OpiniNatural Resource and Climate Change

Bisakah Industri Nikel dan Nelayan Tradisional Berdampingan?

Photo of author

3 Menit

Sebuah cerita reflektif dari Arisa F. Pangaribuan, tentang nikel dan laut Halmahera Tengah.

Halmahera merupakan pulau terbesar di Provinsi Maluku Utara. Bukan hanya ukurannya yang besar, tetapi pulau ini juga menyimpan potensi sumber daya yang besar. Sumber daya terbarukan dan sumber daya tidak terbarukan, semuanya ada di Halmahera – melimpah. Tidak hanya itu, Halmahera menjadi satu lokasi penting ilmu pengetahuan, sebab di sanalah Alfred Russel Wallace mengemukakan teori evolusi melalui seleksi alam yang dikirimkan kepada Charles Darwin.1

Bisakah Industri Nikel dan Nelayan Tradisional Berdampingan?
Teluk Weda dari kejauhan. (Foto oleh Article 33 Indonesia)

Laut Halmahera dan Halmahera Tengah

Laut Halmahera berada di sebelah timur Indonesia. Kawasan laut ini masuk ke dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 7152 yang juga meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Seram, dan Teluk Berau. Bersama dengan WPP 716 dan 718, area ini pernah digagas untuk menjadi Lumbung Ikan Nasional (LIN) walaupun hingga saat ini belum jelas arah  implementasinya3. Salah satu potensi produksi dari perairan ini adalah berbagai jenis ikan4, termasuk ikan tuna.5

Bisakah Industri Nikel dan Nelayan Tradisional Berdampingan?
Gambar 1. WPPNRI (KKP, 2021)

Secara administratif, laut Halmahera masuk ke dalam Provinsi Maluku Utara, dengan produksi perikanan tangkap di laut berdasarkan kabupaten/kota adalah sebagai berikut.

No.Kabupaten2023 (kg)2024 (kg)
1.Halmahera Barat28.576.67123.893.964
2.Halmahera Tengah37.997.84835.930.180
3.Kepulauan Sula26.218.32724.597.581
4.Halmahera Selatan60.838.66556.004.720
5.Halmahera Utara44.442.33520.366.757
6.Halmahera Timur23.929.15622.611.449
7.Pulau Morotai43.050.30541.109.428
8.Pulau Taliabu22.530.49021.146.674
9.Kota Ternate33.998.93439.877.731
10.Kota Tidore Kepulauan33.067.56633.195.777
11.Maluku Utara354.650.297318.734.261
Tabel 1. Produksi perikanan tangkap di laut Provinsi Maluku Utara

(Sumber: BPS Maluku Utara, 2026)

Dari data pada Tabel 1, Kab. Halmahera Tengah memproduksi 11,27% (2024) dan 10,71% (2023) dari total produksi tangkapan ikan di laut Provinsi Maluku Utara, membuatnya berada pada urutan keempat. Hal ini menunjukkan posisi strategis Kab. Halmahera Tengah dalam produksi perikanan tangkap di daerah.

Kehadiran Industri Nikel di Halmahera Tengah dan Aktivitas Nelayan

Kegiatan eksploitasi nikel di Halmahera sudah dilakukan sejak lama di mana pertambangan sudah beroperasi sejak 1990-an. Skala industri ini semakin masif sejak kehadiran kawasan industri pengolahan mineral PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) yang beroperasi di Kec. Weda Tengah, Kab. Halmahera Tengah sejak 2018. Sebagai gambaran, kawasan industri ini berdiri di lahan seluas ±15.000 ha, menyerap 82.000 lebih pekerja, dengan nilai investasi tak kurang dari USD 15 miliar6,7.

Tentu, kawasan industri tidak berdiri sendiri untuk kegiatan produksinya saja. Ada banyak aktivitas yang mendukung keberadaan kawasan industri, salah satunya adalah transportasi baik darat, laut, dan udara. Di Halmahera Tengah, terdapat Pelabuhan Weda, Pelabuhan Patani, Pelabuhan Gebe, dan Pelabuhan Banemo. Pelabuhan yang berada di Kec. Weda dan lokasinya paling dekat dengan PT IWIP adalah Pelabuhan Weda. Pada tahun 2023, terdapat 718 trip per tahun oleh kapal yang berkaitan dengan aktivitas nikel yang masuk keluar pelabuhan Weda.8

