DESKRIPSI LEMBAGA
Yayasan Artikel Tiga Tiga Indonesia adalah sebuah lembaga penelitian kebijakan untuk isu pembangunan inklusif. Artikel Tiga Tiga Indonesia telah menghasilkan berbagai riset terutama di 4 bidang utama: (a) pendidikan; (b) ekonomi regional; (c) sumber daya alam /perubahan iklim (natural resource, climate, and energy); (d) Gender Equity, Disability and Social Inclusion (GEDSI). Selain riset, Artikel Tiga Tiga Indonesia juga telah melakukan berbagai pendampingan pembangunan kebijakan untuk pemerintah terkait serta membangun jaringan dengan berbagai organisasi masyarakat sipil yang relevan.
TENTANG PROGRAM
Program KREASI (Kolaborasi untuk Edukasi Anak Indonesia), yang didanai oleh Global Partnership for Education (GPE) dan Save the Children, bertujuan untuk meningkatkan pembelajaran dan kompetensi literasi, numerasi, dan karakter anak usia sekolah dasar dan meningkatkan kemampuan fondasi anak usia dini yang mendukung transisi mereka ke tahap berikutnya melalui praktik dan kebijakan di empat area fundamental (outcome), yaitu: kurikulum dan asesmen, pengajaran, kepemimpinan, serta perlindungan anak. Keempat area ini sejalan dengan empat aspek dari sekolah yang dicita-citakan.
- Kurikulum dan Asesmen. Area ini sejalan dengan aspek pembelajaran yang berpusat pada murid, di mana mempunyai ruang lingkup terkait penerapan kurikulum nasional yang menerapkan pembelajaran terdiferensiasi, dan melakukan asesmen untuk mendapatkan data sebagai dasar untuk merancang rencana pembelajaran.
- Pengajaran. Area ini sejalan dengan aspek pendidik yang reflektif, gemar belajar, berbagi, dan berkolaborasi dimana pengajaran menerapkan pembelajaran terdiferensiasi, metode pedagogik yang adaptif dan menciptakan lingkungan yang aktif serta partisipatif, serta pemanfaatan komunitas belajar.
- Kepemimpinan. Area ini sejalan dengan Kepemimpinan untuk perbaikan layanan pendidikan berkelanjutan dimana peningkatan kapasitas kepala sekolah kepemimpinan sekolah dilakukan melalui komunitas belajar kepala sekolah, dan memastikan mereka dapat melakukan supervisi pembelajaran dan merancang kurikulum satuan pendidikan.
- Perlindungan anak. Area ini sejalan dengan aspek Iklim sekolah yang aman, inklusif, dan merayakan kebhinekaan dimana perlindungan anak melingkupi pencegahan terhadap perundungan, kekerasan seksual, dan memastikan lingkungan yang inklusif.
LOKASI & PERIODE KERJA
Program KREASI yang dikelola oleh Article 33 Indonesia dilakukan di Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara. Periode kerja adalah 1 (satu) tahun, terhitung sejak calon ECCD (Early Childhood Care and Development) Officer terpilih menandatangani kontrak hingga Desember 2025.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
- Implementasi Program
– Mengkoordinir pelaksanaan program PAUD di wilayah sasaran program.
– Memfasilitasi pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi para guru, pengasuh, atau pihak-pihak lain yang relevan tentang perkembangan anak.
– Memastikan PAUD berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan standard dan program yang ditetapkan.
– Memantau penggunaan bahan dan sumber daya PAUD serta memastikan pengguunaan secara tepat dan efektif
– Melakukan kunjungan lokasi secara berkala ke PAUD untuk menilai kualitas dan dampak intervensi PAUD. - Monitoring dan Evaluasi
– Mendukung pengembangan dan implementasi tools M&E untuk membantu melihat perkembangan anak dan dampak program.
– Memantau dan menilai kemajuan program PAUD, mengidentifikasi kesenjangan, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
– Melakukan kunjungan lokasi secara berkala ke PAUD, keluarga, dan kelompok masyarakat untuk menilai kualitas dan dampak intervensi PAUD.
