Indonesia diperkirakan mengalami kekurangan 1,3 juta guru pada tahun 2024 (Kemendikbudristek, 2023). Ketersediaan guru yang menurun tersebut disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah jumlah guru pensiun yang turut meningkat. Angka ini sangat krusial mengingat guru adalah ujung tombak pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan tunas-tunas bangsa. Saat ini upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru. Sehingga, peningkatan kualitas guru yang sudah mengajar harus disertai dengan persiapan matang bagi calon guru yang akan mengajar di masa depan. Program PPG Prajabatan hadir sebagai solusi dengan membentuk guru sebagai sosok pembelajar sepanjang hayat dengan menguasai kompetensi pedagogik, sosial, profesional, dan kepribadian. Dengan demikian, mereka dapat menjadi guru yang kompeten, mampu beradaptasi dengan perubahan, dan terus belajar sepanjang hayat. Melalui program ini, diharapkan akan lahir generasi guru yang berkualitas tinggi dan siap menghadapi tantangan pendidikan di Indonesia.
Seluruh story of change/cerita perubahan dalam pelaksanaan PPG Prajabatan dikumpulkan dan disusun menjadi satu buku yang mengungkap praktik baik pembelajaran dalam transformasi PPG Prajabatan. Praktik baik ini dikumpulkan dengan melibatkan empat Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK), di antaranya Universitas Negeri Medan, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, dan Universitas Negeri Surabaya. Data diperoleh melalui metode kualitatif yang dilakukan dengan diskusi kelompok terpumpun, dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari mahasiswa, Guru Pamong, pengelola LPTK, instruktur atau dosen pembimbing lapang, hingga pemangku kebijakan.
Adapun beberapa temuan kunci menunjukkan bahwa pengelolaan PPG Prajabatan yang sudah terpusat mampu memberikan ruang untuk transformasi, meskipun koordinasi antar pemerintah daerah masih perlu ditingkatkan. Kemudian, potensi besar dari teknologi LMS maupun instrumen digital dapat membangun komunitas praktik yang menunjang keberhasilan dari pendampingan yang dilakukan. Namun demikian, pembekalan keprofesian bagi pendidik dinilai masih perlu ditingkatkan meskipun kurikulum dan profesionalitas dari dosen dan guru pamong dinilai sudah cukup baik.
Kendati jalannya PPG Prajabatan dinilai sudah cukup baik bagi berbagai pihak, masih ada aspek-aspek penting yang perlu ditingkatkan.
Pertama, penyelarasan perencanaan dan implementasi program di tingkat pusat, LPTK, dan sekolah mitra menjadi penting. Selain itu, perlu inisiatif membentuk forum yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan LPTK untuk pemetaan formasi dan kapasitas Pemerintah Daerah untuk mengangkat lulusan PPG Prajabatan.
Kedua, pemanfaatan Ed-Tech dapat terus dilanjutkan seiring berkembangnya teknologi sehingga, para guru dan penyelenggara PPG-pun perlu terus mengembangkan diri, sejalan dengan pentingnya pendampingan di luar pembekalan atau penyamaan persepsi di awal.
Ketiga, program peningkatan keprofesian melalui pendampingan bagi para dosen dan guru pamong perlu dioptimalkan guna mendukung capaian PPG Prajabatan.
Wawasan tentang bagaimana meningkatkan manajemen program dan memberikan pendidikan yang lebih baik bagi calon guru menjadi penting bagi seluruh LPTK. Studi ini juga menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk pengelolaan dan pengembangan tenaga kependidikan. Dengan begitu, kesempatan untuk mengembangkan kompetensi pedagogi yang kuat dan mendapatkan pengalaman praktis yang berharga sebelum menjadi guru, terbuka lebar untuk mahasiswa.
Buku cerita perubahan yang disusun oleh Tim Peneliti Article 33 Indonesia dengan dukungan Tanoto Foundation ini diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam memajukan, memberikan wawasan baru, dan mendorong inovasi dalam program PPG Prajabatan di Indonesia. Dengan segenap perbaikan dan kalkulasi yang matang ke depannya, PPG Prajabatan diharapkan menjadi katalisator bagi calon guru, menyinari jalan mereka dalam bertransformasi di dunia pendidikan dan membangkitkan semangat dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
CommsPub Article 33 Indonesia