![[Siaran Pers] Forum Kajian Pembangunan 2025 Seri 2 "Dana Abadi SDA Daerah: Mengubah Pendapatan Sumber Daya Alam Menjadi Pembangunan Berkelanjutan"](https://www.article33.or.id/wp-content/uploads/2025/11/thumbnail-youtube-vb-zoom-fkp-nrce-1024x576.jpg)
Jakarta, 29 September 2025 — Indonesia dikenal sebagai negeri yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA): tambang, minyak, gas, hingga mineral kritis, yang menopang perekonomian nasional. Namun di balik limpahan kekayaan itu, banyak daerah penghasil SDA justru tertinggal, menghadapi kerusakan lingkungan, ketimpangan, dan ketergantungan ekonomi pada energi tak terbarukan. Forum Kajian Pembangunan (FKP) Seri II yang diselenggarakan oleh Article 33 Indonesia membuka ruang dialog bertajuk “Dana Abadi SDA Daerah: Mengubah Pendapatan Sumber Daya Alam Menjadi Pembangunan Berkelanjutan” untuk menggali peluang pembentukan Dana Abadi SDA Daerah sebagai instrumen keuangan baru untuk mengelola pendapatan hasil SDA yang berkelanjutan.
![[Siaran Pers] Forum Kajian Pembangunan 2025 Seri 2 "Dana Abadi SDA Daerah: Mengubah Pendapatan Sumber Daya Alam Menjadi Pembangunan Berkelanjutan"](https://www.article33.or.id/wp-content/uploads/2025/10/Screenshot-2025-10-09-at-11.25.57.png)
Harriz Jati, Peneliti Article 33 Indonesia, membuka diskusi dengan menyoroti paradoks klasik daerah kaya sumber daya alam yang justru menghadapi ketimpangan dan kerentanan ekonomi. Ia menegaskan bahwa dominasi sektor tambang dan migas menyebabkan rendahnya diversifikasi ekonomi di daerah dan kerentanan ekonomi akibat ketergantungan pada volatilitas harga komoditas di pasar global. Berdasarkan hasil sementara riset berjalan di empat kabupaten—Kutai Kartanegara, Berau, Konawe Utara, dan Halmahera Tengah—tim Article 33 Indonesia menemukan bahwa meski Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat, terjadi ketimpangan pendapatan yang tinggi dan permasalahan pengelolaan pendapatan dari hasil SDA.
![[Siaran Pers] Forum Kajian Pembangunan 2025 Seri 2 "Dana Abadi SDA Daerah: Mengubah Pendapatan Sumber Daya Alam Menjadi Pembangunan Berkelanjutan"](https://www.article33.or.id/wp-content/uploads/2025/10/Screenshot-2025-10-09-at-11.26.35-1.png)
Harriz menekankan pentingnya membangun Dana Abadi SDA atau Natural Resource Fund (NRF) sebagai instrumen kunci untuk mengubah pendapatan SDA menjadi investasi jangka panjang yang berkelanjutan di daerah. NRF berfungsi sebagai tabungan lintas generasi, stabilisator fiskal, dan sumber pembiayaan pembangunan strategis seperti pendidikan dan kesehatan. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi NRF sangat bergantung pada enam aspek atau prinsip utama, yakni kejelasan tujuan, aturan fiskal dan investasi, transparansi, akuntabilitas, serta adanya pengawasan independen.
“Tanpa instrumen seperti Dana Abadi, kita berisiko terus terjebak dalam siklus makmur sesaat dan krisis berkepanjangan,” tegasnya.
Mempertegas pernyataan banyak daerah kaya SDA yang terjebak dalam siklus “makmur sesaat”, Dewa Ekayana, Analisis Kebijakan Senior Kementerian Keuangan RI menyebutkan bawah saat ini adalah waktu yang paling tepat untuk bertindak.
![[Siaran Pers] Forum Kajian Pembangunan 2025 Seri 2 "Dana Abadi SDA Daerah: Mengubah Pendapatan Sumber Daya Alam Menjadi Pembangunan Berkelanjutan"](https://www.article33.or.id/wp-content/uploads/2025/11/screenshot-2025-10-09-at-11.27.21-1024x440.png)
Menurut Dewa Ekayana, gagasan pembentukan Dana Abadi SDA atau NRF sangat tepat waktu karena ekonomi Indonesia masih bergantung pada komoditas yang kian menurun, seperti batu bara dan sawit. Ia menekankan, NRF harus menjadi mekanisme inovatif untuk menjaga kekayaan alam agar tetap memberi manfaat lintas generasi, bukan sekadar pemasukan jangka pendek. Namun, keberhasilan Dana Abadi SDA bergantung pada tata kelola yang kuat dan bebas dari kepentingan politik.
