
28-29 September 2024 lalu, Article 33 Indonesia yang didukung oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) telah melaksanakan pelatihan sebagai bagian dari Program Penguatan Kapasitas Kelembagaan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Enrekang, Sulawesi Selatan. Dihadiri oleh puluhan peserta dari MHA Marena, Orong, dan Tangsa.

Peningkatan kapasitas hari pertama difokuskan pada penguatan kelembagaan adat mengenai tata kelola kelembagaan yang baik, hak-hak MHA atas hutan adat, serta bagaimana memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan dengan model kepemimpinan yang kuat. Hari kedua membahas Business Model Canvas (BMC), yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengembangan usaha bagi KUPS di wilayah MHA. Peserta didorong untuk mengidentifikasi peluang usaha baru, merumuskan strategi bisnis yang kuat, dan mendorong KUPS naik kelas.
Pelatihan ini diikuti oleh berbagai elemen penting dalam masyarakat adat, termasuk Ketua Adat, pengurus KUPS, perempuan adat, pemuda adat, serta fasilitator lokal (yang disebut local champion). Para local champion ini juga berperan sebagai perpanjangan tangan di lapangan, membantu memfasilitasi dan memastikan bahwa program-program yang dijalankan dapat berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan lokal.
Melalui pelatihan ini, Article 33 Indonesia berharap agar MHA di Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah MHA Marena, Orong, dan Tangsa, dapat semakin kuat dalam mengelola hutan adat, sekaligus mengembangkan usaha yang berkelanjutan. KUPS diharapkan mampu naik kelas dan menjadi contoh bagi masyarakat adat lainnya dalam memajukan ekonomi lokal tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Dengan kolaborasi yang erat antara masyarakat adat, lembaga perantara, dan pemerintah setempat, kita dapat memastikan bahwa pengelolaan hutan adat dilakukan secara bijaksana, demi keberlanjutan alam dan kesejahteraan masyarakat adat yang lebih baik di masa depan.
#Article33Indonesia #MasyarakatHukumAdat #NaturalResource&ClimateChange