– Mengumpulkan data tentang kinerja program dan menyerahkan laporan kemajuan rutin kepada Manajer Program dan pemangku kepentingan lainnya.
– Berkontribusi pada penyusunan laporan dan dokumentasi untuk donor, pemangku kepentingan. - Pengumpulan Data dan Pelaporan
– Mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan indikator program utama, memastikan data yang akurat untuk evaluasi program dan pengambilan keputusan.
– Menyusun laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan tentang kemajuan dan dampak kegiatan PAUD. - Pelibatan Masyarakat dan Advokasi
– Membangun kemitraan yang erat dengan pemangku kepentingan lokal, termasuk institusi pemerintah, tokoh masyarakat, dan orang tua, untuk mempromosikan layanan PAUD dan meningkatkan kesadaran akan masalah perkembangan anak usia dini.
– Memfasilitasi lokakarya/pelatihan, pertemuan, dan kampanye berbasis Masyarakat untuk mempromosikan pengasuhan dan perkembangan anak usia dini. - Kolaborasi dan Kemitraan
– Membangun dan memelihara hubungan yang kuat dengan lembaga pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam program PAUD.
– Bekerja sama dengan sektor lain (misalnya, kesehatan, nutrisi, pendidikan) untuk memastikan pendekatan holistik terhadap perkembangan anak.
– Mewakili organisasi dalam forum PAUD, kelompok kerja, dan pertemuan terkait lainnya. - Perlindungan Anak
– Memastikan penerapan kebijakan perlindungan dalam semua kegiatan PAUD.
– Memberikan panduan tentang wadah yang aman dan inklusif bagi anak-anak dan mendorong partisipasi aktif dalam program PAUD.
KUALIFIKASI KHUSUS
Untuk dapat menjalankan tanggungjawabnya sebagai ECCD Officer, maka harus memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai berikut:
- Sarjana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sarjana Pendidikan, Sarjana Sosial atau bidang lainnya yang relevan dengan posisi tersebut.
- Pengalaman minimal 2-3 tahun dalam kerja yang relevan dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pengembangan Masyarakat, atau bidang terkait.
KUALIFIKASI UMUM
- Berdomisili atau bersedia ditempatkan di Kabupaten Nias Utara.
- Pengetahuan tentang teori perkembangan anak dan praktik terbaik dalam PAUD.
- Memahami dengan baik standar perlindungan anak.
- Pengalaman dalam hal memfasilitasi pelatihan, petemuan serta mobilisasi masyarakat.
- Memiliki keterampilan interpersonal dan komunikasi yang baik serta kemampuan bekerja dengan pemangku kepentingan yang beragam.
- Mahir dalam penulisan laporan dan Monitoring & Evaluasi.
- Memiliki keterampilan dasar komputer (Microsoft Office, email, dan internet).
PROSEDUR APLIKASI DAN SELEKSI
Article 33 Indonesia merupakan lembaga yang membuka kesempatan yang setara bagi siapapun. Pelamar tidak boleh didiskriminasi karena ras, agama, jenis kelamin, asal negara, etnis, usia, disabilitas, afiliasi politik, orientasi seksual, identitas gender, warna kulit dan/atau status perkawinan.
Pelamar dengan Disabilitas: Article 33 Indonesia mengakomodasi pelamar dengan disabilitas, di mana pelamar dengan disabilitas yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam proses aplikasi. Harap beri tahu kami secara tertulis tentang kebutuhan khusus pada saat melamar.
Siapkan terlebih dahulu dokumen berikut ini:
- Curriculum Vitae
- Surat Lamaran
- Ijazah Pendidikan Terakhir
CV dan Surat lamaran perlu disubmit bersamaan dengan pengisian google form pada tautan berikut bit.ly/KREASI_A33 Paling lambat 22 Desember 2024.
Note:
Hanya kandidat terpilih yang sudah melakukan pengisian formulir dan mengirimkan CV serta Surat Lamaran yang akan kami hubungi lebih lanjut.