Direktur Eksekutif merupakan posisi professional di Article 33 Indonesia yang melaksanakan kewajibannya dalam mendukung visi, misi, tujuan, nilai-nilai dasar, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Article 33 Indonesia. Direktur Eksekutif mengelola urusan-urusan sehari-hari organisasi. Tanggung jawab Direktur Eksekutif adalah sebagai berikut:
- Menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan.
- Mengelola operasional organisasi sehari-hari dan melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
- Mengembangkan kapasitas organisasi melalui penggalangan dana, berbagai sumberdaya lainnya, promosi, perluasan jaringan, dengan dibantu oleh Anggota Perkumpulan.
- Merekrut, mengangkat, mengembangkan kapasitas, dan mengevaluasi kinerja staf Badan Pengurus.
- Memfasilitasi Anggota Perkumpulan, Dewan Penasihat, dan Dewan Etik dalam melaksanakan tugasnya.
_
TUGAS UTAMA
Tugas Utama 1: Pengembangan Sumber Daya Manusia
Direktur Eksekutif bertanggung jawab untuk memelihara lingkungan kerja yang produktif di sekretariat, termasuk evaluasi dan pengawasan yang tepat untuk semua staf dan konsultan serta pengembangan kapasitas untuk setiap staf dan konsultan. Direktur Eksekutif memiliki tanggung jawab untuk tindakan afirmatif dan kesempatan yang setara dalam hal rekrutmen dan posisi di organisasi.
Tugas Utama 2: Monitoring dan Evaluasi
Direktur Eksekutif, bersama Dewan, memonitor dan mengevaluasi tingkat keberhasilan program-program tahunan (baik dari segi kegiatan, output dan outcome) beserta kesesuaian dengan perencanaan dan ketepatan waktu.
Tugas Utama 3: Board Meetings
Direktur Eksekutif bertanggung jawab untuk mengatur, memfasilitasi, dan menetapkan agenda untuk rapat Dewan. Direktur Eksekutif mengkoordinasikan pembuatan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan, yang kemudian disampaikan di Rapat Dewan.
Tugas Utama 4: Publikasi
Direktur Eksekutif mengelola publikasi berbagai bentuk output riset dan publikasi lainnya serta memastikan ketepatan waktu produksi dan publikasi output. Direktur Eksekutif memimpin pengelolaan koordinasi dengan editor, penelaah dan penerbit.
Tugas Utama 5: Komunikasi
Direktur Eksekutif bertanggung jawab untuk mewakili lembaga pada pertemuan-pertemuan yang memerlukan masukan dari pimpinan-pimpinan lembaga, termasuk pada pertemuan-pertemuan terkait pendanaan dan pembangunan kebijakan di Kementerian-kementerian/Kembaga-lembaga (K/L) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat sub-nasional.
_
KUALIFIKASI
- Berpengalaman dalam mengelola lembaga riset di bidang-bidang pertambangan, perhutanan, pembangunan desa, pendidikan dan/atau lingkungan dan perubahan iklim minimal 10 tahun.
- Berpengalaman dalam manajemen program maupun keuangan lembaga (termasuk fundraising) setidaknya 5 tahun.
- Memiliki kemampuan menulis dan komunikasi oral yang baik.
- Memiliki pengalaman mengkoordinasi riset di bidang-bidang pertambangan, perhutanan, pembangunan desa, pendidikan dan/atau lingkungan dan perubahan iklim.
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman manajerial lembaga, koordinasi, fasilitasi dan penulisan laporan-laporan proyek/kegiatan.
- Memiliki kemampuan komunikasi dan kemampuan penyelesaian masalah (problem-solving skills).
- Dapat mengikuti perkembangan teknologi komunikasi, seperti website dan media sosial.
Kesempatan yang Setara:
Article 33 Indonesia adalah lembaga dengan kesempatan yang sama. Pelamar tidak boleh didiskriminasi karena ras, agama, jenis kelamin, asal negara, etnis, usia, disabilitas, afiliasi politik, orientasi seksual, identitas gender, warna kulit dan/atau status perkawinan.
Pelamar dengan Disabilitas:
Article 33 Indonesia mengakomodasi pelamar dengan disabilitas, di mana pelamar dengan disabilitas yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam proses aplikasi. Harap beri tahu kami secara tertulis tentang kebutuhan khusus pada saat melamar.
_
INSTRUKSI APLIKASI
- Pelamar membuat surat aplikasi yang menjelaskan minatnya terhadap posisi Direktur Eksekutif Article 33 Indonesia, kualifikasi dan pengalaman yang relevan.
- Pelamar melampirkan CV atau resume;
- Pelamar memberikan kontak dari 3 (tiga) referensi berupa alamat email dan nomor telepon.
Kirimkan persyaratan yang diminta sebelum 10 April 2020. Aplikasi ditujukan kepada Board Article 33 Indonesia melalui e-mail sekretariat@article33.or.id dengan subjek “Aplikasi Posisi Direktur Eksekutif”.