
| Bentuk Publikasi | Kertas Kerja |
| Judul Publikasi | Lokakarya Penyusunan Peraturan Bupati di Konawe Utara Tentang Pengelolaan dan Pencatatan Aset yang Bersumber dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) |
| Tim Penyusun | Article 33 Indonesia |
Laporan ini menyajikan temuan dan hasil lokakarya partisipatif yang diselenggarakan oleh Article 33 Indonesia bersama LePMIL dan Ford Foundation pada 22 April 2026. Lokakarya ini merespons persoalan mendasar di desa-desa lingkar tambang Kabupaten Konawe Utara, di mana bantuan fisik serta sarana publik dari program PPM dan CSR perusahaan pertambangan sering kali berstatus “mengambang” tanpa kepemilikan hukum yang jelas. Kondisi tanpa prosedur baku dan tertib administrasi ini memicu risiko aset terbengkalai karena tidak tercatat dalam pos APBDes, rawan diklaim pihak lain, hingga berpotensi hilang saat masa operasional perusahaan berakhir.
Sebagai solusi strategis, lokakarya yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah desa, perwakilan perusahaan tambang (seperti PT ANTAM dan PT Stargate Pacific Resources), serta organisasi masyarakat sipil ini menerapkan metode Participatory Legislative Drafting dan analisis diagnostik ROCCIPI. Forum ini berhasil mengidentifikasi celah aturan, hambatan kapasitas, dan dinamika kepentingan antar-aktor, sekaligus merumuskan draf awal dan pedoman teknis Peraturan Bupati (Perbup) Konawe Utara. Kehadiran Perbup ini diposisikan sebagai dasar hukum krusial untuk menjamin mekanisme serah terima, pencatatan, serta keberlanjutan pemeliharaan aset kontribusi perusahaan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat desa.
Download Dokumen

Dokumen akan dikirim ke email Anda.
