Swakelola Tipe III

Profil proyek swakelola tipe III yang dilakukan oleh Article 33 Indonesia. Perpres 16 Tahun 2018 pada pasal 1 angka 23, menjelaskan bahwa swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Bacaan lebih lanjut tentang swakelola tipe III oleh KSI Indonesia disini.