RisetKerja KamiDinas Pendidikan DKI JakartaEducation

Program Wajib Belajar 12 Tahun Pada Satuan Pendidikan Swasta – DKI Jakarta

Foto penulis

1 Menit

IMG 3057 scaled

Dalam kerangka wajib belajar 12 tahun, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan layanan pendidikan bagi seluruh anak usia 7-18 tahun dan menyediakan pembiayaannya. Jika daya tampung sekolah negeri sudah terpenuhi, maka layanan pendidikan bagi yang tidak tertampung di sekolah negeri dilayani oleh sekolah swasta (jika keduanya tidak mampu menampung maka dibangun sekolah atau ruang kelas baru). Maka, untuk memastikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyediakan layanan dan pembiayaan perlu dilakukan pembiayaan kepada sekolah swasta yang sudah tersedia.

Periode

2024

Lembaga Pendanaan

Dinas Pendidikan Jakarta 02

Objektif / Tujuan

  1. Menghitung besaran biaya yang dibutuhkan untuk pendidikan gratis pada satuan pendidikan swasta dengan standar pelayanan setara dengan sekolah negeri
  2. Mengidentifikasi kluster sekolah swasta yang dapat digratiskan sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan
  3. Mengidentifikasi dampak terhadap pasar sekolah yang telah memiliki segmen pasar khusus/tersendiri
  4. Merumuskan mekanisme pendistribusian biaya pendidikan gratis untuk sekolah swasta
  5. Merumuskan mekanisme pelaporan dan pertanggung jawaban