“Jangan sampai Dana Abadi Sumber Daya Alam ini tercemari oleh political interest. Regulasinya harus terpisah dari mekanisme APBD dan APBN,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan yang profesional dan transparan akan menumbuhkan kepercayaan publik serta membuka peluang partisipasi masyarakat, termasuk melalui skema pendanaan seperti crowdfunding.
Mewakili pemerintah daerah, Achmad Gunawan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro menceritakan bahwa mimpi untuk memiliki Dana Abadi Daerah (DAD) bukan hal baru — sudah digagas sejak 2017, tetapi baru kini mulai terbuka jalannya. Pada 2022, pemerintah menerbitkan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang membuka peluang bagi daerah dengan kapasitas fiskal tinggi membentuk DAD. Dasar hukum pembentukan DAD semakin diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, dan kemudian secara teknis diatur lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah.
![[Siaran Pers] Forum Kajian Pembangunan 2025 Seri 2 "Dana Abadi SDA Daerah: Mengubah Pendapatan Sumber Daya Alam Menjadi Pembangunan Berkelanjutan"](https://www.article33.or.id/wp-content/uploads/2025/11/screenshot-2025-10-09-at-11.28.03-1024x440.png)
Kini, setelah delapan tahun hanya menyalurkan pendapatan migas untuk belanja tahunan, Bojonegoro bersiap mengubah arah. Mulai 2026, DAD akan diwujudkan dengan alokasi awal Rp500 miliar, fokus pada sektor pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, hingga pariwisata. Langkah ini, katanya, bukan untuk mengejar profit, tapi untuk menjamin kualitas hidup jangka panjang warganya.
“Dana abadi daerah ini dibentuk dalam rangka berbasis prioritas untuk pelayanan publik.” ujar Achmad.
Mercyta Jorsvinna Glorya dari World Resources Institute (WRI) menyoroti fenomena di Papua Barat, tanah yang kaya akan gas dan hutan, akan tetapi masyarakatnya masih hidup dalam kemiskinan. Tanpa mekanisme pengelolaan kekayaan SDA yang berkelanjutan, daerah akan terus terjebak dalam siklus boom and bust dimana saat harga komoditas naik, daerah makmur sesaat. Tetapi begitu harga komoditas turun, pembangunan pun stagnan.
“Kalau tanah Papua secara keseluruhan, tingkat kemiskinannya masih di atas rata-rata nasional, dan indeks pembangunan manusianya paling rendah, padahal Papua memiliki tutupan hutan yang luas dan biodiversitas yang luar biasa besar,” jelasnya.
![[Siaran Pers] Forum Kajian Pembangunan 2025 Seri 2 "Dana Abadi SDA Daerah: Mengubah Pendapatan Sumber Daya Alam Menjadi Pembangunan Berkelanjutan"](https://www.article33.or.id/wp-content/uploads/2025/11/screenshot-2025-10-09-at-11.38.55-1024x452.png)
Bagi Mercyta, DAD menjadi salah satu cara untuk menahan guncangan-guncangan seperti ini. Tanpa instrumen seperti Dana Abadi SDA Daerah yang terpisah dari siklus APBD tahunan, sulit menjaga kekayaan ekologis Papua dan menjamin keberlanjutan pembangunan yang seimbang antara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Diskusi FKP kali ini ditutup dengan pesan kuat bahwa kekayaan SDA Indonesia tidak boleh lagi menjadi kutukan. Pengelolaan pendapatan hasil SDA secara optimal, berkelanjutan dan bertanggung jawab akan menjadi fondasi kesejahteraan jika dikelola dengan visi jangka panjang. Dana Abadi SDA bukan sekadar ide teknokratis, melainkan simbol komitmen lintas generasi—bahwa hasil bumi hari ini harus menjadi jaminan bagi kehidupan esok. Kini, tantangannya bukan lagi soal mampu atau tidak, tetapi niat dan kemauan membangun mekanisme yang adil, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi:
| Harriz Jati (Peneliti Article 33 Indonesia) Email: harriz.jati@article33.or.id |
Seluruh materi paparan dapat diunduh di: bit.ly/PPT-Pembicara-FKP-SDA
Tautan rekaman kegiatan di YouTube: https://bit.ly/FKP_A33_SDA_
Tentang Article 33 Indonesia
Article 33 Indonesia adalah lembaga riset dan advokasi kebijakan yang berfokus pada isu pembangunan berkelanjutan, tata kelola sumber daya, dan perlindungan sosial. Misi kami adalah mendorong kebijakan berbasis bukti agar terciptanya kesejahteraan yang merata bagi seluruh warga negara.
Tentang Forum Kajian Pembangunan
Forum Kajian Pembangunan (FKP) adalah forum bulanan yang menghadirkan hasil penelitian dan diskusi kebijakan dari berbagai lembaga riset di Indonesia. FKP menjadi ruang interaksi antara peneliti, pembuat kebijakan, akademisi, dan publik.
Narahubung Media:
Article 33 Indonesia
info@article33.or.id
www.article33.or.id
