Working PaperEducation

Catatan Diskusi Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional Seri 5: Kemampuan Fondasi dan Pengasuhan Anak

Photo of author

1 minute

Catatan Diskusi Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional Seri 5: Kemampuan Fondasi dan Pengasuhan Anak

Publication FormWorking Paper
Publication TitleCatatan Diskusi Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional Seri 5: Kemampuan Fondasi dan Pengasuhan Anak
Drafting teamSantoso
Ciro Danuza
Salsabila Kusumawardani

Catatan Diskusi Revisi UU Sisdiknas Seri 5 merangkum urgensi reformasi kebijakan pendidikan yang menekankan bahwa kemampuan fondasi anak tidak boleh lagi disempitkan hanya pada calistung (baca, tulis, hitung). Diperlukan pengaturan eksplisit dalam UU Sisdiknas untuk memperluas definisi kemampuan fondasi secara holistik mencakup aspek bahasa lisan, fungsi eksekutif, serta sosial-emosional yang harus dibangun secara berjenjang dari usia dini hingga menengah demi mendasari keberhasilan belajar lanjutan. Langkah ini krusial untuk mengatasi capaian literasi dan numerasi nasional yang terbukti belum optimal.

Selain itu, aspek pengasuhan (nurturing care) pada masa kritis anak usia 0–8 tahun harus diakui sebagai bagian integral dari ekosistem pendidikan, bukan entitas yang terpisah. Masuknya aspek pengasuhan ke dalam prinsip, tujuan, dan kurikulum PAUD akan memberikan kepastian hukum dan memperkuat kemitraan dengan keluarga. Pengakuan ini sekaligus menjadi landasan kuat untuk mendorong kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan standar dan kualitas layanan, mengingat saat ini masih ada sekitar 70% Tempat Penitipan Anak (TPA) di Indonesia yang belum terakreditasi.

Simak hasil diskusi tentang revisi UU Sisdiknas yang diselenggarakan oleh Article 33 Indonesia dalam kertas kerja berjudul: “Catatan Diskusi Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional Seri 5: Kemampuan Fondasi dan Pengasuhan Anak” yang dapat diakses melalui formulir di bawah ini.

Read More Articles About Project

Download Documents

Article 33 Indonesia

Documents will be sent to your email.