Karir#EducationKREASI 2024

Article 33 Indonesia is Hiring: Konsultan untuk Pengembangan Regulasi Perlindungan Anak – Program KREASI (Kolaborasi untuk Edukasi Anak Indonesia)

Foto penulis

4 Menit

DESKRIPSI LEMBAGA

Yayasan Artikel Tiga Tiga Indonesia adalah sebuah lembaga penelitian kebijakan untuk isu pembangunan inklusif. Artikel Tiga Tiga Indonesia telah menghasilkan berbagai riset terutama di 4 bidang utama: (a) pendidikan; (b) ekonomi regional; (c) sumber daya alam /perubahan iklim (natural resource, climate, and energy); (d) Gender Equity, Disability and Social Inclusion (GEDSI). Selain riset, Artikel Tiga Tiga Indonesia juga telah melakukan berbagai pendampingan pembangunan kebijakan untuk pemerintah terkait serta membangun jaringan dengan berbagai organisasi masyarakat sipil yang relevan.

TENTANG PROGRAM

Program KREASI (Kolaborasi untuk Edukasi Anak Indonesia), yang didanai oleh Global Partnership for Education (GPE) dan Save the Children, bertujuan untuk meningkatkan pembelajaran dan kompetensi literasi, numerasi, dan karakter anak usia sekolah dasar dan meningkatkan kemampuan fondasi anak usia dini yang mendukung transisi mereka ke tahap berikutnya melalui praktik dan kebijakan di empat area fundamental (outcome), yaitu: kurikulum dan asesmen, pengajaran, kepemimpinan, serta perlindungan anak.  Keempat area ini sejalan dengan empat aspek dari sekolah yang dicita-citakan.  

  1. Kurikulum dan Asesmen.  Area ini sejalan dengan aspek pembelajaran yang berpusat pada murid, di mana mempunyai ruang lingkup terkait penerapan kurikulum nasional yang menerapkan pembelajaran terdiferensiasi, dan melakukan asesmen untuk mendapatkan data sebagai dasar untuk merancang rencana pembelajaran.
  2. Pengajaran. Area ini sejalan dengan aspek pendidik yang reflektif, gemar belajar, berbagi, dan berkolaborasi dimana pengajaran menerapkan pembelajaran terdiferensiasi, metode pedagogik yang adaptif dan menciptakan lingkungan yang aktif serta partisipatif, serta pemanfaatan komunitas belajar.
  3. Kepemimpinan. Area ini sejalan dengan Kepemimpinan untuk perbaikan layanan pendidikan berkelanjutan dimana peningkatan kapasitas kepala sekolah kepemimpinan sekolah dilakukan melalui komunitas belajar kepala sekolah,  dan memastikan mereka dapat melakukan supervisi pembelajaran dan merancang kurikulum satuan pendidikan.
  4. Perlindungan anak. Area ini sejalan dengan aspek Iklim sekolah yang aman, inklusif, dan merayakan kebhinekaan dimana perlindungan anak melingkupi pencegahan terhadap perundungan, kekerasan seksual, dan memastikan lingkungan yang inklusif.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendukung KREASI dalam proses advokasi kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Nias Utara, melalui analisis kebijakan yang komprehensif serta penyusunan rancangan kebijakan yang relevan dan aplikatif, sehingga mampu menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah.

LOKASI

Lokasi pekerjaan ini dilakukan secara hybrid dan bersedia melakukan perjalanan ke Kabupaten Nias Utara jika dibutuhkan

PERIODE KERJA

Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama 2 Bulan (8 September-8 November 2025, terhitung sejak penandatanganan kontrak hingga penyerahan output akhir.

RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Konsultan advokasi kebijakan akan melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:

  1. Identifikasi Kebijakan Perlindungan Anak
    • Melakukan inventarisasi regulasi, program, dan dokumen kebijakan yang berlaku di Kabupaten Nias Utara terkait perlindungan anak.
    • Melakukan analisis kebijakan lokal dengan membandingkannya terhadap kebijakan nasional, termasuk mengidentifikasi kesenjangan, praktik yang berjalan, serta aspek penganggaran yang terkait.
  2. Memfasilitasi dan melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan penyusunan regulasi dilakukan secara partisipatif
    • Melakukan diskusi dengan OPD terkait, satuan pendidikan dan kelompok masyarakat untuk menerima masukan dalam penyusunan regulasi
    • Melakukan advokasi pada pengambil keputusan termasuk legislatif dan eksekutif untuk melakukan finalisasi regulasi  
  3. Penyusunan Draft Kebijakan
    • Menyusun draft kebijakan atau dokumen rekomendasi kebijakan (policy brief/Infografik) terkait perlindungan anak yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
    • Menyusun rancangan kebijakan dalam bentuk SOP, peraturan bupati (Perbup), revisi regulasi yang sudah ada, atau dokumen rekomendasi lainnya sesuai kebutuhan daerah.
    • Memberikan masukan strategis untuk memperkuat advokasi kepada pemangku kepentingan daerah (Pemerintah Kabupaten, DPRD, dan lembaga terkait).
    • Mengawal dan memastikan regulasi sampai ditahap pengesahan.

OUTPUT YANG DIHARAPKAN

  • Dokumen hasil analisis kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Nias Utara dalam bentuk laporan, naskah akademik dan policy brief.
  • Draft kebijakan berupa SOP perlindungan anak, regulasi baru, revisi Peraturan Bupati, atau bahkan terbentuknya Peraturan Bupati tentang perlindungan anak.
  • Regulasi yang sudah ditandatangani
  • Laporan hasil diskusi dan advokasi.

KUALIFIKASI SPESIFIK

  1. Diutamakan berdomisili di Nias Utara
  2. Berpendidikan minimal S1 di bidang hukum, kebijakan publik, atau jurusan yang relevan 
  3. Memiliki pengalaman minimal [3] tahun dalam bidang advokasi kebijakan publik
  4. Memahami isu perlindungan anak, pembangunan sosial, maupun hukum daerah
  5. Berpengalaman dalam melakukan legal drafting dan Mampu menyusun analisis kebijakan dan rancangan regulasi.
  6. Berpengalaman bekerja dengan pemerintah daerah maupun DPRD.

MEKANISME PELAKSANAAN

Konsultan bekerja secara kolaboratif dengan tim KREASI dan membuat rencana kerja, melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, DPRD, serta mitra strategis lainnya. Proses kerja mencakup pengumpulan data, konsultasi publik, penyusunan draft, hingga finalisasi output. Laporan kegiatan disampaikan secara periodik dan output akhir diserahkan sesuai dengan jadwal yang disepakati.

PROSEDUR APLIKASI DAN SELEKSI

Article 33 Indonesia merupakan lembaga yang membuka kesempatan yang setara bagi siapapun. Pelamar tidak boleh didiskriminasi karena ras, agama, jenis kelamin, asal negara, etnis, usia, disabilitas, afiliasi politik, orientasi seksual, identitas gender, warna kulit dan/atau status perkawinan.

Pelamar dengan Disabilitas: Article 33 Indonesia mengakomodasi pelamar dengan disabilitas, di mana pelamar dengan disabilitas yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam proses aplikasi. Harap beri tahu kami secara tertulis tentang kebutuhan khusus pada saat melamar.

Siapkan terlebih dahulu dokumen berikut ini:

  1. CV
  2. Surat lamaran

Berkas perlu disubmit bersamaan dengan pengisian Google Form pada tautan berikut: bit.ly/HiringA33_ER5 paling lambat 3 September 2025

Note:
Hanya kandidat terpilih yang sudah melakukan pengisian formulir yang akan kami hubungi lebih lanjut.