Article 33 Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Sebagai salah satu Lembaga Perantara Penyaluran Dana REDD+ (Lemtara) yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dalam hal ini bertanggung jawab untuk menyalurkan dana program TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) 2024 kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sulawesi Selatan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan MHA, memperkuat sistem pengelolaan hutan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial. Salah satu langkah konkret Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mendukung pengelolaan hutan adat adalah penguatan sistem monitoring dan evaluasi berbasis elektronik melalui platform GoKUPS.
Pada 5 Februari 2025, Artikel 33 telah melaksanakan kegiatan pelatihan “Penguatan Sistem Monitoring dan Evaluasi MHA melalui Sistem GoKUPS” di Hotel Wifadelia, Puserren, Kabupaten Enrekang sebagai bagian dari implementasi program. Kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa program TERRA-CF terus berlanjut dengan mengimplementasikan salah satu tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya, yaitu studi banding MHA bersama MHA Kaluppini terkait produksi gula semut. Melalui kegiatan tersebut, MHA Marena, Orong, dan Tangsa juga dilibatkan dan diperkenalkan dengan sistem GoKUPS sebagai alat pemantauan yang efektif dalam tata kelola hutan adat, sehingga mereka dapat lebih mandiri dalam memonitor perkembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang telah dibentuk.
GoKUPS merupakan platform berbasis elektronik yang dikembangkan oleh KLHK melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL). GoKUPS berfungsi sebagai alat integrasi informasi Perhutanan Sosial secara real-time, mencakup pendaftaran Perhutanan Sosial, pembaruan data, monitoring dan evaluasi, serta publikasi kinerja. Melalui fitur-fitur tersebut, sistem ini diharapkan dapat membantu MHA dalam mengelola wilayah hutan adat mereka dengan lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, penggunaan GoKUPS memungkinkan pengumpulan, analisis, serta visualisasi data yang lebih sistematis, sehingga proses pengambilan keputusan oleh MHA didasarkan pada data yang valid dan terbarukan. Tidak hanya untuk MHA, pendamping dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga didorong untuk memahami sistem ini guna mendukung implementasi yang lebih optimal.
Kegiatan ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu i) mengimplementasikan GoKUPS sebagai alat monitoring dan evaluasi bagi MHA Marena, Orong, dan Tangsa; ii) memperkuat kapasitas MHA dalam pemanfaatan data untuk pengambilan keputusan berbasis bukti; iii) memastikan keberlanjutan sistem monitoring dan evaluasi melalui pelatihan dan pendampingan teknis; serta iv) meningkatkan kapasitas pendamping MHA dari KPH dalam penggunaan GoKUPS. Untuk mencapai tujuan tersebut, pelatihan ini diikuti oleh 25 peserta yang terdiri dari local champion, anggota KUPS, pemuda adat, perempuan adat, pendamping, serta perwakilan dari Lemtara dan KPH Mata Allo.



Kegiatan yang berlangsung selama satu hari tersebut mencakup beberapa sesi utama yang dipandu oleh narasumber dari Sekretariat Direktorat Jenderal PSKL. Sesi pertama berfokus pada sosialisasi sistem GoKUPS, di mana peserta diperkenalkan dengan konsep serta manfaat penggunaan sistem ini dalam pengelolaan Perhutanan Sosial. Sesi kedua melibatkan pelatihan teknis penggunaan GoKUPS, termasuk cara input data serta analisis yang dapat digunakan dalam pemantauan KUPS. Selanjutnya, sesi ketiga dan keempat memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan pendampingan teknis secara langsung guna memastikan pemahaman yang lebih mendalam. Sebagai bagian dari evaluasi, kegiatan ini juga dilengkapi dengan pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta. Hasil dari pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terkait penggunaan GoKUPS.



Melalui kegiatan ini juga, MHA memiliki akses ke sistem monitoring dan evaluasi yang lebih terstruktur, yang memungkinkan mereka untuk lebih mandiri dalam mengelola hutan adatnya. Selain itu, peningkatan kapasitas pendamping KPH juga menjadi aspek krusial dalam keberlanjutan program, hal ini dapat menjadi fondasi yang kuat agar implementasi GoKUPS dapat terus berjalan dengan dukungan teknis yang memadai.
Sebagai tindak lanjut, program ini juga kedepannya akan berfokus pada pengadaan alat ekonomi produktif guna mendukung produksi gula semut yang akan dikelola oleh MHA. Tidak lupa, sosialisasi mengenai legalitas dan badan hukum lembaga ekonomi masyarakat adat juga akan dilakukan guna memperkuat struktur kelembagaan dan keberlanjutan usaha masyarakat adat di sektor kehutanan ini.