Pada 23 Agustus 2024 lalu, Article 33 Indonesia dengan penuh komitmen berperan sebagai partner strategis dan kritis pemerintah, termasuk dalam mendukung Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Melalui riset yang komprehensif, Article 33 berkontribusi dalam pengembangan program sekolah swasta gratis—dari penghitungan biaya, anggaran, hingga mekanisme distribusi. Hasil advokasi ini mendapat dukungan penuh dari Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, yang ditandai dengan kesepakatan bersama untuk merealisasikan program ini demi pendidikan yang lebih inklusif dan merata.
Selain itu, berbagai pendampingan Article 33 untuk regulasi pendidikan berbasis data dan kebutuhan lainnya di DKI Jakarta juga telah dilakukan, mulai dari KJP (Kartu Jakarta Pintar), KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul), PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Bersama, hingga Pemenuhan Wajib Belajar—semua diarahkan untuk mewujudkan sistem pendidikan yang semakin inklusif dan berkeadilan.
Ikuti terus Article 33 Indonesia untuk menjadi partner kritis dan strategis pemerintah Indonesia✨
#Article33Indonesia #KolaborasiStrategis #PendidikanInklusif