Sebagai kegiatan lanjutan dari Batch-1 yang diselenggarakan pada 1 September 2023 di Jakarta, Article 33 Indonesia menyelenggarakan acara dengan tema “Pelatihan Optimalisasi Perencanaan Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah melalui Rapor Pendidikan” pada Hari Jumat (08/09/2023) di Bandung.
Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber yaitu Bapak Irsyad Zamjani selaku Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) Kemendikbudristek, Ibu Fransisca Nur’aini dari PSKP, Bapak Ahmad Fadilah dari Direktorat SMK, serta Bapak Nandana Bhaswara dari Setditjen Pauddasmen. Kegiatan ini dihadiri oleh 30 peserta dari 12 Lembaga/Organisasi/ secara luring di Hotel Holiday Inn, Pasteur Bandung.
Rapor Pendidikan (RP) menjadi suatu inisiatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dalam pengantar yang disebutkan oleh Direktur Eksekutif Article 33 Indonesia Bapak Santoso, meski visi misi lembaga yang hadir berbeda, namun memiliki tujuan yang sama untuk mendapatkan kualitas pendidikan Indonesia. Salah satunya melalui Rapor Pendidikan yang digunakan sebagai suatu basis sistem pendataan, sehingga ada referensi dan acuan untuk melakukan perbaikan di bidang pendidikan.
Pada sesi pertama, disampaikan bahwa RP merupakan bagian dari inisiatif Merdeka Belajar, sebagai instrumen untuk mencapai tujuan program Merdeka Belajar secara keseluruhan. RP mendorong siswa lulusan mencapai standar minimal dan mencapai tujuan belajar yang dirumuskan dalam profil pelajar Pancasila. Bapak Irsyad Zamjani menjelaskan, RP digunakan sebagai instrumen untuk refleksi diri. Dengan gambaran siklus perbaikan penjaminan mutu pendidikan sebagai berikut.
- Platform Rapor Pendidikan;
- Refleksi diri satuan pendidikan dan Pemda;
- Akreditasi evaluasi kinerja sekolah;
- Evaluasi kinerja Pemda;
- Rencana peningkatan mutu pendidikan;
- Pelaksanaan peningkatan mutu; dan
- Kembali lagi ke platform Rapor Pendidikan.
Pada sesi kedua, disampaikan oleh Ibu Fransisca bahwa di dalam RP tidak hanya data yang berasal dari Asesmen Nasional, namun ada Dapodik, data dari Kemenag RI, Data dari PTK EMIS, tracer study, data platform, data GTK, data dari BPS, data dari kepelatihan sertifikasi dan lain sebagainya, data yang didapat dianalisis bersama oleh tim lalu ditampilkan dalam laporan komprehensif. Untuk indikator dan indeks standar pelayanan minimal (SPM) daerah ditetapkan oleh Kemendagri. Pada tingkat provinsi menangani pendidikan menengah dan khusus. Pada tingkat kabupaten kota PAUD dan sekolah dasar, namun pengecualian untuk daerah Papua.
Pada sesi ketiga, disampaikan oleh Bapak Ahmad bahwa Perencanaan Berbasis Data (PBD) di satuan pendidikan, dalam perencanaan dan penganggaran 60% data bersumber dari Asesmen Nasional (AN), sedangkan data lainnya bersumber dari Dapodik, BPS, SIMPKB, dan lain-lain. Dari hasil AN dilakukan identifikasi masalah yang menggambarkan kondisi sekolah, harapannya AN tidak ada drilling. Karena dengan adanya AN diharapkan terlihat mutu dari sekolah yang real. Dari RP terbit sebuah perencanaan berdasarkan permasalahan sekolah. Di dalam RP submenu benahi, bisa dipelajari melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), untuk semua guru yang memiliki belajarID.
Pada sesi keempat, disampaikan oleh Bapak Nandana bahwa Pemda wajib untuk melaksanakan SPM. Di tahun 2018 SPM berbicara tentang akses siswa sudah bersekolah atau belum. Di tahun 2021 tidak hanya berbicara tentang akses, namun juga kualitas pembelajaran di sekolah. Terdapat tiga elemen kunci yaitu, akses warga negara untuk berpartisipasi dalam pendidikan; peningkatan mutu pendidikan; serta pemenuhan jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Semua indikator SPM tersebut berlaku untuk semua daerah. Saat ini setiap daerah memiliki nilai SPM pendidikan, dengan adanya index ini daerah mengetahui seberapa besar positioning-nya selama ini.
Tiap sesi materi diikuti oleh sesi tanya jawab, peserta yang banyak berasal dari satuan pendidikan mengajukan pertanyaan maupun saran untuk perbaikan platform RP ini. Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta mendapat pemahaman yang lebih dalam, seputar fitur dan pemanfaatan RP dalam satuan pendidikan maupun pemerintah daerah. Dari perbedaan latar belakang peserta diharapkan kebermanfaatan RP dapat ditebarkan kepada semua kalangan stakeholder untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.
(CommsPub Team Article 33 Indonesia)