Liputan MediaRegional Development

[KataData] Aliran Uang Haram Sektor Tambang Indonesia Diduga Mencapai Rp 23,89 T

Foto penulis

2 Menit

Uang haram itu diperoleh dari pencucian uang, dan transaksi ilegal lintas negara.

Publish What You Pay (PWYP) mengungkap dugaan adanya aliran uang haram sektor tambang yang terdiri dari minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara di Indonesia. Bahkan laporan itu menyebutkan nilai uang haram tahun 2014 mencapai Rp 23,89 triliun.

Jika dirinci uang haram tersebut terjadi melalui dua celah. Pertama, melalui aliran celah uang panas (hot money narrow). Nilainya mencapai Rp 2,56 triliun. Aliran uang panas dapat berasal dari praktek pencucian uang, korupsi, pengemplangan pajak, dan transaksi ilegal lainnya yang melanggar ketentuan regulasi di suatu negara.

Celah kedua melalui, transaksi perdagangan (misinvoicing trade). Misinvoicing trade terjadi akibat adanya transaksi ilegal lintas negara yang terkait dengan perdagangan barang dan jasa. Nilainya mencapai Rp 21,33 triliun.

Adanya misinvoicing trade ini pun diperkuat dengan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencatat ada potensi kerugian negara US$ 1,2 hingga 1,5 miliar atau setara Rp 18,3 triliun akibat ekspor illegal batu bara. Terhitung ada sekitar 30 – 40 juta ton batubara yang keluar dari Indonesia melalui perdagangan ilegal.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan saat ini sedang merapatkan adanya kebocoran yang berpotensi merugikan negara. Menurutnya, jika melalui ekspor hal itu sulit dilakukan karena harus mendapatkan keterangan dari bea cukai.

Namun, langkah lain yang ditempuh adalah menyelesaikan status perusahaan tambang menjadi tidak bermasalah lagi (clean and clear/CnC). Jika belum menyandang status CnC, tambangnya akan ditutup.

Selain itu, Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami sama temen-temen sudah melakukan evaluasi, termasuk dengan KPK. Sebenarnya kalau ekspor, tidak akan lolos, kan harus dapat keterangan dari bea cukai,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Rabu (8/8).

(Baca: Negara Rugi Rp 9 Triliun, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Ekspor Batu bara)

Akan tetapi, menurut Senior Research Article 33, Ermy Sri Ardhyanti, kebocoran itu bisa terlihat dari jumlah batu bara yang keluar dari Indonesia dan diterima di negara tujuan ekspor. “Dari data, barang yang beredar di internasional lebih banyak daripada di dalam negeri. Dari situ bisa diliat gap,” kata dia.

Reporter: Fariha Sulmaihati

Editor: Arnold Sirait