahun terakhir, tren penguatan peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam kembali mengemuka. Wacana pengambilalihan Tambang Martabe menjadi salah satu isu strategis yang memantik perdebatan, baik dari sisi konstitusionalitas, desain kelembagaan, hingga konsekuensi hukum dan perdagangan internasional.

Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, menyoroti pentingnya memastikan bahwa setiap langkah pengambilalihan tidak hanya diposisikan sebagai simbol kedaulatan negara, tetapi juga menjamin tata kelola yang transparan dan akuntabel.

“Sektor pertambangan ini masih menjadi sebuah problem tata kelola, bukan soal siapa yang menjadi pengelola, baik swasta maupun negara, belum konsisten menerapkan standar tata kelola. Kemudian, pencabutan izin PT Agincourt Resources (PTAR) dan pengambilalihan oleh BUMN tidak menjawab masalah kerusakan lingkungan,” ujar Aryanto.

Aryanto Nugroho juga menyoroti bahwa isu pengambilalihan Tambang Martabe ini paling penting difokuskan pada pemulihan lingkungan dan pengembalian menjadi kawasan lingkungan hidup, jika memang terjadi pelanggaran atau perusakan lingkungan.

Sementara itu, Giri Ahmad Taufik, Akademisi dan Associate Article 33 Indonesia, mengulas pengambilalihan dalam kerangka Pasal 33 UUD 1945 serta konsep kelembagaan yang ideal untuk memastikan penguasaan negara benar-benar ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“BUMN dalam State-Led memiliki peran terbatas, yaitu tidak masuk ke wilayah-wilayah yang dipegang oleh swasta,” jelas Giri.

Dari perspektif perdagangan dan hukum internasional, Rachmi Hertanti dari Transnational Institute mengingatkan bahwa kebijakan state-led tidak dapat dilepaskan dari rezim perjanjian investasi dan perdagangan global yang mengikat Indonesia.

“Dalam kasus PT Agincourt Resources (PTAR) ini berpotensi untuk gugatan Investor to State Dispute Settlement (ISDS) dikarenakan pengambilalihan atau nasionalisasi baik secara langsung ataupun tidak langsung itu tidak diperbolehkan di arbitrase internasional. Namun, harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan tidak diskriminatif,” kata Rachmi.

Dalam konteks pengambilalihan PTAR, Rachmi menyepakati pernyataan dari Aryanto, bahwa jika pelanggaran lingkungan terbukti, maka fokus utama tetap kepada penegakan sanksi dan upaya pemulihan lingkungan.

Diskusi yang dimoderatori oleh Chitra Retna ini juga membuka ruang tanya jawab interaktif bersama peserta untuk menggali lebih dalam konsekuensi ekonomi-politik, tata kelola, serta desain kebijakan alternatif yang dapat ditempuh pemerintah.

Melalui forum ini, para pembicara menekankan bahwa penguatan peran negara dalam sektor ekstraktif harus disertai dengan pembenahan tata kelola, kejelasan mandat kelembagaan, serta mekanisme pengawasan publik yang kuat. Tanpa itu, pengambilalihan berisiko hanya menjadi perubahan aktor tanpa perubahan paradigma.

Diskusi publik ini diharapkan dapat memperkaya perdebatan kebijakan sekaligus mendorong lahirnya desain tata kelola sumber daya alam yang lebih demokratis, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Tautan Video YouTube:
Link tayangan ulang di sini

Narahubung:
Tim Komunikasi dan Manajemen Pengetahuan Article 33 Indonesia
+62 821-2375-9221
comms@article33.or.id