Semarang, 14–15 Juli 2025 — Dalam rangkaian The 20th Indonesian Regional Science Association (IRSA) Conference bertajuk “Localizing Smart Economy and Infrastructure for Inclusive Growth and Sustainability” yang berlangsung di Hotel Patra Semarang, Article 33 Indonesia menampilkan sejumlah hasil riset terbarunya dalam sesi paralel yang membahas tema pembangunan inklusif dari berbagai sektor.
Mengusung semangat pembangunan berbasis data dan analisis kebijakan, tim peneliti Article 33 Indonesia hadir untuk memaparkan temuan dalam sektor pendidikan, tata kelola sumber daya alam, serta transisi energi dan dampaknya terhadap wilayah subnasional.
Beberapa topik penting yang diangkat antara lain:
- The Role of Digital Infrastructure and Teacher Competence in Reducing Learning Gaps: Evidence from Indonesia’s National Assessment 2023: Ciro Danuza memaparkan hasil riset berdasarkan Asesmen Nasional 2023 mengenai bagaimana kompetensi guru dan ketersediaan infrastruktur digital dapat mempersempit kesenjangan capaian belajar antarwilayah di Indonesia.
- Impact of Coal Mining Closure Scenario at Subnational Level in Indonesia: Dalam sesi khusus paralel Article 33 Indonesia Chitra Retna mempresentasikan bagaimana skenario transisi energi, khususnya di sektor batu bara, berdampak pada perekonomian daerah serta urgensi pengelolaan dana sumber daya alam untuk mendorong pertumbuhan yang adil dan inklusif.
- From Extractives to Equity–Exploring Subnational Natural Resource Funds (NRFs) for Inclusive Growth: Harriz Jati mempresentasikan paper yang menggali pengalaman global dan konteks Indonesia dalam merancang kelembagaan, tata kelola, serta mandat investasi untuk pengelolaan NRF yang dikelola secara regional. Fokusnya adalah bagaimana dana ini dapat diatur dan dimanfaatkan secara transparan dan berkelanjutan demi kesejahteraan jangka panjang.
- Governing the Nickel Rush: The Social, Environmental, and Governance Impacts of Indonesia’s Nickel Downstreaming in Central Sulawesi: Peneliti AEER, Timotius Rafael, salah satu jejaring Article 33 menjelaskan tantangan tata kelola dan dampak sosial-lingkungan dari kebijakan hilirisasi nikel di daerah penghasil.
Partisipasi Article 33 Indonesia dalam IRSA 2025 bukan hanya menjadi ruang berbagi temuan ilmiah, namun juga penanda arah perjalanan ke depan dalam memperjuangkan pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan. Dari isu pendidikan, infrastruktur digital, hingga transisi energi dan tata kelola sumber daya alam, seluruh gagasan yang disampaikan mengakar pada semangat untuk menghadirkan perubahan yang nyata di tingkat lokal — di mana kesenjangan, ketimpangan, dan potensi kerap berdampingan begitu erat.







