Laporan PenelitianRegional Development

Evaluasi Pengelolaan DAK Fisik Sub Bidang KB dan BOKB 2019

Foto penulis

1 Menit

Kependudukan, KB, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) merupakan salah satu program penting dalam mendorong pembangunan sumber daya manusia. Beberapa peraturan perundang-undangan telah diberlakukan untuk mendukung program KKBPK. Salah satunya Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, selanjutnya disebut UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang telah mengatur bahwa penduduk merupakan titik sentral dalam pembangunan yang berkelanjutan. Aspek penting yang menjadi kunci dalam pembangunan berkelanjutan dan inklusif, di mana semua penduduk dapat berpartisipasi dalam pembangunan maupun dapat menikmati hasil pembangunan secara setara, termasuk antara lain: (1) pengendalian angka kelahiran; (2) penurunan angka kematian; (3) pengarahan mobilitas penduduk; dan (4) peningkatan kualitas penduduk.

Dari aspek kelembagaan, Program KKBPK menjadi tanggung jawab berbagai elemen mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah tingkat kabupaten/kota. Secara pembagian kewenangan pusat-daerah dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah, Program KKBPK menjadi kewenangan bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut UU Pemerintahan Desa. Adapun urusan tersebut adalah: (1) Pengendalian Penduduk; 2) keluarga Berencana (KB); dan (3) Keluarga Sejahtera. Sementara itu, terdapat 1 (satu) urusan yang menjadi kewenangan pusat, yakni standarisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga penyuluh KB.