KarirEducation

Article 33 Indonesia is Hiring: Senior Researcher

Photo of author

5 Menit

Tentang Article 33 Indonesia

Article 33 Indonesia adalah lembaga riset kebijakan independen yang berfokus pada analisis kebijakan publik, ekonomi politik, dan pembangunan sosial di Indonesia. Organisasi ini memiliki pengalaman luas dalam melaksanakan studi berbasis bukti, termasuk riset sektor pendidikan, analisis tata kelola, serta kerja penasihat kebijakan bekerja sama dengan institusi pemerintah dan mitra pembangunan internasional.

Dalam studi ini, Article 33 Indonesia berperan sebagai organisasi pelaksana yang bertanggung jawab atas perancangan metodologi, pelaksanaan analisis, serta perumusan rekomendasi kebijakan dan model kolaborasi.

Latar Belakang Studi

Proyek riset ini dirancang untuk mengidentifikasi elemen-elemen kunci dalam lingkungan pembelajaran mempengaruhi well-being siswa dan guru untuk meningkatkan hasil pembelajaran berkualitas serta memetakan potensi indikator baru yang berkaitan dengan program prioritas pendidikan saat ini (deep learning, literasi digital dll.). Berlandaskan kerangka kerja System Capacity Grant (SCG) Global Partnership for Education (GPE), studi ini secara langsung mendukung Area Fokus 2 dari Indonesia Partnership Compact, yaitu peningkatan lingkungan belajar, dan selaras dengan prioritas pemerintah tentang pembentukan karakter, pembelajaran digital, dan pendidikan inklusif.

Melalui analisis komparatif dan kontekstual di berbagai wilayah (barat–timur, perkotaan–pedesaan, dan 3T–non-3T), studi ini akan menghasilkan gambaran komprehensif tentang kualitas lingkungan belajar dan hambatan terhadap praktik inklusif. Studi ini juga akan mengusulkan desain konseptual Indeks Iklim Inklusivitas Sekolah dan Madrasah untuk memantau tingkat keragaman, keamanan, dan penerimaan di dalam lembaga pendidikan. Temuan dan rekomendasi akan divalidasi melalui konsultasi dengan Kemendikdasmen, Kemenag, dan MPI/LEG untuk memastikan relevansi kebijakan, kelayakan, dan keselarasan dengan prioritas nasional.

Ruang Lingkup Kerja

Dalam penugasan ini, Senior Researcher akan melakukan penyusunan instrumen kualitatif, analisis data kualitatif, serta pengembangan indeks dalam lingkungan belajar. Ruang lingkup pekerjaan disusun berdasarkan tujuan utama dalam studi, sebagaimana diuraikan berikut ini.

TujuanAktivitas UtamaOutputTanggung Jawab
1. Menganalisis status indikator lingkungan pembelajaran dan keterkaitannya terhadap wellbeing1) Policy Review dan Pemetaan Gap; 2) Analisis Kualitatif tentang Konteks dan Faktor Wellbeing; 3) Studi Kasus dan Dokumentasi Praktik Baik; 4) Triangulasi dan Validasi dengan Hasil Kuantitatif1) Hasil review dan gap kebijakan terkait lingkungan belajar; 2) Analisis kondisi per domain lingkungan belajar seperti bullying, hukuman, intoleransi, kebhinekaan dll; 3) Dokumentasi praktik baik program lingkungan belajar; 4) Hasil triangulasi dan validasi dengan hasil analisis kuantitatif1. Pengembangan Instrumen dan Analisis Data Kualitatif (Objective 1-4) Menyusun instrumen FGD, in-depth interview, dan survey baseline kapasitas guru dan kepsek serta menganalisis datanya untuk menghasilkan temuan-temuan sesuai dengan domain tertentu dan pengembangan rekomendasi yang relevan
2. Pengembangan Indeks Gabungan Lingkungan Belajar (Objective 4) Mengembangkan indeks baru yang menggabungkan indikator-indikator terkait dengan lingkungan belajar (iklim keamanan, kebhinekaan, dan inklusivitas) dan melakukan pilot testing untuk feasibility dan applicability dalam data Rapor Pendidikan
2. Memahami bagaimana data terkait lingkungan pembelajaran digunakan1) Eksplorasi Enabling Factors di Daerah; 2) Analisis kualitatif kondisi dan pengalaman penggunaan data; 3) Dokumentasi Praktik Baik; 4) Triangulasi dan Validasi dengan Hasil Kuantitatif1) Analisis enabling factors yang mempengaruhi pemanfaatan data; 2) Analisis kondisi dan pengalaman penggunaan data; 3) Dokumentasi praktik baik penggunaan data lingkungan belajar di sekolah; 4) Hasil triangulasi dan validasi dengan hasil kuantitatif
3. Mengidentifikasi kesenjangan dalam pengetahuan dan kapasitas kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah dan madrasah1) Baseline survey kapasitas guru, kepsek, dan pengawas; 2) Analisis kualitatif hambatan dalam kapasitas guru, kepsek, dan pengawas; 3) Analisis komparatif gap kapasitas; 4) Validasi dan Diskusi Kebijakan untuk Pengembangan Kapasitas1) Pemetaan kesenjangan pengetahuan dan kapasitas di antara guru, kepala sekolah, dan pengawas terkait penggunaan data lingkungan belajar; 2) Analisis penyebab mendasar dari kesenjangan kapasitas (teknis, konseptual, dan praktis), termasuk keterkaitannya dengan sistem kelembagaan dan perencanaan anggaran (ARKAS); 3) Analisis komparatif kesenjangan kapasitas di berbagai wilayah dan jenis sekolah/madrasah; 4) Rekomendasi awal untuk strategi peningkatan kapasitas, termasuk format pelatihan potensial, modul, dan mekanisme bantuan teknis.
4. Mengidentifikasi peluang analisis terkait program prioritas dan  mengembangkan indeks gabungan iklim pembelajaran sekolah dan madrasah1) Pemetaan indikator yang terkait program prioritas; 2) Pemetaan gap dalam indikator existing; 3) Pengembangan Indeks Gabungan terkait iklim pembelajaran; 4) Diskusi konsultatif dengan ahli; 5) Pilot testing indeks; 6) Rekomendasi integrasi ke dalam data rapor pendidikan dan AKMI.1) Indikator yang relevan dengan program prioritas seperti deep-learning, kesiapan digital, dll; 2) Gap indikator yang belum terakomodir dan terkait dengan inklusivitas. 3) Indeks Gabungan Iklim Pembelajaran; 4) Desain konseptual indeks termasuk dimensi, formula, dan pengukuran; 5) Hasil piloting terkait feasibility dan applicability; 6) Rekomendasi teknis dalam mengakomodir indeks baru.

