Kerja A33Education

Di Balik Satu Anak yang Bersekolah, Ada Satu Sistem yang begitu Besar

Photo of author

2 Menit

  • Di Balik Satu Anak yang Bersekolah, Ada Satu Sistem yang begitu Besar
  • Di Balik Satu Anak yang Bersekolah, Ada Satu Sistem yang begitu Besar
  • Di Balik Satu Anak yang Bersekolah, Ada Satu Sistem yang begitu Besar
  • Di Balik Satu Anak yang Bersekolah, Ada Satu Sistem yang begitu Besar
  • Di Balik Satu Anak yang Bersekolah, Ada Satu Sistem yang begitu Besar
  • Di Balik Satu Anak yang Bersekolah, Ada Satu Sistem yang begitu Besar
  • Di Balik Satu Anak yang Bersekolah, Ada Satu Sistem yang begitu Besar
  • Di Balik Satu Anak yang Bersekolah, Ada Satu Sistem yang begitu Besar

Pendidikan bukan cuma soal apa yang terjadi di sekolah

Setiap anak yang bersekolah sebenarnya berada di dalam sistem yang jauh lebih besar. Ada pemerintah pusat dan daerah yang berbagi kewenangan. Ada sekolah, madrasah, pesantren, dan berbagai jalur pendidikan yang berjalan dengan mekanisme dukungannya masing-masing, meski harusnya seirama. Ada standar yang harus dipenuhi, anggaran yang harus dialokasikan, dan sistem evaluasi yang seharusnya membantu sekolah menjadi lebih baik.

Memperbaiki pendidikan bukan hanya soal membuat anak lebih lama bersekolah. Kewenangan pendidikan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota perlu lebih jelas agar tidak tumpang tindih. Sekolah, madrasah, pesantren, dan pendidikan nonformal membutuhkan dukungan pendanaan dan layanan yang lebih setara.

Karena masalah pendidikan tidak bisa selesai hanya dengan memperbaiki tata kelola saja.  Masalahnya lebih dari itu. Poin tersebut hanya sebagian dari apa yang saat ini sedang dirancang dalam RUU Sisdiknas saat ini.

Amanat pasal 31 UUD 1945 tentang sistem pendidikan nasional, saat ini diturunkan pada tiga UU yang belum selaras satu sama lain. Maka, saat ini pada RUU dilakukan pendekatan kodifikasi, yaitu bukan sekadar menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu… tetapi juga menyelaraskan norma, memperbaiki pengaturan yang sudah tidak relevan, menghilangkan duplikasi, sekaligus menghadirkan kepastian hukum.

Memperbaiki aturan dan sistem pendidikan berarti membutuhkan penyesuaian pada tiap-tiap regulasi yang berlaku

UU Sisdiknas sebagai aturan harus memayungi berbagai peraturan terkait pendidikan. Di bawahnya, peraturan pemerintah harus selaras, peraturan daerah harus sepadan, tiap-tiap kementerian atau badan yang terkait harus menilik ulang aturannya untuk membuatnya sesuai.

Saat ini draf RUU Sisdiknas sudah lengkap dari komisi X dan diserahkan  ke badan legislasi DPR untuk harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep. Masih terdapat beberapa tahap untuk sampai pada sidang paripurna akhir, di mana RUU dapat disahkan menjadi UU.  Jalannya masih panjang. Maka, mari kita kawal bersama.

Materi ini diambil dari paparan dalam pertemuan Basic Education Working Group Meeting (BEWG) di Unesco Jakarta, pada 22 Juli 2026 lalu, yang disampaikan oleh Santoso dari Article 33 Indonesia, berkaitan dengan advokasi RUU Sisdiknas oleh Konsorsium Masyarakat Peduli Pendidikan.

Ditulis oleh: Tim Komunikasi dan Manajemen Pengetahuan Article 33 Indonesia