
| Bentuk Publikasi | Catatan Kebijakan |
| Judul Publikasi | Transparansi Penerimaan Negara Sektor Kehutanan |
| Tim Penyusun | Article 33 Indonesia |
Catatan kebijakan ini menyoroti besarnya potensi kerugian negara pada sektor kehutanan akibat praktik pembalakan liar (illegal logging) dan tingginya angka kebocoran penerimaan dari kayu legal. Dokumen ini mengungkapkan bahwa pembalakan liar menyumbang kerugian negara hingga Rp30,3 triliun per tahun (di mana 70–80% produksi kayu bulat diestimasi berasal dari sumber ilegal), sementara kontribusi formal sektor kehutanan terhadap PDB nasional masih tergolong sangat kecil (kurang dari 1%). Selain itu, riset Article 33 Indonesia menunjukkan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dari kayu legal hanya mencapai sekitar 30% dari potensi yang seharusnya, sehingga negara kehilangan sekitar 70% potensi penerimaan dari jalur produksi kayu legal.
Untuk mengatasi tingginya potensi kehilangan penerimaan negara tersebut, publikasi ini mendorong penerapan mekanisme transparansi dan akuntabilitas melalui sinergi dua skema utama, yaitu Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Skema SVLK berperan memastikan legalitas pemanenan kayu serta ketaatan pembayaran kewajiban keuangan (PSDH dan DR) oleh perusahaan, sedangkan EITI berfungsi melakukan rekonsiliasi independen antara data pembayaran perusahaan kayu legal dengan pencatatan penerimaan kas negara. Catatan kebijakan ini merupakan referensi krusial bagi regulator, peneliti, praktisi transparansi publik, dan organisasi masyarakat sipil yang mendorong reformasi tata kelola industri ekstraktif di Indonesia.
Download Dokumen

Dokumen akan dikirim ke email Anda.
