
Indonesia sedang berada di fase krusial dalam transisi energi yang tidak dapat dihindari. Pemerintah sendiri sudah menyusun berbagai kebijakan untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mendorong percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT). Satu pertanyaan yang sering timbul: “Jika kekayaan sumber daya alam habis, apa yang tersisa untuk generasi berikutnya?”
Belajar Dari Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro
Ketergantungan ekonomi dan fiskal sangat tinggi terhadap migas di Bojonegoro. Sektor pertambangan dan penggalian menyumbang sebesar 48,77% dari PDRB pada 2023, sementara penerimaan daerah sangat bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) migas sehingga rentan terhadap fluktuasi produksi, harga minyak, dan kebijakan transfer dari pusat.
Ketergantungan sebesar itu jelas berisiko, karena migas merupakan energi yang tidak terbarukan dan suatu saat akan habis. Pertanyaannya bukan lagi kapan, melainkan apa yang harus disiapkan sebelum hal itu terjadi.
Bojonegoro memanfaatkan DAD untuk mengonversi natural capital yang terus terkuras menjadi human capital, sehingga manfaatnya dapat terus mengalir lintas generasi melalui pendidikan.

Tapi, Apakah Bojonegoro Sudah Bisa Disebut “Success Story?”
DAD Bojonegoro masih dalam fase pembentukan dan akumulasi modal menuju target sekitar Rp3 triliun, sehingga belum bisa disebut sebagai success story. Keberhasilan sesungguhnya baru bisa dinilai ketika mekanisme investasi, penggunaan hasil dana, tata kelola, dan dampaknya terhadap pendidikan benar-benar dirasakan.
Apa yang sudah terbukti dari Bojonegoro bukanlah hasil akhirnya, melainkan komitmen politik dan legal yang tidak kalah penting untuk menyisihkan kekayaan SDA bagi generasi mendatang, di mana hal ini belum berhasil dilakukan oleh daerah kaya SDA lainnya.
Awalnya, Bojonegoro belum memiliki landasan hukum untuk dana abadi daerah jangka panjang dan lebih mengenal dana cadangan. Namun, lahirnya UU HKPD kemudian membuka legal pathway untuk pembentukan DAD.
Bojonegoro memiliki model DAD yang lebih berfokus pada pendidikan dengan tujuan keadilan antargenerasi. Pendapatan dari kekayaan migas dikonversi menjadi modal manusia dengan harapan dapat berkelanjutan dalam jangka panjang hingga migas menurun. Sementara, hasil investasi digunakan untuk mendukung tujuan DAD, yaitu bermanfaat bagi lintas generasi seterusnya.

Namun, hasil riset Article 33 Indonesia menunjukkan bahwa DAD tidak tidak boleh dipandang sempit sebagai dana cadangan pembiayaan satu sektor saja. Sebaliknya, DAD perlu ditempatkan sebagai instrumen transformasi untuk mengubah temporary resource revenues (kekayaan alam yang temporer) menjadi permanent development assets (pembangunan yang abadi). Nilai rente SDA yang melimpah saat harga komoditas tinggi semestinya dikonversi menjadi aset jangka panjang, mulai dari penguatan SDM, pemulihan lingkungan, hingga pengembangan sektor produktif non-ekstraktif seperti pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Tiap Daerah Punya Realita Berbeda, Kebijakan Tidak Bisa Diseragamkan
Di tingkat nasional, Provinsi Aceh dan Kabupaten Bojonegoro telah menjadi pionir (champion) sukses dalam penerapan DAD. Melalui Qanun No. 6/2024, Provinsi Aceh mengelola dana abadi pendidikan sebesar Rp1,46 triliun yang dikonversi dari penerimaan migas dan Otsus untuk mendanai beasiswa meritokrasi demi meningkatkan Total Factor Productivity. Sementara itu, Kabupaten Bojonegoro berhasil mengesahkan Perda No. 14/2025 setelah perjuangan regulasi selama 14 tahun, guna mengunci sebagian penerimaan dana bagi hasil migas agar tidak habis diekstraksi oleh generasi hari ini. Kunci keberhasilan kedua daerah ini terletak pada political will pimpinan daerah yang konsisten serta transparansi laporan kinerja investasi kepada publik.
Merancang Jalan Kemandirian Fiskal Sejak Hari Ini
Pelajaran penting lainnya adalah menghindari generalisasi. Model DAD Bojonegoro tidak bisa ditelan mentah-mentah untuk seluruh wilayah karena tiap daerah berada pada fase yang berbeda.
Daerah sunset (industri batubara seperti Kutai Kartanegara & Berau): fokus utamanya adalah how do we manage the decline? Bagaimana kita mengelola penurunan ketergantungan ekonomi sebelum penerimaan dari ekstraktif benar-benar anjlok.
Sedangkan, daerah booming (industri nikel seperti Halmahera Tengah & Konawe Utara), fokus utamanya adalah how do we manage the boom before it becomes dependence? Bagaimana memanfaatkan momentum lonjakan penerimaan saat ini agar tidak menciptakan jebakan ketergantungan baru.
Poin pentingnya adalah bahwa daerah tidak boleh menunggu hingga cadangan alamnya menipis. Masa commodity boom is window of opportunity terbaik untuk mulai memupuk tabungan antargenerasi.

