Jakarta, 14 November 2023 — Pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas pendidikan di setiap jenjang. Pada saat yang sama, tantangan dalam menghadirkan teknologi digital dalam pendidikan juga perlu mendapat perhatian serius. Pemerintah dan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pemanfaatan teknologi untuk memperbaiki hasil pendidikan.
Article 33 Indonesia bersama The SMERU Research Institute (SMERU), di bawah naungan forum The Indonesian Science Technology Innovation Policy Lecture (STIPL) Series III 2023, berkolaborasi dalam menyelenggarakan forum diskusi dengan tajuk “Transformasi Pendidikan: Peran Platform Digital dalam Peningkatan Kualitas Ekosistem Pendidikan” untuk membahas strategi mengintegrasikan dan menyesuaikan teknologi dengan beragam kebutuhan pendidikan di berbagai konteks.
Mengoptimalkan Teknologi untuk Mendukung Pembelajaran
Indonesia telah mengalami krisis pembelajaran (rendahnya kemampuan literasi dan numerasi siswa) selama bertahun-tahun. Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya mencari cara terbaik untuk mengatasi masalah ini agar anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Dalam pidato kuncinya, Dr. Iwan Syahril, Ph.D., Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, mengatakan, “Kemendikbudristek berusaha mengatasi krisis pembelajaran melalui kebijakan Merdeka Belajar dengan memanfaatkan teknologi secara masif untuk mengakselerasi transformasi pendidikan.”
Iwan menjelaskan, krisis pembelajaran hanya dapat diatasi melalui dukungan teknologi dalam sistem pendidikan. Oleh karena itu, Kemendikbudristek melakukan pendekatan yang berbeda dalam menggunakan teknologi untuk menciptakan program maupun kebijakan. Beberapa contoh pemanfaatan teknologi yang sudah dilakukan Kemendikbudristek adalah Rapor Pendidikan (platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan), SIPLah (sistem elektronik untuk pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan), dan Merdeka Mengajar (platform teknologi untuk memfasilitasi guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya). Pelajaran utama dari pemanfaatan teknologi dalam pendidikan adalah teknologi harus dapat membantu kepala sekolah dan guru dalam memperbaiki pembelajaran serta mengurangi beban administratif sekolah. Selain itu, pemanfaatan teknologi untuk daerah terpencil perlu disesuaikan dengan kondisi di wilayah tersebut dan disertai intervensi yang sesuai.
Manfaatkan Data untuk Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik
Digitalisasi di Indonesia bisa dibilang berlangsung cukup pesat. Namun, menurut Prasetya Dwicahya, Penasihat Data Science Indonesia, meski pengguna internet di Indonesia cukup besar, hingga saat ini masih terjadi ketimpangan digital. Kondisi ini harus segera diatasi agar manfaat digitalisasi dapat dirasakan oleh semua kalangan, termasuk di daerah-daerah terpencil.
Prasetya juga menjelaskan bahwa pemanfaatan internet di Indonesia masih belum optimal karena sebagian besar masih digunakan untuk berkomunikasi atau memenuhi kebutuhan hiburan. Padahal, menurut Prasetya, kekuatan digitalisasi terbesar ada pada pengolahan data. Teknologi digital mampu mengolah dan membantu kepala sekolah guru, dan orang tua untuk membuat keputusan yang lebih baik berdasarkan data yang ada. Namun, hal itu perlu diikuti oleh budaya berbasis data (data-driven culture). Artinya, pemangku kepentingan di bidang pendidikan harus dapat memanfaatkan data secara efektif dan menarik wawasan dari data yang sudah dikumpulkan. “Selain pemanfaatan teknologi secara makro oleh Kemendikbud Ristek, pengembangan teknologi digital untuk mengukur kinerja siswa dapat memberikan banyak nilai tambah seperti digitalisasi organisasi di sektor-sektor lain,” terang Prasetya.
Perlu Ada Perbaikan Holistik di Berbagai Lini dan Melibatkan Berbagai Unsur Pemangku Kepentingan
Peneliti Article 33 Indonesia, Nya’ Zata Amani, mengatakan, agar transformasi pendidikan dapat sampai ke pengguna akhir, maka kata kuncinya adalah intervensi asimetris. “Tidak cukup hanya dengan membagi caranya antara online atau offline, tetapi cara advokasinya bisa jadi sangat berbeda-beda sehingga informasi benar-benar diterima oleh sasaran yang dituju,” terang Nyanya’.
