EventSiaran PersForum Pemerintah DaerahNatural Resource and Climate ChangeRegional Development

Merancang Masa Depan Daerah Kaya Sumber Daya Alam

Foto penulis

2 Menit

Penghujung tahun 2016 Perkumpulan Article 33 Indonesia melaksanakan Forum Pemerintah Daerah dan Forum legislatif di Balikpapan (14/12). Article 33 Indonesia berkomitmen untuk mendukung penguatan kapasitas dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah berbasis bukti, dengan secara rutin menyelenggarakan Forum Pembuat Kebijakan, baik eksekutif dan legislatif untuk daerah kaya sumber daya alam.

Forum yang dilaksanakan di Balikpapan ini bertujuan untuk menjadi wadah diskusi mengenai kebijakan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat sipil mengenai Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan paradigma baru pengelolaan sumber daya alam setelah diberlakukan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menarik urusan pertambangan dan kehutanan dari Kabupaten/Kota ke Pusat dan Provinsi.

Sesi pertama forum ini (14/12) menghadirkan pembicara dari berbagai pihak, di antaranya dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, P3Ekoregion Kalimantan KLHK, dan Dr. Bernaulus Saragih Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.

 Dalam forum ini, isu utama yang dibahas adalah permasalahan Kalimantan dengan penopang utama ekonomi industri ekstraktif seperti pertambangan minyak, gas, mineral batubara, serta kehutanan. Penopang ekonomi yang memiliki dampak lingkungan yang berat dan sampai saat ini belum upaya penanggulangan dari pemerintah provinsi maupun daerah. Pak Joko Tri BKF Kemenkeu menyoroti bahwa alokasi anggaran di Kalimantan Timur yang dianggap Pemerintah Daerah kecil dan tidak memadai di lain pihak mempunyai SILPA APBD di atas Rp 1 Trilyun mengindikasikan manajemen belanja yang belum optimal.

Bernaulus Saragih dari Unmul menekankan bahwa “kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh industri ekstraktif seharusnya masuk dalam perhitungan pembagian Dana Bagi Hasil, dengan istilah lain disebut “polluters pay principles”. Skema ini selain akan menambah pendapatan, di lain pihak juga harus ditandai (earmarking) pada sisi belanja. Pendapat ini juga dikemukakan Pak Joko, agar pendapatan bersumber dari tambang dialokasikan terutama untuk perbaikan kualitas lingkungan.

Dari sisi daya tampung dan daya dukung, saat ini P3Ekoregion Kalimantan sedang dalam tahap akhir menyusun peta daya dukung dan daya tampung pulau Kalimantan, harapannya ke depan peta ini menjadi basis pembangunan kota dan kabupaten di Kalimantan sehingga pembangunan bisa memperhatikan aspek lingkungan.

Hadir juga dalam acara ini Direktur Eksekutif Article 33 Indonesia, Santoso. Santoso mengatakan bahwa pemerintah daerah yang penopang utama ekonomi industri ekstraktif harus segera memikirkan jalan keluar yang tidak hanya bergantung pada dana bagi hasil SDA agar terhindar dari fenomena kutukan sumber daya alam.