Kesiapan Menabung Bukan Hanya Angka Kertas, Tapi Keberanian Mengikatkan Diri pada Aturan
Memiliki status “kapasitas fiskal tinggi” secara administratif tidak serta-merta membuat suatu daerah siap membentuk DAD. Kesiapan yang sejati harus dinilai dari ruang menabung yang nyata (actual fiscal saving space) dengan memperhitungkan stabilitas DBH SDA, tingkat kepastian transfer pusat, hingga pemenuhan belanja wajib. Tanpa fleksibilitas dan kalkulasi yang matang, kewajiban menyisihkan dana justru berisiko memicu tekanan fiskal baru saat pendapatan daerah turun.
Memiliki status “kapasitas fiskal tinggi” secara administratif tidak serta-merta membuat suatu daerah siap membentuk DAD. Kesiapan yang sejati harus dinilai dari ruang menabung yang nyata (actual fiscal saving space) dengan memperhitungkan stabilitas DBH SDA, tingkat kepastian transfer pusat, hingga pemenuhan belanja wajib. Tanpa fleksibilitas dan kalkulasi yang matang, kewajiban menyisihkan dana justru berisiko memicu tekanan fiskal baru saat pendapatan daerah turun.
Oleh karena itu, keberlanjutan DAD menuntut pergeseran dari target nominal menuju mekanisme berbasis aturan (rule-based fiscal management). Aturan Setoran, yaitu alokasi ke DAD berjalan otomatis dari windfall revenue (pendapatan di atas baseline), dan dapat disesuaikan secara rasional jika pendapatan daerah merosot. Kemudian, Aturan Penarikan, yaitu imbal hasil investasi menjadi sumber utama pembiayaan program, sementara dana pokok dilindungi secara ketat dan hanya boleh disentuh dalam kondisi darurat tertentu.
Melalui pendekatan ini, komitmen menabung tidak lagi menjadi kompromi politik tahunan, sekaligus mampu meredam tabiat pro-cyclical spending atau kebiasaan menghamburkan anggaran saat komoditas naik dan memotongnya secara drastis saat harganya jatuh.

DAD adalah Jembatan Institusional Menuju Transisi Ekonomi, Bukan Solusi Instan
Keberhasilan mengumpulkan dana bernilai triliunan rupiah hanyalah langkah awal. Ujian terberat justru terletak pada pembentukan lembaga yang kokoh untuk membentengi dana tersebut dari intervensi politik, risiko konflik kepentingan, dan godaan kebutuhan jangka pendek. Keberhasilan DAD tidak diukur dari seberapa besar angka yang tertera di rekening bank, melainkan dari keandalan tata kelolanya dalam menjaga nilai kekayaan dan memberikan manfaat nyata lintas generasi.
Namun, penting untuk disadari bahwa Dana Abadi Daerah sejatinya hanyalah jembatan, bukan tujuan akhir. DAD tidak akan pernah mampu menggantikan pendapatan SDA yang hilang jika struktur ekonomi daerah tidak ikut bertransformasi.
DAD memberikan waktu dan daya dukung fiskal agar daerah sempat melakukan transisi. Dana pendidikan yang dikucurkan, misalnya, harus diselaraskan secara sadar dengan kebutuhan ekonomi di masa depan, seperti keterampilan di bidang energi terbarukan, digitalisasi, dan wirausaha. DAD memberi kita ruang untuk bersiap, tetapi arah dan wujud masa depan itu tetap ditentukan oleh keberanian kita untuk melakukan lompatan ekonomi hari ini.
Sebuah catatan dari Ruang Diskusi
Diskusi tentang “Dana Abadi Daerah: Merajut Keberlanjutan Lintas Generasi Pasca Sumber Daya Alam” yang diselenggarakan oleh Yayasan Indonesia Cerah and Wiratama Institute. Dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2026 dan dihadiri oleh Harriz Jati mewakili Article 33 Indonesia sebagai penanggap.
Narahubung:
Tim Komunikasi dan Manajemen Pengetahuan Article 33 Indonesia
+62 821-2375-9221
comms@article33.or.id