Untuk mewujudkan transformasi pendidikan, perlu ada perbaikan holistik di berbagai lini dan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan. Lebih lanjut, Nyanya’ menjelaskan, ada enam 6 tahapan perubahan transformasi pendidikan dengan pemanfaatan teknologi, yaitu aware (bagaimana pengguna menyadari keberadaan suatu platform teknologi), adopt (bagaimana pengguna mau mulai menggunakan platform teknologi), understand (bagaimana pengguna memahami fungsi dan manfaat dari platform teknologi), behavior adaptation (bagaimana muncul perubahan perilaku pengguna yang memanfaatkan platform teknologi secara bermakna), positive impact, dan sustainable transformation. Pada akhirnya, aspek terpenting dari transformasi pendidikan yang melibatkan teknologi adalah bagaimana sumber daya yang digunakan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan.
Intervensi Pendidikan Berbasis Teknologi Bisa Berhasil dengan Dukungan Berbagai Pihak
Perkembangan pesat teknologi telah mendorong banyak pihak untuk memanfaatkan internet maupun produk-produk teknologi dalam kegiatan pembelajaran. Namun, sebagian besar masih menghadapi tantangan berat yang perlu diatasi untuk mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas dan merata.
Peneliti SMERU, Risa Nihayah, mengatakan, belajar dari pelaksanaan sebuah program rintisan yang bernama MENGEJAR (Matematika Menyenangkan, Sesuai Jenjang dan Interaktif), intervensi pendidikan berbasis teknologi bisa berhasil bila disertai dengan dukungan oleh berbagai pihak. “Pemerintah dan para pemangku kepentingan lain memiliki peran penting yang menentukan keberhasilan intervensi pendidikan berbasis teknologi. Misalnya, komitmen dan dukungan yang kuat dari pemerintah (pusat dan daerah) maupun kepala sekolah agar implementasi program/kebijakan berjalan efektif, pelibatan guru dalam merancang program, kesiapan infrastruktur pembelajaran, dan mengubah pola pikir guru dari mengajar untuk menuntaskan kurikulum menjadi pengajaran berdiferensiasi (sesuai tingkat kemampuan siswa),” terang Risa.
Hal lain yang tak boleh luput dari perhatian dalam memanfaatkan teknologi, termasuk platform digital, untuk meningkatkan kualitas ekosistem pendidikan adalah aspek inklusivitas dan GEDSI (Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial). Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Lembaga SMERU, Heni Kurniasih, saat memberikan sambutan pembuka. “Transformasi pendidikan harus inklusif dari sisi gender, bagi aktor-aktor dengan beragam kondisi, bagi daerah dengan keragaman infrastruktur maupun geografi, serta dalam aspek-aspek yang lain,” ujar Heni.
Untuk menonton siaran ulang kegiatan dapat disaksikan di kanal Youtube berikut: STIPL Seri 3 Article 33 Indonesia dan The SMERU Research Institute
Materi yang dipresentasikan dalam kegiatan dapat diakses melalui tautan berikut:
Materi STIPL Seri 3 Article 33 Indonesia dan The SMERU Research Institute
Kontak:
Sekretariat Article 33 Indonesia
Sekretariat@article33.or.id
+62 821-2375-9221
Nadya Jessica
Analis Kebijakan KPPOD
082213300122
nadya@kppod.org
Muhammad Harits Kamaaluddin
Staf Komunikasi Junior The SMERU Research Institute
mkamaaluddin@smeru.or.id
087720492605
——————————————————————————————————
Tentang The Indonesian Science Technology Innovation Policy Lecture (STIPL)
The Indonesian Science Technology Innovation Policy Lecture (STIPL) adalah forum diskusi yang mempertemukan pemerintah, praktisi, peneliti, dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya mendalami pemanfaatan teknologi digital serta mempromosikan diskusi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Forum ini diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berkolaborasi dengan Article 33 Indonesia, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Center for Innovation Policy and Governance (CIPG), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan The SMERU Research Insitute (SMERU).
Tentang Article 33 Indonesia
Article 33 Indonesia adalah lembaga riset kebijakan yang berfokus pada isu pendidikan, perubahan iklim, ekonomi inklusif, dan disabilitas dalam rangka memastikan pembangunan berkelanjutan. Article 33 Indonesia hadir dengan tujuan melakukan perubahan dan perbaikan kebijakan yang inklusif melalui riset-riset berbasis bukti yang inklusif. Informasi lebih lanjut tentang Article 33 Indonesia dapat dilihat di www.article33.or.id.
Tentang The SMERU Research Institute (SMERU)
SMERU adalah lembaga independen yang melakukan penelitian dan kajian kebijakan publik. Sejak didirikan pada 2001, SMERU telah menjadi lembaga terdepan dalam melakukan kajian di bidang kemiskinan dan ketimpangan. SMERU secara aktif berupaya mendorong kebijakan promasyarakat miskin di tingkat nasional dan daerah melalui bukti berbasis hasil penelitian. Informasi lebih lanjut tentang SMERU dapat dilihat di www.smeru.or.id.