Weda, 21 Mei 2026 – Dalam upaya memperkuat sinergi antara inisiatif korporasi dan perencanaan daerah, Article 33 Indonesia menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Tata Kelola PPM” di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Kegiatan yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan ini menjadi ruang dialog untuk merumuskan strategi sinkronisasi agar kontribusi industri pertambangan nikel, baik di sektor hulu (upstream) maupun pemurnian (midstream), dapat berjalan selaras dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan nyata masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Kabupaten Halmahera Tengah saat ini berada di pusaran industri mineral kritis dunia melalui eksploitasi nikel secara masif. Nilai ekonomi makro yang dihasilkan memang sangat fantastis, namun di tingkat tapak, aktivitas ekstraktif ini menyisakan beban ekologis yang berat serta ketergantungan sosial yang mengancam keberlanjutan hidup masyarakat pascatambang. Secara filosofis, pengelolaan sumber daya alam ini seharusnya tunduk pada mandat Pasal 33 UUD 1945, yang kembali ditegaskan dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo, bahwa kekayaan bumi Indonesia harus dikembalikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Secara legal-formal, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Permen ESDM No. 25/2018 dan UU No. 3/2020 yang mewajibkan seluruh perusahaan tambang menyusun dokumen Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) sebagai prasyarat operasional. Sayangnya, di lapangan, Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) ini kerap kali direduksi sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administratif dan seremonial kosmetik, alih-alih menjadi instrumen jangka panjang untuk memandirikan masyarakat secara sosial-ekonomi serta menjaga lingkungan.
Rekam Jejak Dampak Ekologis dan Anomali Hilirisasi
Awan kelam dari kegagalan tata kelola masa lalu dapat dipotret dengan jelas dalam memori kolektif masyarakat di Pulau Gebe. Pasca-berhentinya operasi PT Antam pada tahun 2004, masyarakat setempat langsung terpuruk karena kehilangan akses air bersih dan aliran listrik yang selama puluhan tahun disuplai oleh perusahaan. Alih-alih mandiri, wilayah tersebut justru mengalami kerusakan lingkungan yang parah, berupa hancurnya ekosistem mangrove, pencemaran air laut, serta gugurnya perkebunan produktif milik warga, seperti kelapa kopra, pala, dan cengkeh, yang kondisinya kini sulit dipulihkan. Ironisnya, alih-alih melakukan pemulihan total, Pemerintah Pusat justru menerbitkan delapan izin tambang baru di pulau kecil tersebut dalam rentang tahun 2012–2023. Anomali hilirisasi serupa juga terjadi di kawasan lingkar tambang Weda Tengah dan Weda Utara. Ledakan populasi tenaga kerja luar daerah telah memicu krisis lingkungan baru berupa tumpukan sampah akut di jalan-jalan protokol tanpa ada kontribusi solusi nyata dari pihak badan usaha yang beroperasi di sana.
Akar dari sengkarut ini bermuara pada mata rantai komunikasi yang terputus dan dominasi regulasi pusat yang sangat sentralistik. Perusahaan tambang raksasa di Halmahera Tengah dituding kerap merancang program secara sepihak dan mengabaikan konsultasi publik yang substantif di tingkat desa maupun kecamatan. Ketimpangan regulasi nasional juga membuat Pemerintah Kabupaten kehilangan taji, sebab berdasarkan Kepmen ESDM No. 1824/2018, Pemkab hanya diposisikan sebagai penerima dokumen tembusan belaka tanpa memiliki otoritas penuh untuk memverifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan atau melakukan pengawasan berkala di lapangan.
Suara dan Aspirasi Pemangku Kebijakan Daerah
Kondisi memprihatinkan ini disuarakan langsung oleh para pemangku kebijakan daerah dalam forum diskusi lintas sektor. Rivani selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan pandangannya secara terbuka.
“Dari sisi regulasi, teman-teman di perusahaan ini menganggap kita sebagai “angin lalu” karena tidak punya taji yang kuat. Program PPM yang diusulkan, kalau menurut saya, hanya formalitas administratif yang penting untuk memenuhi syarat, tetapi programnya tidak tepat sasaran dan belum ada sinkronisasi yang nyata dengan kondisi existing di lapangan.”, ujar Rivani.
Senada dengan hal itu, Camat Pulau Gebe mengeluhkan minimnya keterbukaan informasi korporasi.
“Selama beberapa tahun ini tidak ada perusahaan yang melakukan rapat koordinasi dengan desa, bahkan sampai ke pemerintah kecamatan. Kami tidak mengetahui secara pasti berapa besaran anggaran PPM yang mereka alokasikan dalam setahun, sehingga kami di tingkat bawah tidak bisa menyusun program prioritas yang berkesinambungan.”, ujar Camat Pulau Gebe.
Kritik tajam juga datang dari sektor pendidikan dan wilayah yang terdampak langsung. Junaidi dari Dinas Pendidikan menegaskan bahwa bantuan korporasi saat ini tidak menyentuh substansi kebutuhan dasar sekolah.
“Yang kami butuhkan adalah sinkronisasi program agar peran daerah dan perusahaan jelas.”, ujar Junaidi.
