
Jakarta, 25 September 2026 — Article 33 Indonesia bersama Forum Kajian Pembangunan (FKP) menyelenggarakan FKP bertajuk “Local Coal Transition Vulnerability Index (L-CTVI): Membaca Transisi Batu Bara di Level Desa” pada Kamis, 24 September 2026. Diskusi ini membahas studi Article 33 Indonesia terkait Local Coal Transition Vulnerability Index (L-CTVI), untuk memetakan kerentanan hingga tingkat desa. Transisi dari batu bara tidak hanya berdampak pada perusahaan dan pekerja tambang, tetapi juga pada masyarakat dan aktivitas ekonomi yang tumbuh di sekitarnya. Ketika aktivitas pertambangan menurun, dampaknya dapat menjalar melalui pendapatan rumah tangga, kesempatan kerja, usaha lokal, hingga pendapatan daerah.
Memetakan Kerentanan hingga Tingkat Desa
Ariqoh Wahyu, peneliti Article 33 Indonesia memaparkan hasil studi awal pada 293 desa di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan melihat tiga dimensi utama: exposure (paparan), sensitivity (sensitivitas), dan adaptive capacity (kapasitas adaptasi). Hasil awal menunjukkan adanya variasi kerentanan yang signifikan antar desa.
Secara agregat, nilai L-CTVI Kutai Kartanegara lebih tinggi dibandingkan Berau, sementara sejumlah desa di kedua kabupaten membentuk klaster dengan tingkat kerentanan tinggi. Hasilnya menunjukkan rata-rata indeks di Kutai Kartanegara sebesar 0,292, lebih tinggi dibandingkan Berau sebesar 0,263. Namun, angka indeks hanya menjadi titik awal dan kerentanan tidak selalu terlihat dari kedekatan fisik desa dengan tambang.

“Paparan tidak hanya soal seberapa dekat sebuah desa dengan tambang, tetapi juga seberapa terhubung desa tersebut dengan rantai operasional pertambangan—seperti jalan angkut, pelabuhan, jasa, hingga konsentrasi pekerja—juga dapat menciptakan ketergantungan ekonomi.” kata Ariqoh.
Alternatif Belum Tentu Berarti Mampu Beradaptasi
Merliyana Asepiesta, peneliti Article 33 Indonesia, mempertebal dengan temuan kualitatif di empat desa—Tanjung Limau, Lung Anai, Pegat Bukur, dan Tumbit Dayak—alternatif mata pencaharian belum tentu berarti sebuah desa memiliki kemampuan untuk beradaptasi. Pertanyaan pentingnya adalah apakah alternatif tersebut dapat diakses, dipertahankan, dan mampu menggantikan pendapatan yang sebelumnya diperoleh dari pertambangan. Di Tanjung Limau, misalnya, kegiatan wisata dan UMKM telah berkembang, tetapi belum mampu menggantikan pendapatan dari aktivitas pertambangan.
Dukungan adaptasi perlu memperluas pilihan penghidupan sekaligus memberi warga akses dan kontrol untuk mengelola, memilih, menjalin kemitraan, dan menyesuaikan kegiatan dengan kondisi mereka. Di Tumbit Dayak, misalnya, dukungan pada sektor pertanian perlu disertai kejelasan akses terhadap lahan serta keberlanjutan pendampingan.

“Memiliki alternatif belum tentu berarti memiliki kapasitas untuk beradaptasi. Yang perlu dilihat adalah apakah pilihan tersebut benar-benar dapat diakses, berkelanjutan, dan mampu menggantikan pendapatan yang sebelumnya berasal dari pertambangan.” jelas Merliyana.
Dari Kerentanan Desa ke Agenda Kebijakan
Dari sisi kebijakan di tingkat pusat, Nur Hygiawati Rahayu, Direktur Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, menempatkan agenda transisi dalam kerangka transformasi ekonomi nasional. Pemerintah telah memasukkan ekonomi hijau dan biru serta indikator tenaga kerja hijau dalam RPJMN 2025–2029. Kebutuhan keterampilan perlu dihubungkan dengan arah transformasi ekonomi melalui perencanaan ketenagakerjaan dan skills roadmap.
Dari sisi kebijakan di tingkat daerah, Hasbul Syafrani, Kepala Bidang Perekonomian dan SDA, Bapperida Kabupaten Berau, menyoroti besarnya keterkaitan pertambangan dengan perekonomian dan fiskal daerah, pada 2025, sektor pertambangan dan penggalian masih menyumbang sekitar 48,11% PDRB Berau. Ia perencanaan daerah masa transisi dapat didukung oleh hasil studi ini.

“L-CTVI dapat menjadi baseline untuk melihat desa mana yang perlu mendapat perhatian, intervensi seperti apa yang realistis, serta dari mana sumber pendanaan dan mitra dapat didorong.” kata Hasbul.
Indeks yang Masih Dapat Dikembangkan
Prof. Budy P. Resosudarmo dan Sonny Mumbunan menekankan bahwa studi L-CTVI masih dapat dikembangkan. Perlunya data yang lebih granular, termasuk data rumah tangga dan keterkaitan ekonomi yang lebih luas. Mereka juga mendorong penguatan indikator serta metode agar indeks dapat menangkap dampak ekonomi dan sosial secara lebih utuh.


Hal serupa terlihat dalam penentuan desa terdampak. Saat ini, batasan desa dalam studi terutama didasarkan pada keberadaan atau kedekatan dengan lokasi tambang. Aktivitas seperti pelabuhan, jetty, dan jalan angkut belum sepenuhnya tertangkap. Ke depan, Article 33 Indonesia berencana mengurai hubungan hulu-hilir aktivitas pertambangan, mengidentifikasi tambang ilegal dengan citra satelit, serta menggunakan analisis keterkaitan antarsektor untuk memahami dampak tidak langsung dengan lebih baik.

Pada akhirnya, studi L-CTVI ini bukanlah produk akhir, melainkan bagian dari mempertemukan pengetahuan dengan kebijakan. Pemetaan kerentanan di tingkat desa diharapkan dapat membantu merancang diversifikasi ekonomi, agenda ketenagakerjaan, serta intervensi pembangunan yang lebih sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Sebab, seperti ditunjukkan oleh studi ini, program tidak bisa one size fits all—ttidak semua desa mengalami ketergantungan yang sama terhadap batu bara. Maka dari itu, tidak semua desa membutuhkan jalan keluar yang sama.
Narahubung:
Tim Komunikasi dan Manajemen Pengetahuan Article 33 Indonesia
+62 821-2375-9221
[email protected]