Kualifikasi

  • Pendidikan minimal S2 di bidang pendidikan, kebijakan publik, sosiologi, psikologi, atau bidang relevan lainnya (S3 menjadi nilai tambah).
  • Memiliki pengalaman minimal 7–10 tahun dalam riset. Familiar dengan dataset pendidikan, seperti Rapor Pendidikan, Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar), dan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) akan menjadi nilai tambah.
  • Berpengalaman dalam metodologi kualitatif (FGD, in-depth interview, studi kasus) serta mampu melakukan analisis tematik dan triangulasi data.
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan instrumen riset dan/atau penyusunan indeks/indikator komposit.
  • Berpengalaman dalam menyusun laporan analitis, policy brief, dan rekomendasi berbasis bukti.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan pemangku kepentingan (pemerintah, sekolah, dan mitra pembangunan).
  • Mampu bekerja secara mandiri maupun memimpin tim riset serta memastikan kualitas output.

Periode Pekerjaan

Maret—September 2026

Lokasi

Hybrid (berbasis di Jakarta, dengan kemungkinan koordinasi secara remote)

Pertimbangan Etis

Seluruh kegiatan pengumpulan data dan penelitian dalam studi ini akan mengikuti prinsip etika penelitian yang diterapkan oleh Article 33 Indonesia. Pedoman etika secara rinci akan dibagikan kepada tim terpilih sebelum pelaksanaan kegiatan lapangan.

Prinsip etika utama meliputi:

  • Menjamin kerahasiaan data dan anonimitas responden sesuai protokol penelitian dan regulasi perlindungan data yang berlaku;
  • Melaksanakan wawancara dan diskusi dengan menghormati hak, martabat, dan kenyamanan responden;
  • Menghindari pertanyaan, pendekatan, atau tindakan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan, tekanan, atau risiko bagi responden;
  • Memperoleh persetujuan berdasarkan informasi (informed consent) sebelum memulai wawancara atau kegiatan pengumpulan data lainnya;
  • Segera melaporkan kepada supervisor apabila terdapat informasi atau situasi yang mengindikasikan potensi risiko atau pelanggaran etika.

Lingkungan dan Hubungan Kerja

Berada di bawah supervisi Direktur Article 33 Indonesia dan bekerjasama dengan Tim Peneliti Article 33 Indonesia untuk project UNICEF.

Tata Cara Aplikasi

Article 33 Indonesia merupakan lembaga yang membuka kesempatan yang setara bagi siapapun. Pelamar tidak boleh didiskriminasi karena ras, agama, jenis kelamin, asal negara, etnis, usia, disabilitas, afiliasi politik, orientasi seksual, identitas gender, warna kulit dan/atau status perkawinan.

Pelamar dengan Disabilitas: Article 33 Indonesia mengakomodasi pelamar dengan disabilitas, di mana pelamar dengan disabilitas yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam proses aplikasi. Harap beri tahu kami secara tertulis tentang kebutuhan khusus pada saat melamar.

Siapkan terlebih dahulu dokumen berikut ini:

  1. Curriculum Vitae
  2. Portofolio

Berkas perlu disubmit bersamaan dengan pengisian Google Form pada tautan berikut: bit.ly/HiringA33_ER8 paling lambat 4 Maret 2026.