Sementara itu, Camat Weda Tengah menyoroti pentingnya langkah antisipasi terhadap risiko sosial ekonomi jangka panjang yang dihadapi warganya.
“PT IWIP dan perusahaan lainnya di Weda Tengah hampir tidak pernah melapor ke kecamatan terkait realisasi program pemberdayaan mereka. Lapak jualan yang dulu dijanjikan untuk warga lokal kini justru dikuasai tenaga kerja luar daerah. Warga nelayan lokal tidak pernah dibantu dengan modal usaha. Jika suatu saat nanti perusahaan-perusahaan ini angkat kaki, kecamatan kami yang akan paling pertama menderita karena masyarakat miskin tidak memiliki kemandirian ekonomi sama sekali.”, ujar Camat Weda Tengah.
Adopsi Praktik Baik dan Inovasi Tata Kelola Fiskal Lintas Daerah
Guna mengatasi kebuntuan ini, Halmahera Tengah sebetulnya dapat mencontoh berbagai praktik baik dan inovasi tata kelola fiskal yang telah sukses diterapkan di daerah lain. Di sektor riil, kita dapat belajar dari proyek strategis hilirisasi nikel Indonesia Growth Project (IGP) PT Vale Indonesia di Morowali yang berhasil mentransformasi ekonomi lingkar tambang melalui program pertanian organik berkelanjutan, mulai dari pendampingan sekolah lapangan, pemanfaatan sampah domestik menjadi kompos, hingga pengurusan sertifikasi organik yang memberikan nilai tambah ekonomi tinggi bagi petani lokal. Dari sisi tata kelola anggaran, Kabupaten Bojonegoro telah menjadi pionir di Indonesia yang sukses membentuk Dana Abadi (Endowment Fund) sektor pendidikan yang bersumber dari penyisihan Dana Bagi Hasil (DBH) migas. Selain itu, wilayah Riau dan Bengkalis juga dapat menjadi rujukan dalam melahirkan regulasi earmarking atau regulasi daerah di mana sekian persen dari anggaran DBH pertambangan yang masuk ke daerah dikunci dan dialokasikan khusus untuk program rehabilitasi serta pemulihan lingkungan hidup.
Kalkulasi Potensi Fiskal dan Komitmen Berkelanjutan Antargenerasi
Urgensi pembenahan ini diperkuat oleh kalkulasi matematis yang dipaparkan oleh Badiul Hadi dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA).
“Berdasarkan data Kementerian Keuangan, asumsi nilai produksi sektor pertambangan nikel di Halmahera Tengah menembus angka sekitar Rp228 triliun per tahun. Jika merujuk pada pendekatan formulasi ESDM, potensi riil dana PPM yang wajib berputar di daerah ini berada pada kisaran Rp1,2 hingga 3,8 triliun. Mengingat tren royalti DBH minerba daerah yang terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun, Peraturan Daerah di level kabupaten harus segera didorong untuk mengunci persentase penggunaan DBH khusus untuk pemulihan lingkungan hidup agar daerah memiliki bantalan anggaran yang lebih kuat.”, ujar Badiul.
Berangkat dari diskusi ini, Article 33 Indonesia memetakan temuan lain terkait pelaksanaan Program PPM di Halmahera Tengah. Program PPM yang masih dipandang sebatas pemenuhan kewajiban administratif perusahaan belum berorientasi pada ketahanan jangka panjang; kewenangan pemerintah daerah dinilai masih terbatas; akses data yang transparan dari program untuk publik dan daerah masih sulit; serta masih diperlukan sinkronisasi program PPM dengan program prioritas daerah dan kebutuhan riil masyarakat.
Pada akhirnya, upaya membenahi tata kelola Program PPM bukan sekadar urusan memindahkan angka di atas kertas anggaran, melainkan sebuah ikhtiar kemanusiaan demi keadilan sosial. Maryati, perwakilan dari Ford Foundation, memberikan catatan penutup yang mendalam sebagai masukan pada arah kebijakan Halmahera Tengah.
“Misi utama kehadiran NGO pendamping di sini adalah menjembatani dan mendorong keadilan sosial serta keadilan manfaat. Kita tidak boleh menurunkan harga diri daerah dengan terus-menerus menggantungkan nasib ekonomi lokal pada belas kasihan korporasi. Ingat, ada prinsip ‘intergenerational justice’ atau keadilan antargenerasi. Setiap keputusan pembangunan dan eksploitasi yang kita restui hari ini akan menentukan apakah anak cucu kita di masa depan dapat hidup sehat di atas tanah yang lestari, atau justru mewarisi kehancuran ekologis secara total.”, ujar Maryati.
Melalui sinergi yang kuat antara organisasi masyarakat sipil dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, saatnya seluruh elemen daerah melangkah bersama dalam memimpin arah pembangunan. Langkah strategis ini menjadi kunci untuk memastikan korporasi dapat berkontribusi secara nyata, adil, dan berkelanjutan demi kesejahteraan jangka panjang rakyat Halmahera Tengah.
Narahubung:
Tim Komunikasi dan Manajemen Pengetahuan Article 33 Indonesia
+62 821-2375-9221
comms@article33.or.id







