Kerja A33Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat

Dari Program ke Dampak: Memperkuat Tata Kelola Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Konawe Utara

Photo of author

3 Menit

Konawe Utara, 13 Mei 2026 — Di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pertambangan telah menjadi bagian penting dari pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di balik geliat investasi yang terus berkembang, muncul satu pertanyaan yang semakin relevan: apa yang akan tersisa bagi masyarakat ketika aktivitas tambang suatu hari berakhir?

Pertanyaan inilah yang menjadi titik berangkat berbagai pemangku kepentingan di Konawe Utara untuk memperkuat pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Selama ini, PPM sering dipahami sebagai bantuan sosial atau kegiatan seremonial yang berjalan terpisah dari kebutuhan jangka panjang masyarakat. Padahal, jika dirancang dengan baik, PPM dapat mendukung persiapan masa depan ekonomi daerah, termasuk menghadapi transisi pascatambang. 

Mengapa Bantuan Sesaat Tidak Lagi Cukup?

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bersama perusahaan pertambangan, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pihak lainnya mulai mendorong perubahan cara pandang terhadap PPM, yang diinisiasi dengan pelaksanaan Kegiatan Diskusi Kolaborasi Program PPM Berkelanjutan dalam Mewujudkan Investasi Berkualitas dan Kesejahteraan Masyarakat Di Konawe Utara pada 13 Mei 2026 di Kendari. Dengan delapan bidang utama yang menjadi program utama  pelaksanaan PPM berdasarkan Kepmen ESDM 1824 Nomor K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, yaitu pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan masyarakat, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan masyarakat, dan infrastruktur penunjang. Fokusnya bukan lagi sekadar pada berapa banyak program yang dijalankan atau anggaran yang diserap, melainkan pada dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Sejalan dengan tagline-nya “PPM Terarah, Dampak Terukur”.

Pendekatan tersebut menjadi semakin penting mengingat tantangan yang dihadapi wilayah lingkar tambang tidak bisa diselesaikan melalui bantuan jangka pendek. Isu pendidikan, kesehatan, penguatan usaha lokal, ketenagakerjaan, hingga pengembangan ekonomi desa membutuhkan perencanaan yang berkelanjutan dan terhubung dengan agenda pembangunan daerah. Langkah krusial yang diambil oleh pemerintah daerah meliputi pembentukan Forum Multi-Pihak (MSF), penyusunan Rencana Induk PPM yang selaras dengan kebutuhan riil masyarakat, serta penguatan pengawasan melalui sistem monitoring berbasis dampak.

Mempersiapkan Masa Depan yang Tetap Berdiri Hingga Setelah Tambang Pergi

Dalam forum tersebut, Chitra Retna, yang hadir mewakili Article 33 Indonesia dan Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir dan Pedalaman (LePMIL), menekankan pentingnya tata kelola PPM yang tidak hanya berfokus pada pelaksanaan program, tetapi juga memastikan adanya ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat. Guna menyampaikan aspirasi, terlibat dalam pengambilan keputusan, serta memperkuat kapasitas untuk mengelola berbagai peluang ekonomi yang tersedia.

Selain itu, para pihak juga berkomitmen untuk menyelaraskan pelaksanaan PPM dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Konawe Utara. Diharapkan keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari besarnya produksi atau nilai ekonomi yang dihasilkan. Investasi yang berkualitas adalah investasi yang mampu memperkuat kapasitas masyarakat, menciptakan peluang ekonomi lokal, dan meninggalkan warisan pembangunan yang tetap hidup bahkan setelah aktivitas tambang berakhir.

“PPM ke depan harus terarah, terukur, terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan. Kita ingin setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memiliki dampak nyata.” kata Ikbar, Bupati Konawe Utara.

Di Konawe Utara, langkah menuju arah tersebut sedang dibangun. Tantangannya tentu tidak kecil. Namun, dengan kolaborasi yang lebih terbuka dan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna, PPM memiliki peluang untuk menjadi instrumen penting dalam memastikan transisi ekonomi pascatambang yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

  • Dari Program ke Dampak: Memperkuat Tata Kelola Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Konawe Utara
  • Dari Program ke Dampak: Memperkuat Tata Kelola Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Konawe Utara

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi: 

Harriz Jati (Peneliti Article 33 Indonesia)
Email:  harriz.jati@article33.or.id