Kamis, 23 Juli 2026 – Article 33 Indonesia hadir dalam Forum Sharing Session bertajuk “Merancang Kemandirian Fiskal Daerah: Peluang dan Tantangan Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD)” yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Forum ini bertujuan untuk merumuskan ulang arsitektur keuangan daerah melalui pengembangan DAD. Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dimana Article 33 Indonesia merupakan satu-satunya NGO yang diundang sebagai Narasumber. Diwakili oleh Chitra Retna Septyandrica, Direktur Lead of Natural Resources, Climate, Energy (NRCI), Article 33 Indonesia memberikan pandangan dan masukan kebijakan terkait tata kelola serta potensi pembiayaan daerah.
Forum ini diselenggarakan sebagai langkah nyata untuk merespons kontradiksi besar dalam pengelolaan keuangan publik di tingkat lokal pasca-25 tahun desentralisasi. Di satu sisi, ketergantungan daerah terhadap Dana Transfer ke Daerah (TKD) masih sangat tinggi, mencapai rata-rata 57,3% untuk provinsi dan 84,3% untuk kabupaten/kota. Di sisi lain, terjadi penumpukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang besar dan tidak produktif, yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp16,1 triliun di tingkat provinsi dan Rp44,6 triliun di tingkat kabupaten/kota pada tahun 2026.
Urgensi Pembentukan DAD Untuk Manfaat Ekonomi Berkelanjutan
Melalui Sharing Session ini, Bappenas bersama para pemangku kepentingan menyelaraskan visi untuk menjadikan DAD sebagai sinking fund yang produktif dan transformatif. Instrumen fiskal DAD hadir bukan sekadar sebagai instrumen penampung sisa anggaran, melainkan sebagai solusi konkret untuk mengonversi kekayaan sumber daya alam yang bersifat terbatas (finit) menjadi manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi generasi mendatang (intergenerational equity), sekaligus menjadi bantalan terhadap volatilitas ekonomi global.
Melalui kajian mengenai “Skema Pembentukan DAD Sebagai Mitigasi Volatilitas Pendapatan Daerah” membahas daerah-daerah ekstraktif seperti Kutai Kartanegara, Berau, Kalimantan Timur, Halmahera Tengah, dan Konawe Utara yang disampaikan oleh Chitra. Hasil kajian menunjukkan bahwa sebagian besar daerah ekstraktif masih memiliki tingkat diversifikasi ekonomi yang rendah dan hanya bergantung pada tambang sebagai sumber penghasilan utama.
“Daerah batu bara menghadapi sunset, sementara nikel menghadapi boom. Jadi, keduanya ini membutuhkan alat untuk meredakan volatilitas, sehingga Dana Abadi Daerah ini bisa membantu transisi dari nikel dan batu bara.” ujar Chitra.
Membuka Jalan Tabungan Masa Depan Untuk Setiap Daerah
Pengembangan DAD dirancang melalui Dual-Track Strategy (Jalur Ganda) untuk memperluas peluang pembentukan sesuai karakteristik kapasitas fiskal masing-masing daerah.. Jalur A (Rezim APBD-HKPD) ditujukan bagi daerah dengan kapasitas fiskal tinggi atau sangat tinggi yang telah menyelesaikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kategori “Tuntas Pratama”. Mengacu pada UU No. 1/2022 (HKPD) serta aturan teknis PMK No. 64/2024 dan revisinya PMK No. 47/2025, pembentukan DAD Jalur A wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, Jalur B (Rezim Non-APBD/Trust Fund) disediakan bagi daerah 3T dan wilayah Otsus melalui skema Pulling Fund berbasis blended finance yang memanfaatkan dana CSR, filantropi, dan hibah internasional.
Pembentukan DAD menuntut pergeseran paradigma dari sekadar kebijakan belanja (spending policy) menjadi kebijakan pendapatan (revenue policy). Transformasi ini harus beriringan dengan pembenahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya menambal kebocoran retribusi sampah dan parkir yang selama ini tidak masuk ke kas daerah secara optimal. Kebocoran yang berhasil diefisiensikan ini selanjutnya diikat ke dalam DAD agar nilainya terus berkembang. Pengalaman global seperti Norway Government Pension Fund Global and Alaska Permanent Fund (APF) membuktikan bahwa tata kelola akumulasi surplus pendapatan SDA berhasil menjadi penggerak ekonomi jangka panjang tanpa menggerus modal utamanya.
Mendengar Cerita Baik Dari Daerah
Di tingkat nasional, Provinsi Aceh dan Kabupaten Bojonegoro telah menjadi pionir (champion) sukses dalam penerapan DAD. Melalui Qanun No. 6/2024, Provinsi Aceh mengelola dana abadi pendidikan sebesar Rp1,46 triliun yang dikonversi dari penerimaan migas dan Otsus untuk mendanai beasiswa meritokrasi demi meningkatkan Total Factor Productivity. Sementara itu, Kabupaten Bojonegoro berhasil mengesahkan Perda No. 14/2025 setelah perjuangan regulasi selama 14 tahun, guna mengunci sebagian penerimaan dana bagi hasil migas agar tidak habis diekstraksi oleh generasi hari ini. Kunci keberhasilan kedua daerah ini terletak pada political will pimpinan daerah yang konsisten serta transparansi laporan kinerja investasi kepada publik.
Merancang Jalan Kemandirian Fiskal Sejak Hari Ini
Meskipun potensi pemanfaatannya sangat besar, tantangan utama DAD terletak pada tata kelola internal dan risiko elite capture dalam siklus politik lima tahunan. Untuk mencegah politisasi, Perda DAD wajib dilengkapi dengan Locking Mechanism (mekanisme penguncian), di mana dana pokok diharamkan untuk ditarik kecuali dalam kondisi darurat ekstrem dengan persetujuan ketat DPRD dan Kemenkeu. Pengelolaan dana juga wajib diserahkan kepada fund manager profesional bersertifikasi melalui unit BLUD, bukan sekadar birokrat biasa. Selain itu, dana pokok wajib ditempatkan pada instrumen investasi yang pruden dan bebas risiko penurunan nilai (Hold to Maturity), seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan deposito bank sehat.
Sebagai langkah konkret pasca-forum Sharing Session, Bappenas bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri berkomitmen mengakselerasi penyusunan Standardized Framework berupa draf Perda dan petunjuk teknis. Langkah ini dibarengi dengan pendampingan teknis bagi daerah potensial serta revisi juknis BLUD agar fungsi fund management diakui secara eksplisit dalam regulasi. Keberlanjutan dan kemandirian fiskal daerah tidak boleh lagi menggantungkan nasib pada keberuntungan kelimpahan cadangan alam atau besaran transfer pusat semata. Dengan komitmen politik yang kokoh dan manajemen risiko yang pruden, Dana Abadi Daerah akan menjadi warisan kebijaksanaan fiskal hari ini untuk mewujudkan kemakmuran generasi Indonesia Emas 2045.
Pelajari lebih dalam diskusi strategis mengenai gagasan, mekanisme, serta rekomendasi kebijakan Dana Abadi Daerah yang mandiri dan berkelanjutan dengan menonton ulang rangkaian acara Sharing Session ini secara lengkap melalui tautan berikut: https://bit.ly/SharingSessionDAD
Narahubung:
Tim Komunikasi dan Manajemen Pengetahuan Article 33 Indonesia
+62 821-2375-9221
comms@article33.or.id


