
Jakarta, 22 Juli 2026 — Article 33 Indonesia dan Yayasan Bumi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Tata Kelola PPM dalam Mendukung Transformasi Ekonomi dan Perbaikan Mekanisme Pascatambang di Provinsi Kalimantan Timur” pada Rabu, 22 Juli 2026. Diskusi ini digelar secara daring sebagai bagian dari upaya mendorong transisi energi dan batu bara yang berkeadilan di Kalimantan Timur (Kaltim), di mana perekonomiannya masih sangat bergantung pada sektor ekstraktif batu bara. Diskusi ini bertujuan untuk memvalidasi temuan awal kajian riset sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang implementatif terkait penguatan tata kelola Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta perbaikan mekanisme pascatambang.
Dalam sesi pembukaan, Direktur Eksekutif Yayasan BUMI, Erma Wulandari, dan Project Manager Article 33 Indonesia, Harriz Jati, menekankan bahwa tingginya ketergantungan ekonomi Kaltim pada batu bara memerlukan sinergi yang kuat antara program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program PPM perusahaan dengan arah perencanaan pembangunan daerah. Tata kelola Program PPM harus didudukkan sebagai hak mendasar masyarakat dan sebagai strategi pembangunan jangka panjang, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Selain itu, perbaikan mekanisme pascatambang sangat mendesak dilakukan, khususnya terkait kejelasan pengawasan, kepastian hukum peralihan lahan, serta pemanfaatan lahan pascatambang demi kesejahteraan warga lokal.
Kendala serta Tumpang Tindih PPM dalam Transformasi Ekonomi
Sesi pertama diskusi menyoroti tata kelola PPM dalam mendukung transformasi ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang. Peneliti Article 33 Indonesia, Indah Cahyaning Sari, mengungkapkan bahwa sektor pertambangan menyumbang hingga 34% terhadap PDRB Kaltim pada tahun 2025. Meski sejumlah perusahaan pertambangan telah menerapkan praktik baik seperti pemetaan sosial berbasis masyarakat, penguatan BUMDes, hingga program ketahanan pangan, namun sayangnya pengawasan di lapangan masih menghadapi kendala sentralisasi kewenangan dan tumpang tindih program. Di sisi lain, pelaporan PPM yang hanya terpusat pada Kementerian ESDM sering kali membuat pemerintah daerah kesulitan mengakses data riil. Oleh karena itu, riset ini merekomendasikan perlunya integrasi Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) dengan RPJMD, penguatan peran Forum PPM Minerba Kaltim, optimalisasi pembinaan dan pengawasan (binwas) di daerah, serta pembentukan dashboard pelaporan digital yang transparan.
Adanya Ketidakjelasan Peta Hukum dan Redistribusi Tanah
Memasuki sesi kedua, diskusi ini membahas secara mendalam kompleksitas perbaikan mekanisme pascatambang. Data yang bersumber dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Timur (Tahun 2026), menunjukkan bahwa dari total 5 juta hektar lahan tambang nasional, sekitar 300.000 hektar berada di Kaltim dengan lebih dari 1.700 titik lubang tambang (void). Tantangan kian terasa mengingat cakupan rehabilitasi lahan kritis baru mencapai sekitar 39% (Suryaningsi, et al, 2026), sementara rasio jumlah inspektur tambang belum sebanding dengan lebih dari 1.400 tambang aktif (Dinas ESDM Kaltim, 2026). Kerentanan status serah terima lahan, baik di kawasan hutan, Areal Penggunaan Lain (APL), maupun lahan masyarakat, sangat rentan memicu konflik tenurial jika tidak diiringi dengan kejelasan peta hukum dan redistribusi tanah yang adil.
Pentingnya Strategi Pascatambang yang Adaptif
Perwakilan dari Bappeda Provinsi Kaltim, Dwi Ery Mujahiddin, memberikan tanggapan strategis dengan menekankan pentingnya menyiapkan roadmap and exit strategy ekonomi pascatambang yang adaptif terhadap karakteristik wilayah seperti pengembangan ekonomi biru di pesisir, Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), maupun ekonomi kreatif di sekitar kawasan IKN. Pemerintah Provinsi Kaltim sendiri telah membentuk Forum Konsultasi Percepatan Transformasi Ekonomi yang mencakup 12 sektor prioritas, mulai dari sawit, pariwisata, hingga energi baru dan terbarukan (EBT) dan hidrogen hijau. Dwi Ery juga menyoroti isu krusial mengenai kerapnya perubahan status lahan antar anak perusahaan tambang tanpa kejelasan peruntukan bagi masyarakat, yang membutuhkan penyelarasan regulasi dan keterlibatan aktif Kanwil BPN serta instansi terkait.
Sejalan dengan hal tersebut, masukan dari Dinas Kehutanan Kaltim dan Forum CSR Kaltim menegaskan pentingnya konsolidasi data terpadu lintas sektor (termasuk program Perhutanan Sosial), kepastian keamanan lingkungan, serta konektivitas infrastruktur pascatambang yang terintegrasi dengan perencanaan pemerintah daerah. Sebelum dokumen penutupan tambang diserahkan secara resmi, masyarakat dipastikan harus sudah memiliki kemandirian ekonomi dan kelembagaan yang kuat.
Dua Fondasi Utama: Integrasi dan Pembentukan Basis Data

Sebagai penutup, diskusi ini menyimpulkan bahwa penguatan Program PPM dan perbaikan mekanisme pascatambang memerlukan dua fondasi utama: pengintegrasian ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, RTRW, RKPD) serta pembentukan basis data bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Bappeda, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, dan Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kaltim. Sebagai tindak lanjut riset dan advokasi, Article 33 Indonesia bersama Yayasan BUMI akan mengklarifikasi dan mendalami legalitas status lahan pascatambang, merapikan rekomendasi regulasi, serta melangsungkan audiensi dan advokasi tingkat lanjut bersama Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur dan pemangku kepentingan di tingkat nasional.
Narahubung:
Tim Komunikasi dan Manajemen Pengetahuan Article 33 Indonesia
+62 821-2375-9221
[email protected]