Bisakah Industri Nikel dan Nelayan Tradisional Berdampingan?
Diskusi dengan nelayan di Desa Air Salobar. (Foto oleh Indri Ayu, Article 33 Indonesia)
Bisakah Industri Nikel dan Nelayan Tradisional Berdampingan?
Lokakarya diversifikasi ekonomi sektor perikanan di Halmahera Tengah. (Foto oleh Indri Ayu, Article 33 Indonesia)

Inilah yang menjadi keresahan para nelayan di sekitar Teluk Weda akhir-akhir ini, khususnya nelayan tangkap. Hasil diskusi9 dengan para nelayan di Desa Air Salobar dan Desa Loleo, para nelayan harus melaut lebih jauh karena di perairan yang dekat, jumlah ikan menurun akibat kualitas laut yang menurun. Melaut lebih jauh pun tidak menjamin tangkapan yang melimpah. Satu-satunya hal yang pasti adalah ongkos bahan bakar dan risiko keselamatan yang melonjak. Tidak hanya itu, nelayan yang menaruh rumpon pada wilayah perairan hanya dapat pulang dengan rasa kecewa, sebab rumponnya ada yang mengalami kerusakan atau ikan yang tertangkap sedikit akibat lalu lintas kapal yang mencerai-beraikan ikan. Penelitian menunjukkan interaksi nelayan kecil dengan kapal yang berkaitan dengan aktivitas industri nikel berdampak negatif terhadap area penangkapan, baik oleh karena gelombang air yang lebih besar akibat mobilitas kapal maupun oleh karena produksi cahaya kapal pada waktu malam dan subuh.10

Membayangkan Masa Depan

Aktivitas berbasis nikel tentu ada limitasi waktunya, sebab nikel terbatas jumlah depositnya. Sedangkan aktivitas perikanan bisa bertahan lebih lama— sudah dibuktikan eksistensinya dari masa lampau hingga kini— tentu dengan kaidah-kaidah keberlanjutan dan hitungan siklus alam.
Kondisi saat ini, jumlah keluarga perikanan tangkap di Halmahera Tengah mengalami sedikit peningkatan, dari 1.019 rumah tangga (2022) menjadi 1.186 rumah tangga (2024)11. Untuk itu, sangat dibutuhkan dukungan kebijakan kelautan dan perikanan dalam melindungi ruang nelayan dan aktivitas ekonominya. Sebab, apa yang akan bertahan jika nelayan akhirnya menggantung jaring mereka?

Penafian:
Ditulis oleh: Arisa F. Pangaribuan (Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis)

  1. https://www.scientia.global/rediscovering-alfred-russel-wallace-the-true-location-of-his-ternate-residence/ (diakses 28 Juli 2026) ↩︎
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas, serta Andon Penangkapan Ikan
    ↩︎
  3. liputan6.com/bisnis/read/5212718/menelisik-penyebab-program-lumbung-ikan-nasional-tak-jalan (diakses 31 Juli 2026) ↩︎
  4. Balai Riset Perikanan Laut. 2017.Potensi Dan Tingkat Pemanfaatan Sumberdaya Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI).Jakarta: Ref Graphika ↩︎
  5. https://en.antaranews.com/news/310203/introducing-indonesian-tuna-to-compete-in-global-markets (diakses 2 Agustus 2026) ↩︎
  6. https://pu.go.id/berita/percepatan-pengembangan-kawasan-industri-weda-bay-di-maluku-utara-kementerian-pupr-survei-dukungan-infrastruktur ↩︎
  7. https://iwip.co.id/ ↩︎
  8. Sangadji, I. M., Wisudo, S. H., Wijono, E. S., Iskandar, B. H., & Taurusman, A. A. (2024). Improving the sustainability status of small-scale tuna fisheries in Central Halmahera Regency, North Maluku Province, Indonesia. Aquaculture, Aquarium, Conservation & Legislation, 17(1), 264-271. ↩︎
  9.  Diskusi Article 33 Indonesia dengan nelayan di Desa Air Salobar dan Desa Loleo pada 20 Mei 2026.
    ↩︎
  10. Sangadji, I. M., Wisudo, S. H., Wiyono, E. S., Iskandar, B. H., & Taurusman, A. A. (2025). Interaction of small-scale capture fisheries with the nickel downstream industry in Central Halmahera Regency, North Maluku Province, Indonesia. Aquaculture, Aquarium, Conservation & Legislation, 18(6), 2518-2531. ↩︎
  11.  RPJMD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2025-2029 ↩︎