KarirNORC

Article 33 Indonesia is Hiring: Supervisor

Photo of author

3 Menit

DESKRIPSI LEMBAGA

Artikel Tiga Tiga Indonesia adalah sebuah lembaga penelitian kebijakan untuk isu pembangunan inklusif. Artikel Tiga Tiga Indonesia telah menghasilkan berbagai riset terutama di 4 bidang utama: (a) pendidikan; (b) ekonomi regional; (c) sumber daya alam /perubahan iklim (natural resource dan climate change); (d) GEDSI. Selain riset, Artikel Tiga Tiga Indonesia juga telah melakukan berbagai pendampingan pembangunan kebijakan untuk pemerintah terkait serta membangun jaringan dengan berbagai organisasi masyarakat sipil yang relevan.

PENDAHULUAN

Article 33 Indonesia bekerja sama dengan NORC at the University of Chicago dan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (Yayasan IJMI) sedang mengupayakan penguatan sistem peradilan yang efektif untuk melindungi kelompok rentan dan hidup dalam kemiskinan dari kondisi kerja yang buruk. Saat ini kami akan melaksanakan pengumpulan data untuk studi baseline terkait dengan prevalensi kerja paksa atau forced labor dan kondisi serta akses pekerja rentan terhadap sistem peradilan di Indonesia. 

Indonesia menghadapi tantangan yang terus menerus terkait dengan kerja paksa dan perdagangan orang, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Individu-individu yang rentan-terutama mereka yang berada dalam usia kerja dan hidup dalam kemiskinan, berada dalam risiko eksploitasi yang lebih tinggi di berbagai sektor. Meskipun sudah ada kerangka hukum, banyak korban dalam populasi migran yang tidak terlayani oleh sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan bukti untuk menginformasikan strategi pencegahan, perlindungan, dan pelibatan sistem peradilan.

TUJUAN STUDI

  1. Untuk mengukur prevalensi pekerja yang mengalami kondisi kerja buruk, termasuk kerja paksa, kekerasan, dan perdagangan orang, baik di Indonesia maupun yang telah kembali dari luar negeri.
  2. Untuk mengukur prevalensi populasi yang bersedia berinteraksi dengan Sistem Peradilan di Indonesia apabila mereka mengalami kerja paksa dan perdagangan orang untuk tujuan kerja.

LOKASI STUDI

Studi berlokasi di enam provinsi, yaitu: 1) Sumatra Utara; 2) Kepulauan Riau; 3) Kalimantan Barat; 4) Sulawesi Tengah; 5) Nusa Tenggara Timur; dan 6) Jawa Barat.

KUALIFIKASI

  • Minimal lulusan S1 atau setara, diutamakan memiliki pengalaman minimal 2 tahun dalam supervisi pengumpulan data lapangan, khususnya survei kuantitatif atau studi serupa.
  • Berasal dari atau berdomisili di salah satu lokasi studi dan bersedia melakukan pengumpulan data di lokasi tersebut.
  • Mampu mengoperasikan aplikasi pengumpulan data berbasis Android (misal: KoboCollect, SurveyCTO, atau sejenisnya).
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, termasuk dalam bahasa daerah setempat.
  • Memiliki keterampilan manajerial untuk mengatur tim enumerator dan memecahkan masalah di lapangan.
  • Teliti, disiplin, mampu bekerja di bawah tekanan, dan berorientasi pada pencapaian target.
  • Memahami prinsip-prinsip dasar etika penelitian lapangan.

DESKRIPSI TUGAS

Seorang Supervisor akan bertanggung jawab memastikan pelaksanaan pengumpulan data di lapangan atau salah satu lokasi studi terpilih berjalan sesuai rencana dan standar kualitas yang ditetapkan. Lingkup pekerjaan meliputi:

  1. Mengkoordinasikan dan memberikan arahan teknis kepada enumerator sebelum dan selama pengumpulan data serta menyusun jadwal kerja enumerator agar sesuai tenggat waktu.
  2. Memastikan semua enumerator memahami instrumen, prosedur, dan etika penelitian.
  3. Mengikuti pelatihan dan pengarahan (briefing) sebelum pelaksanaan survei untuk memahami tujuan, metodologi, dan prosedur pengumpulan data.
  4. Bersedia juga untuk melakukan pengumpulan data dengan para enumerator
  5. Memantau pelaksanaan pengumpulan data di lapangan, termasuk memastikan kelengkapan, akurasi, dan konsistensi data.
  6. Mengidentifikasi kendala di lapangan dan memberikan solusi cepat untuk memastikan target dan jadwal pengumpulan data terpenuhi.
  7. Melakukan verifikasi acak terhadap data yang dikumpulkan enumerator untuk menjamin kualitas.
  8. Menyusun laporan harian/mingguan perkembangan pengumpulan data kepada tim pusat.
  9. Menggunakan kemampuan bahasa daerah untuk mendukung kelancaran komunikasi di lapangan dan membantu menerjemahkan instrumen penelitian jika diperlukan.
  10. Memastikan pelaksanaan pengumpulan data mematuhi standar etika penelitian dan prosedur yang berlaku.
  11. Mengurus perizinan pengumpulan data kepada kepala desa / tokoh masyarakat / ketua RW atau RT setempat.

ETHICAL CONSIDERATIONS (UTAMA)

Seluruh kegiatan pengumpulan data akan mengikuti prinsip etika penelitian yang berlaku di Article 33 Indonesia. Panduan etika secara rinci akan dibagikan kepada tim yang terpilih sebelum pelaksanaan lapangan. Secara umum, utamanya yakni:

  1. Menjaga kerahasiaan data dan identitas responden sesuai protokol penelitian dan regulasi perlindungan data yang berlaku.
  2. Melakukan wawancara dengan menghormati hak, martabat, dan kenyamanan responden.
  3. Menghindari pertanyaan atau tindakan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan, tekanan, atau risiko bagi responden.
  4. Memperoleh persetujuan (informed consent) dari responden sebelum memulai wawancara.
  5. Melaporkan segera kepada supervisor jika menemukan kasus atau informasi yang mengindikasikan potensi risiko atau pelanggaran etika.

PERIODE PENUGASAN

Penugasan akan berlangsung dalam rentang bulan Oktober 2025 s.d Januari 2026, dengan jadwal kerja yang akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan lapangan. Jadwal rinci akan disampaikan sebelum pelaksanaan kegiatan.

PROSEDUR APLIKASI

Apabila tertarik dan memenuhi kualifikasi di atas, silakan mengisi Google Form (bit.ly/HiringA33_ER3) dengan mengisi beberapa pertanyaan di dalamnya serta melampirkan CV terbarunya. Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut silakan menghubungi alamat email berikut: alfiaulia@article33.or.id. Batas akhir pernyataan minat adalah Minggu, 5 Oktober 2025.